Pria bernama Hadi Pranoto menuai perhatian masyarakat karena mengklaim dirinya telah menemukan obat herbal antibodi untuk menyembuhkan pasien virus corona.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Intan Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi terkait obat atau vaksin corona yang belum teruji klinis dan tetap mengacu pada izin edar BPOM.
“Karena memang di BPOM itu kan melalui prosedur, baik adminstrasi maupun verifikasi dan sebagainya untuk kemudian dikeluarkan izin edar itu. Jadi memang artinya tata niaga yang sudah ada di sistem di kita, itu harus jadi sandaran,” kata Intan saat dihubungi, Senin (3/8).
Selain itu, Intan menuturkan, tak menutup kemungkinan Satgas COVID-19 dapat menghentikan peredaran obat yang diklaim Hadi Pranoto bisa menyembuhkan pasien virus corona. Sebab, kata Intan, hingga saat ini obat yang diklaim oleh Hadi tersebut belum terdaftar di BPOM.

“Menurut saya sangat mungkin karena kita itu juga sudah punya institusinya kan BPOM, harus ada apakah ada izin edar dari BPOM sebetulnya sandarannya itu. Toh, vaksin yang sedang akan diuji coba saja melibatkan lembaga Eijkman, melibatkan Kemenkes, BPOM karena terkait nanti izin edar untuk di Indonesia bicara obat, makanan, minuman, kosmetik itu harus ada izin edar BPOM,” ucapnya.

Intan juga mengatakan sebaiknya masyarakat mencari tahu kebenaran informasi yang disampaikan Hadi Pranoto sebelum memutuskan untuk mengkonsumsi obat tersebut atau tidak.
“Kita sebagai orang awam masyarakat berharap besar karena memang dia bicaranya mengatasnamakan dirinya profesor mikrobiologi, lalu sudah ditemukan, sebetulnya mudah saja, satu profesornya dari mana terus dia sendiri sudah bilang bahwa sudah di-supply ribuan termasuk ke Wisma Atlet kan kebenarannya sebetulnya sangat mudah apa benar ada seperti itu,” sebut Intan.

Lebih lanjut, politikus PAN itu menyadari masyarakat sudah berharap hadirnya obat atau vaksin untuk menyembuhkan virus corona. Namun, ia mengimbau masyarakat menanti vaksin yang tengah diuji klinis oleh pemerintah.
“Permasalahan vaksin ataupun obat itu ditunggu masyarakat karena itu jawaban bagaimana kita bisa menjalani kehidupan normal. Nah saat pemerintah mengumumkan kita ada kerjasama Sinovac dengan Bio Farma itu kan menjadi satu euforia tersendiri juga bagi masyarakat,” ujarnya.
“Kita perlu sambut baik karena berbagai penelitian yang memang ada, berstandar kepada basis penelitian. Artinya harus melalui uji fase klinis satu, dua dan tiga,” tandas Intan.

sumber : https://kumparan.com/kumparannews/masyarakat-jangan-cepat-percaya-obat-corona-hadi-pranoto-perhatikan-izin-bpom-1tvgRgrCB0S/full

untuk anda yang memerlukan Jasa pengurusan BPOM dapat Menghubungi Konsultan Bisnis GSA

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami

Konsultan bisnis GSA (Global Servis Agensi) merupakan partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha anda, salahsatunya adalah Jasa pengurusan Izin BPOM, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin edar BPOM, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin BPOM, agar lebih mudah dan efesien juga cepat. segera hubungi team Ahli kami jika ada pertanyaan.

Produk obat, kosmetik, dan makanan yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. BPOM sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen dan importir untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, dan layak dikonsumsi.

  1. Angka Pengenal Impor (API) Umum / Terbatas / Import identification number
  2. Angka Pengenal Ekspor (APE) / Export identification number
  3. Nomor Induk Kepabeanan (NIK) Beacukai / Customs identification number
  4. Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) / Special import identification number
  5. BPOM for local products
  6. BPOM for import products
  7. BPOM for local products
  8. Bangun industri – pabrik / built manufacture for cosmetics, food and beverage, suplements, herbal, drugs
  9. CPKB – CPPOB – CPOTB – CPOB
  10.  Pendirian pabrik AMD

Bagi para UKM yang belum mendaftarkan Produknya ke BPOM dan belum tahu cara izin ke BPOM sebaiknya cepat langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk kita yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena mengandung bahan makanan yang beracun.

Saat ini memang tak semua orang mengetahui bagaimana cara membuat produk yang tepat, benar dan aman. Apalagi sebagian masyarakat ketiga syarat produk tersebut tidaklah penting. Yang terpenting bagi produk makanan biasanya adalah rasanya yang enak. Sedangkan bagi kosmetik yang penting bisa memutihkan atau menghaluskan.

Sehingga tak sedikit orang mengabaikan kesehatan bahkan keselamatannya jika mengkonsumsi suatu produk dalam waktu yang lama. Sehingga sebagai UKM yang baik tak ada salahnya kita mendaftarkan produk ke BPOM sehingga petugas BPOM bisa mendeteksi amankah produk kita untuk dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan dan Makanan (SisPOM) ini efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

BPOM sendiri telah memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Tugas Utama BPOM Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

Sedangkan Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.

Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)

  1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :
  2. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
  4. Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
  6. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
  7. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  8. Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Jenis Nomor Pendaftaran

Biasanya ketika kita mendaftarkan produk ke BPOM kita akan dilabelin dengan kode SP,MD atay ML baik untuk produk makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetik. Label SP  kependekan daro Sertifikat Penyuluhan yang merupakan momor pendaftaran yang diberikan kepada para pengusaha kecil dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan /Kodya sebatas penyuluhan.

Sedangkan label MD diberikan produsen makanan atau minuman yang bermodal besar dan diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara label ML untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor baik berupa kemasan langsung maupun yang dikemas ulang.

Lalu Bagaimana Cara izin ke BPOM , Untuk Mendaftarkan Produk?

Jika anda bingung urus BPOM atau tidak mau ribet susah payah mengurus izin BPOM, serahkan kepada konsultan GSA, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM, kami akan segera membantu anda

Butuh Jasa BPOM
Segera Hubungi Kami

,

Jasa BOM Jakarta

Jasa BOM surabaya

Jasa BOM medan

Jasa BOM bandung

Jasa BOM makasar

Jasa BOM Semarang

Jasa BOM Palembang

Jasa BOM Batam

Jasa BOM Pekanbaru

Jasa BOM Malang

Jasa BOM Banten

Jasa BOM Sumatra

Jasa BOM bali

Jasa BOM tangerang

Jasa BOM tangerang selatan

Jasa BOM Jakarta timur

Jasa BOM jakarta Barat

Jasa BOM Bekasi

Jasa BOM DEPOK

Jasa BOM Bandung

Jasa BOM karawang

Jasa BOM bogor

Jasa BOM jawa barat

Jasa BOM jawa tengah

Jasa BOM jawa timur

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Pandemi Covid-19 membawa perekonomian Indonesia berada dalam kondisi yang tidak stabil dan yang paling merasakan dampaknya adalah kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagai wujud dukungan untuk UMKM Indonesia yang terkena dampak pandemi Covid-19, Presiden telah meresmikan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan dukungan terhadap UMKM, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad turut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ke Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Selasa (07/07/2020). Turut hadir pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio. Rombongan disambut oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito.

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pentingnya dukungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bagi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Dukungan tersebut di antaranya adalah melalui simplifikasi proses notifikasi untuk pencantuman logo BBI.

Menurut Luhut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni percepatan, penyederhanaan, dan pembinaan. Percepatan artinya memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi UMKM. Penyederhanaan yaitu upaya untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikat dengan tetap mematuhi standar yang sudah ada. Sedangkan pembinaan, adalah upaya untuk mendampingi UMKM agar dapat “naik kelas” dan bersaing di pasar ekspor. Luhut menjelaskan bahwa BPOM perlu terlebih dahulu memberikan pelatihan kepada para UMKM agar mereka paham seperti apa supply and demandyang berkualitas.

Menurut Luhut upaya percepatan, penyederhanaan, dan pembinaan ini, juga perlu memperoleh dukungan dari pelaku usaha dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini, pelaku ekosistem digital seperti e-commerce agar segera membuat kesepakatan bersama dengan BPOM mengenai pengawasan peredaran, pengiriman, dan iklan penjualan obat dan makanan melalui sistem elektronik.

Rombongan kemudian diajak mengelilingi gedung-gedung di BPOM, diantaranya Badan POM Command Center (BCC), bagian Pelayanan Obat, serta Pelayanan Terpadu Badan POM.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tentang Relaksasi Perizinan bagi UMKM pada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 24 Juni 2020 yang dipimpin oleh Menko Marves. Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM, BPJPH; serta perwakilan dari e-commerce Lazada, Shoppee, dan JD.id. (Ian – Humas)

sumber : https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/11212/kepala-bsn-dampingi-kunjungan-kerja-menko-marves-ke-bpom

Efek corona atau covid-19 memang dahsyat bukan hanya sektor kesehatan namun juga pada bidang ekonomi.  Banyak perusahaan yang mengambil keputusan yang cukup berat baik berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan untuk sementara, bekerja sebagian, pemotongan gaji dan lain-lain. Dikutip dari kompas.com data terbaru nasional hingga Kamis, 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan ada 1.270.367 orang. Sehingga total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang dari 83.546 perusahaan.

Akhirnya banyak orang yang beralih untuk memulai usaha makanan baik diproduksi sendiri ataupun bisa dari luar negeri. Bisnis makanan tidak akan pernah ada habisnya karena makanan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk bertahan hidup. Bukannya hanya tentang rasa yang membuat larisnya suatu produk makanan, namun juga harus diingat bahwa pelaku bisnis harus mendapatkan sertifikat BPOM. Sertifikat BPOM ini berlaku untuk industri kecil hingga produsen besar. Perizinan dari BPOM ini merupakan bentuk komitmen nyata produsen menyediakan panganan yang aman dikonsumsi. Pelanggan jelas akan lebih memilih produk yang telah berlabel BPOM dibandingkan yang tidak.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan yang beredar di Indonesia sehingga terciptanya iklim rasa aman masyarakat untuk mengkonsumsi suatu produk yang dipersyaratkan. Namun ada perizinian pangan yang dikeluarkan bukan oleh BPOM secara langsung namun oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan daerah.

Pasti anda Pernah melihat label PIRT, MD, ML, SP pada kemasan makanan bukan?sebelum anda buru-buru mendaftarkan produk anda, mari kita bedah secara singkat ada beberapa klasifikasi perizinan untuk pangan:

1. PIRT 

PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dari namanya saja sudah dapat terlihat bahwa perizinan ini diperuntukkan untuk industri skala rumah tangga. Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Umumnya pengurusan PIRT diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat berdasarkan Peraturan BPOM 22 Tahun 2018.

2. MD

MD merupakan nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Walau dalam satu brand makanan, kode MD-nya bisa berbeda, tergantung lokasi pabrik yang memproduksi produk makanan tersebut

3. ML

ML dapat didefinisikan sebagai nomor izin yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari luar negeri atau impor. Selain jaminan keamanan makanan yang akan kita konsumsi, Kode ML juga menandakan bahwa makanan tersebut telah secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.

4. SP (Sertifikasi Penyuluhan)

SP dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha-pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinkes Kabupaten.

Untuk lebih jelas mengenai persyaratan ataupun alur pendaftaran perizinan pangan anda dapat menghubungi tim Global Servis Agensi (GSA). Kami menyediakan jasa konsultasi dan pengurusan perizinan perizinan tersebut diatas.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami