Global Service Agensi merupakan Konsultan Bisnis yang membantu perizinan usaha anda termasuk Jasa Pengurusan Izin Usaha Makanan
Hubungi Kami
PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal
Industri rumahan dalam bidang makanan ialah suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang yang dilakukan di rumah dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik untuk dilihat.
Ada sejumlah manfaat dari usaha home industry makanan, antara lain:
Nah, membuka dan mengelola usaha home industry makanan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan memasak dan mampu membuat olahan makanan yang lezat dan layak jual. Namun, untuk membuka usaha tersebut harus memiliki perizinan industri makanan rumahan atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Izin PIRT hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari.
Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, 1 minggu-3 bulan, tergantung masing-masing daerah.
Keuntungan pengurusan Izin PIRT
Syarat Perizinan PIRT
Pengurusan Perizinan PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:
Cara Pengurusan Perizinan PIRT
Prosedur pengurusan izin produksi makanan dan minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.
sumber : https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/prosedur-pengurusan-izin-usaha-makanan
JIka anda ingin membuka usaha makanan, butuh prizinan terkait usaha makanan
Hubungi Team Ahli Kami