Apa Itu BPOM Produk Pangan?
BPOM Produk Pangan adalah proses registrasi pangan olahan kepada BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Produk yang telah mendapatkan izin edar akan memperoleh nomor registrasi berupa:
Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan informasi label sesuai ketentuan BPOM.
Jenis Produk Pangan yang Memerlukan Izin BPOM
Beberapa kategori produk yang umumnya wajib memiliki izin edar BPOM meliputi:
- Minuman kemasan
- Kopi dan teh kemasan
- Snack atau makanan ringan
- Biskuit dan wafer
- Saus dan bumbu makanan
- Produk susu olahan
- Produk beku (frozen food)
- Makanan kaleng
- Produk pangan impor
- Produk pangan fungsional
Sementara itu, beberapa produk tertentu dapat masuk dalam kategori SPP-IRT sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Izin BPOM Produk Pangan Penting?
1. Memenuhi Kewajiban Regulasi
Produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum dipasarkan.
2. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
BPOM melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan melalui proses registrasi sebelum produk beredar di pasar.
3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki nomor izin edar resmi.
4. Mempermudah Distribusi Produk
Izin BPOM sering menjadi syarat untuk masuk ke supermarket, minimarket, marketplace, distributor nasional, dan pasar ekspor.
Persyaratan Registrasi BPOM Produk Pangan
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Perusahaan
- Data perusahaan
- Komposisi produk
- Proses produksi
- Desain label dan kemasan
- Hasil uji laboratorium (jika diperlukan)
- Sertifikat fasilitas produksi
- Dokumen impor (untuk produk luar negeri)
Persyaratan dapat berbeda tergantung kategori dan tingkat risiko produk pangan yang diajukan.
Proses Pengurusan BPOM Produk Pangan
Tahap 1: Persiapan Dokumen
Pelaku usaha menyiapkan dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.
Tahap 2: Registrasi Akun dan Produk
Pengajuan dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM.
Tahap 3: Evaluasi Dokumen
BPOM melakukan pemeriksaan terhadap formula, label, klaim produk, dan kelengkapan administrasi.
Tahap 4: Klarifikasi dan Perbaikan
Apabila diperlukan, pemohon diminta melengkapi dokumen atau melakukan revisi.
Tahap 5: Penerbitan Izin Edar
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BPOM menerbitkan nomor izin edar sehingga produk dapat dipasarkan secara legal. Produk yang masih dalam proses registrasi tidak boleh diperjualbelikan sebelum izin edar diterbitkan.
Jasa Pengurusan BPOM Produk Pangan
Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:
- Konsultasi regulasi pangan
- Pemeriksaan dokumen registrasi
- Penyusunan persyaratan teknis
- Review label kemasan
- Pendampingan proses registrasi
- Monitoring hingga izin edar terbit
Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Global Service Agensi Merupakan Konsultan Bisnis yang membuat perizinan usaha anda termasuk perizinan usaha kosmetik anda
Jika anda membutuhkan perizinan terkait bpom silahkan menghubungi team ahli kami
Meskipun telah dilarang, karena berbahaya bagi kulit pemakainya, produk kosmetik bermerkuri masih beredar di pasaran.
Masalahnya, sulit bagi kita untuk mengetahui apakah ada kandungan merkuri dalam sebuah produk.
Lantas, adakah cara mendeteksi produk kosmetik bermerkuri?
Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr Listya Paramita SpKK, untuk mendeteksi produk kosmetik bermerkuri, tidak bisa dideteksi secara fisik.
“Kita tidak bisa melihat tampilan fisik dari krimnya saja. Jadi, kalau mau tahu secara benar dan akurat krim yang kita curigai ini ada merkurinya atau tidak, ya cek ke laboratorium,” kata Listya dalam diskusi daring bertajuk Stop Kosmetik Bermerkuri, Petaka Dibalik Putih dalam Sekejap, Rabu (6/9/2020).
Meski demikian, Listya menyebutkan, setidaknya ada tiga ciri atau tanda umum yang bisa menjadi tanda awal mewaspadai adanya kandungan merkuri, di antaranya sebagai berikut.
- Tidak ada izin BPOM
Anda sebaiknya mencurigai produk yang tidak ada label atau kode izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Pada dasarnya, produk yang aman untuk digunakan adalah yang mendapatkan izin resmi dari BPOM.
Oleh sebab itu, jika Anda membeli suatu produk kosmetik yang tidak ada kode izin BPOM, maka dipastikan produk tersebut ilegal.
Namun, jika Anda melihat produk ada kode izin BPOM pada kemasan, sebaiknya lakukan pengecekan di laman resmi BPOM, apakah kode tersebut terdata dalam sistem BPOM dan sesuai dengan kemasan produk yang Anda beli.
Jika pada produk hanya ada label kode BPOM, tetapi tidak terdata di sistem resmi BPOM, maka sebaiknya Anda tidak menggunakannya.
Karena produk itu dipastikan ilegal dan bisa berbahaya bagi kesehatan.
Anda dapat memastikan kode BPOM dengan mengakses laman cekbpom.pom.go.id.
- Produk berkemasan polos
Listya menegaskan, Anda perlu mewaspadai produk kosmetik yang kemasannya polos atau tidak ada merek, ingredients, masa kedaluwarsa, dan juga produsennya.
“Nah, ini sudah tanda-tanda nih (produk ilegal berbahaya),” ujarnya.
- Promosinya terlalu spektakuler
Terakhir, Anda juga perlu mencurigai produk-produk kosmetik yang menawarkan khasiat atau manfaat yang sangat spektakuler (luar biasa).
“Apalagi yang bilangnya putih permanen, harus lebih waspada. Jangan mudah tergiur dengan iklan-iklan yang enggak masuk akal gitu. Tujuh hari putih permanen itu gimana caranya?” pungkasnya.
Ciri-ciri Kosmetik Tidak Baik untuk Kesehatan Kulit
Sebenarnya tak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan kulit wajah yang bersih dan bersinar itu.
Cukup kenali produk yang Anda pakai agar kulit tidak hanya cantik tapi juga sehat.
Melansir dari Alodokter pada Jumat, (13/9/2019), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para pembeli kosmetik untuk membeli kosmetik yang aman dan terdaftar di BPOM.
Adapun ciri-ciri kosmetik yang tidak baik untuk kesehatan kulit adalah sebagai berikut dikutip dari Grid.ID.
- Mengandung Merkuri
Hindari kosmetik yang mengandung merkuri, karena ini mampu menghambat pembentukan melanin yang berfungsi sebagai pigmen dalam kulit.
Jika digunakan terus menerus merkuri akan menyebabkan ruam dan perubahan warna kulit, bahkan gagal ginjal serta gangguan psikologis.
Pada wanita hamil kandungan merkuri ini dapat beresiko pada bayi
Kandungan ini bisa menyebabkan kelainan bawaan dan gangguan perkembangan otak pada bayi.
- Mengandung Asam Retinoat
Asam retinoat adalah senyawa metabolit vitamin A.
Ia mampu membersihkan pori-pori, mengatasi jerawat dan bekas jerawat, bahkan dapat mengurangi kerutan.
Meski begitu kandungan ini ternyata beresiko menyebabkan kulit iritasi, kering, bengkak, kemerahan dan membuat kulit sensitif terhadap sinar matahari.
Apabila ingin menggunakan kosmetik yang mengandung asam retionat, tentu harus dalam pengawasan medis dan sesuai resep dokter.
- Mengandung Hydroquinon
Kandungan Hydroquinone ini biasanya digunakan untuk mencerahkan kulit dan menyamarkan bintik hitam.
Hanya saja penggunanan kandungan ini dalam krim dapat menyebabkan kulit menjadi sangat sensitif terhadap matahari.
Hydroquinone juga berisiko menimbulkan reaksi alergi berat, seperti sakit kepala, ruam, gatal, bengkak pada wajah dan tenggorokan, dan sulit bernapas.
- Mengandung Rasorsinol
Rasorsinol merupakan salah satu dari tiga benzenediol isomer yang dapat digunakan untuk mengobati rasa sakit dan gatal.
Resorsenol sebenarnya juga bisa digunakan untuk mengatasi sakit kulit.
Namun, jika rasorsinol digunakan terlalu sering dan terlalu banyak akan memberi efek samping pada kulit.
Di antaranya menyebabkan kulit biru, detak jantung tidak beraturan, hingga sesak napas.
Untuk mencegah dampak dari kandungan kosmetik ini diimbau konsumen tidak sembarangan membeli kosmetik.
Untuk para konsumen disarankan untuk tetap membeli produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM.
Atau jika tidak lakukan konsultasi dengan dokter sebelum membeli produk kecantikan.
sumber : https://bali.tribunnews.com/2020/09/20/3-ciri-sederhana-kosmetik-mengandung-merkuri-hati-hati-memilih-produk
Hubungi Untuk Pertanyaan
Pria bernama Hadi Pranoto menuai perhatian masyarakat karena mengklaim dirinya telah menemukan obat herbal antibodi untuk menyembuhkan pasien virus corona.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Intan Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi terkait obat atau vaksin corona yang belum teruji klinis dan tetap mengacu pada izin edar BPOM.
“Karena memang di BPOM itu kan melalui prosedur, baik adminstrasi maupun verifikasi dan sebagainya untuk kemudian dikeluarkan izin edar itu. Jadi memang artinya tata niaga yang sudah ada di sistem di kita, itu harus jadi sandaran,” kata Intan saat dihubungi, Senin (3/8).
Selain itu, Intan menuturkan, tak menutup kemungkinan Satgas COVID-19 dapat menghentikan peredaran obat yang diklaim Hadi Pranoto bisa menyembuhkan pasien virus corona. Sebab, kata Intan, hingga saat ini obat yang diklaim oleh Hadi tersebut belum terdaftar di BPOM.
“Menurut saya sangat mungkin karena kita itu juga sudah punya institusinya kan BPOM, harus ada apakah ada izin edar dari BPOM sebetulnya sandarannya itu. Toh, vaksin yang sedang akan diuji coba saja melibatkan lembaga Eijkman, melibatkan Kemenkes, BPOM karena terkait nanti izin edar untuk di Indonesia bicara obat, makanan, minuman, kosmetik itu harus ada izin edar BPOM,” ucapnya.
Intan juga mengatakan sebaiknya masyarakat mencari tahu kebenaran informasi yang disampaikan Hadi Pranoto sebelum memutuskan untuk mengkonsumsi obat tersebut atau tidak.
“Kita sebagai orang awam masyarakat berharap besar karena memang dia bicaranya mengatasnamakan dirinya profesor mikrobiologi, lalu sudah ditemukan, sebetulnya mudah saja, satu profesornya dari mana terus dia sendiri sudah bilang bahwa sudah di-supply ribuan termasuk ke Wisma Atlet kan kebenarannya sebetulnya sangat mudah apa benar ada seperti itu,” sebut Intan.
Lebih lanjut, politikus PAN itu menyadari masyarakat sudah berharap hadirnya obat atau vaksin untuk menyembuhkan virus corona. Namun, ia mengimbau masyarakat menanti vaksin yang tengah diuji klinis oleh pemerintah.
“Permasalahan vaksin ataupun obat itu ditunggu masyarakat karena itu jawaban bagaimana kita bisa menjalani kehidupan normal. Nah saat pemerintah mengumumkan kita ada kerjasama Sinovac dengan Bio Farma itu kan menjadi satu euforia tersendiri juga bagi masyarakat,” ujarnya.
“Kita perlu sambut baik karena berbagai penelitian yang memang ada, berstandar kepada basis penelitian. Artinya harus melalui uji fase klinis satu, dua dan tiga,” tandas Intan.
sumber : https://kumparan.com/kumparannews/masyarakat-jangan-cepat-percaya-obat-corona-hadi-pranoto-perhatikan-izin-bpom-1tvgRgrCB0S/full
untuk anda yang memerlukan Jasa pengurusan BPOM dapat Menghubungi Konsultan Bisnis GSA
Hubungi Untuk Pertanyaan
Hubungi KamiPandemi Covid-19 membawa perekonomian Indonesia berada dalam kondisi yang tidak stabil dan yang paling merasakan dampaknya adalah kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagai wujud dukungan untuk UMKM Indonesia yang terkena dampak pandemi Covid-19, Presiden telah meresmikan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan dukungan terhadap UMKM, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad turut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ke Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Selasa (07/07/2020). Turut hadir pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio. Rombongan disambut oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito.
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pentingnya dukungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bagi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Dukungan tersebut di antaranya adalah melalui simplifikasi proses notifikasi untuk pencantuman logo BBI.
Menurut Luhut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni percepatan, penyederhanaan, dan pembinaan. Percepatan artinya memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi UMKM. Penyederhanaan yaitu upaya untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikat dengan tetap mematuhi standar yang sudah ada. Sedangkan pembinaan, adalah upaya untuk mendampingi UMKM agar dapat “naik kelas” dan bersaing di pasar ekspor. Luhut menjelaskan bahwa BPOM perlu terlebih dahulu memberikan pelatihan kepada para UMKM agar mereka paham seperti apa supply and demandyang berkualitas.
Menurut Luhut upaya percepatan, penyederhanaan, dan pembinaan ini, juga perlu memperoleh dukungan dari pelaku usaha dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini, pelaku ekosistem digital seperti e-commerce agar segera membuat kesepakatan bersama dengan BPOM mengenai pengawasan peredaran, pengiriman, dan iklan penjualan obat dan makanan melalui sistem elektronik.
Rombongan kemudian diajak mengelilingi gedung-gedung di BPOM, diantaranya Badan POM Command Center (BCC), bagian Pelayanan Obat, serta Pelayanan Terpadu Badan POM.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tentang Relaksasi Perizinan bagi UMKM pada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 24 Juni 2020 yang dipimpin oleh Menko Marves. Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM, BPJPH; serta perwakilan dari e-commerce Lazada, Shoppee, dan JD.id. (Ian – Humas)
sumber : https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/11212/kepala-bsn-dampingi-kunjungan-kerja-menko-marves-ke-bpom
Efek corona atau covid-19 memang dahsyat bukan hanya sektor kesehatan namun juga pada bidang ekonomi. Banyak perusahaan yang mengambil keputusan yang cukup berat baik berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan untuk sementara, bekerja sebagian, pemotongan gaji dan lain-lain. Dikutip dari kompas.com data terbaru nasional hingga Kamis, 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan ada 1.270.367 orang. Sehingga total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang dari 83.546 perusahaan.
Akhirnya banyak orang yang beralih untuk memulai usaha makanan baik diproduksi sendiri ataupun bisa dari luar negeri. Bisnis makanan tidak akan pernah ada habisnya karena makanan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk bertahan hidup. Bukannya hanya tentang rasa yang membuat larisnya suatu produk makanan, namun juga harus diingat bahwa pelaku bisnis harus mendapatkan sertifikat BPOM. Sertifikat BPOM ini berlaku untuk industri kecil hingga produsen besar. Perizinan dari BPOM ini merupakan bentuk komitmen nyata produsen menyediakan panganan yang aman dikonsumsi. Pelanggan jelas akan lebih memilih produk yang telah berlabel BPOM dibandingkan yang tidak.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan yang beredar di Indonesia sehingga terciptanya iklim rasa aman masyarakat untuk mengkonsumsi suatu produk yang dipersyaratkan. Namun ada perizinian pangan yang dikeluarkan bukan oleh BPOM secara langsung namun oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan daerah.
Pasti anda Pernah melihat label PIRT, MD, ML, SP pada kemasan makanan bukan?sebelum anda buru-buru mendaftarkan produk anda, mari kita bedah secara singkat ada beberapa klasifikasi perizinan untuk pangan:
1. PIRT
PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dari namanya saja sudah dapat terlihat bahwa perizinan ini diperuntukkan untuk industri skala rumah tangga. Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Umumnya pengurusan PIRT diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat berdasarkan Peraturan BPOM 22 Tahun 2018.
2. MD
MD merupakan nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Walau dalam satu brand makanan, kode MD-nya bisa berbeda, tergantung lokasi pabrik yang memproduksi produk makanan tersebut
3. ML
ML dapat didefinisikan sebagai nomor izin yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari luar negeri atau impor. Selain jaminan keamanan makanan yang akan kita konsumsi, Kode ML juga menandakan bahwa makanan tersebut telah secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.
4. SP (Sertifikasi Penyuluhan)
SP dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha-pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinkes Kabupaten.
Untuk lebih jelas mengenai persyaratan ataupun alur pendaftaran perizinan pangan anda dapat menghubungi tim Global Servis Agensi (GSA). Kami menyediakan jasa konsultasi dan pengurusan perizinan perizinan tersebut diatas.