Top

Mau Buka Bisnis Kuliner karena Dampak Covid?Jangan Lupa Urus Izin BPOM atau Dinkes

Efek corona atau covid-19 memang dahsyat bukan hanya sektor kesehatan namun juga pada bidang ekonomi.  Banyak perusahaan yang mengambil keputusan yang cukup berat baik berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan untuk sementara, bekerja sebagian, pemotongan gaji dan lain-lain. Dikutip dari kompas.com data terbaru nasional hingga Kamis, 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan ada 1.270.367 orang. Sehingga total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang dari 83.546 perusahaan.

Akhirnya banyak orang yang beralih untuk memulai usaha makanan baik diproduksi sendiri ataupun bisa dari luar negeri. Bisnis makanan tidak akan pernah ada habisnya karena makanan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk bertahan hidup. Bukannya hanya tentang rasa yang membuat larisnya suatu produk makanan, namun juga harus diingat bahwa pelaku bisnis harus mendapatkan sertifikat BPOM. Sertifikat BPOM ini berlaku untuk industri kecil hingga produsen besar. Perizinan dari BPOM ini merupakan bentuk komitmen nyata produsen menyediakan panganan yang aman dikonsumsi. Pelanggan jelas akan lebih memilih produk yang telah berlabel BPOM dibandingkan yang tidak.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan yang beredar di Indonesia sehingga terciptanya iklim rasa aman masyarakat untuk mengkonsumsi suatu produk yang dipersyaratkan. Namun ada perizinian pangan yang dikeluarkan bukan oleh BPOM secara langsung namun oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan daerah.

Pasti anda Pernah melihat label PIRT, MD, ML, SP pada kemasan makanan bukan?sebelum anda buru-buru mendaftarkan produk anda, mari kita bedah secara singkat ada beberapa klasifikasi perizinan untuk pangan:

1. PIRT 

PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dari namanya saja sudah dapat terlihat bahwa perizinan ini diperuntukkan untuk industri skala rumah tangga. Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Umumnya pengurusan PIRT diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat berdasarkan Peraturan BPOM 22 Tahun 2018.

2. MD

MD merupakan nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Walau dalam satu brand makanan, kode MD-nya bisa berbeda, tergantung lokasi pabrik yang memproduksi produk makanan tersebut

3. ML

ML dapat didefinisikan sebagai nomor izin yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari luar negeri atau impor. Selain jaminan keamanan makanan yang akan kita konsumsi, Kode ML juga menandakan bahwa makanan tersebut telah secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.

4. SP (Sertifikasi Penyuluhan)

SP dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha-pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinkes Kabupaten.

Untuk lebih jelas mengenai persyaratan ataupun alur pendaftaran perizinan pangan anda dapat menghubungi tim Global Servis Agensi (GSA). Kami menyediakan jasa konsultasi dan pengurusan perizinan perizinan tersebut diatas.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami