Global Service Agensi Merupakan Konsultan bisnis mengurus segala kebutuhan bisnis anda termasuk adalah pengurusan sertifikat halal. Alangkah baiknya anda membaca artikel terkait cara dan syarat pengurusan untuk mendapatkan atau memperoleh sertifikat halal.

Jika anda bingung mengurus sertifikat halal, silahkan hubungi team ahli kami, anda tidak perlu repot dalam pengurusan sertifikat halal. Team ahli kami profesional dalam pengurusan sertifikat halal.

Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini adalah syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan ialah 30- 40 hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan selama masa berlaku sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak.

Persyaratan Dasar

Yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.

Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.

Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.

Untuk rumah potong hewan, harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam (memiliki sertifikat penyembelihan), lokasi penyembelihan jauh dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, serta menerapkan standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.

Prosedur Sertifikasi Halal

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan  sebagai berikut:

Langkah-langkah. Ada tujuh langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:

Sumber : https://berempat.com/bisnis/kuliner-dan-restoran/9004/prosedur-dan-syarat-mendapatkan-sertifikasi-halal/#:~:text=Yang%20harus%20dipenuhi%20untuk%20mendapatkan,berasal%20dari%20hewan%20halal%20yang

Jika anda ingin urus sertifikat halal dengan efesien tanpa membuang watu dan tenaga, silahkan hubungi kami. kami adalah konsultan bisnis berpengalaman dalam pengurusan izin bisnis.

Selain dokumen seperti izin usaha, pendaftaran merek ada satu lagi yang harus anda urus yaitu Sertifkat Halal. Pada era globalisasi saat ini dan perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), terjadi peredaran produk makanan dan minuman baik impor dan ekspor yang terus berputar kencang. Sertifikat halal penting sebagai bukti kehalalan suatu produk. Halal merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari umat muslim khususnya sebagai mayoritas di Indonesia. 

Sertifikat halal memiliki dampak positif untuk dua sisi, yakni konsumen dan produsen. Jelas dengan adanya jaminan halal ini konsumen akan merasa aman, tenang dan yakin bahwa produk tersebut layak konsumsi. Sedangkan untuk produsen berfungsi untuk meningkatkan loyalitas costumer terhadap produk mereka sehingga keuntungan semakin meningkat. Selain itu juga dengan adanya label halal dapat meningkatkan daya saing dan memberikan uniqe selling untuk produk anda.

Sertifikasi halal berlaku untuk pelaku bisnis mulai dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga industri besar. Mulai 17 Oktober 2019, yang dapat melakukan penerbitan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang awalnya adalah tugas MUI. Namun peran MUI tetap krusial yaitu sebagai pemberi fatwa halal atau tidaknya produk yang diajukan.

Kategori produk yang diwajibkan bersertifikat halal terdiri atas Barang dan Jasa. Untuk kategori barang jenisnya meliputi makan dan minuman,obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic,dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Sedangkan kategori jasa yang wajib bersertifikasi halal meliputi layanan usaha terkait jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian. Aspek yang dinilai kehalalannya adalah mulai dari bahan baku, proses hingga menjadi produknya.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Data Pelaku Usaha

a. NIB atau dokumen izin lainnya (SIUP, TDP)

b. NPWP

c. Akta Notaris

d. KK dan KTP Penanggungjawab Pelaku Usaha

e. Bagi Importir : API/API-U/API-P

f. SK penyelia halal 

2. Nama dan Jenis Produk

Surat izin Edar yang dikeluarkan Kementrian/Lembaga terkait.

3. Daftar Produk dan bahan

a. Data bahan : bahan baku, bahan olahan, bajan tambahan, dan bahan penolong

b. Sertifikat halal bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.

4. Proses pengolahan produk berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

5. Dokumen Sistem Jaminan Halal.

Alur untuk memperoleh sertifikat halal sebagai berikut:

• Pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen:

• Lembaga pemeriksa halal atas perintah BPJPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

• Auditor halal LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan jika terdapat bahan yang dilakukan kehalalannya,LPH melakukan pengujian di laboratorium.

• Hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan oleh LPH dilaporkan ke BPJPH 

• BPJPH kemudian mengampaikan laporan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Jika anda membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat halam, Hubungi Kami , Kami Merupakan Konsultan Bisnis GSA yang melayani jasa pengurusan bisnis anda, termasuk sertifikat halal, jangan ragu bertanya kepada team ahli kami terkait pengurusan sertifikat halal.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami