Home / Artikel BIsnis / Urus Izin Impor NIK dan API

Urus Izin Impor NIK dan API

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

SHARE THE ARTICLE

Recent Articles
Loading latest articles…

Bagi anda pengusaha yang ingin mengimpor barang, anda perlu mengetahui cara mengimpor dan izin apa saja, termasuk izin NIK dan API, sebelum anda mengimpor barang baiknya anda mengetahui terkait perizinan impor.

Ekonomi masa kini turut berubah seiring globalisasi. Namun, kegiatan Ekspor-Impor adalah salah satu kegiatan bisnis yang paling marak dilakukan sampai sekarang. Bagi pebisnis, impor adalah salah satu sektor bisnis yang menjanjikan. Indonesia mengatur kegiatan impor dengan memberikan sertifikasi khusus bagi perusahaan yang ingin melakukan bisnis Impor. Izin tersebut adalah API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

Apa itu NIK dan API

NIK adalah nomor identitas yang diberikan oleh Dirjen Bea-Cukai kepada importir yang melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan. Setiap orang atau badan usaha (perusahaan) yang akan memasukkan barangnya ke daerah pabean Indonesia (baca: impor) wajib terlebih dahulu melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan N.I.K.

NIK diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jendaral Beadan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. Masa pengerjaan dokumen tersebut paling lama adalah sekitar 30 hari. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai  akan menerbitkan Surat Pemberitahun Pabean (SPR)  yang berisi N.I.K

Registasi importir kepada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai dilakukan setelah mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) dari Kementerian Perdagangan. NIK yang telah didapat oleh importir dapat diblokir dan dicabut oleh Direktur Bea dan Cukai. NIK dapat diblokir dan dicabut apabila pemilik izin melanggar peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam dasar hukum NIK.

Jenis API

Izin API terbagi dua yaitu API-P dan API-U. API-U (Umum) diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Sedangkan API-P (Produsen) diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong, serta bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

sumber : izin.co. id/indonesia-business-tips/2018/02/02/memperluas-peluang-bisnis-dengan-izin-impor/

Bagi anda ingin mengurus perizinan impor, silahkan hubungi konsultan bisnis kami, kami akan menjawab segala pertanyaan anda terkait perizinan impor, jangan ragu segera hubungi team ahli kami.

FAQ Widget
FAQ

Frequently
Asked Questions

Jawaban untuk Berbagai Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering kami terima.

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan berbagai perizinan usaha di Indonesia, seperti SNI, BPOM, Sertifikasi Halal, TKDN, NIB OSS, Merek, POSTEL, K3L, PKRT, Kemenkes, Metrologi UTTP, NPT Oil, serta berbagai perizinan lainnya.

Biaya disesuaikan dengan jenis perizinan, kompleksitas produk, dan kebutuhan perusahaan. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

Durasi pengurusan berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan, kelengkapan dokumen, serta proses evaluasi oleh instansi pemerintah terkait. Tim kami akan memberikan estimasi waktu setelah melakukan evaluasi kebutuhan Anda.

Anda cukup menghubungi tim kami melalui WhatsApp, email, atau mengisi formulir konsultasi pada website. Tim kami akan membantu menganalisis kebutuhan dan merekomendasikan solusi perizinan yang paling sesuai.