Permendag No.18 Tahun 2019 tentang Barang terkait K3L demi Proteksi Masyarakat Indonesia
Sebelum kita menuji permendag Nomor 18 tahun 2019, mari kita bedah hirarki dan landasan hukum terbitnya kebijakan tersebut. Demi melindungi masyarakat pemerintah menetapkan kebijakan penetapan dan pendaftaran barang K3L dalam pasal 32 dan pasal 34 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan K3L.
Berdasarkan pepres tersebut ditetapkan barang K3L yang wajib didaftarkan yaitu 22 jenis barang listrik dan elektronika. Untuk jenis barang tersebut, parameternya didasarkan pada bahaya kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh konsumen. Adapun 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya, parameternya didasarkan pada kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi konsumen.
Menindaklanjuti amanat Pasal 12 Perpres No. 63 Tahun 2018 tersebut, maka diterbitkan Permendag No. 18 Tahun 2019. Permendag No. 18 Tahun 2019 mengatur tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Permendag ini ditetapkan pada 25 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.
Syarat untuk memperoleh registrasi barang K3L adalah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir; membuat pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang, yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan; dan memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
Setelah terdaftar, produsen atau importir wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Nantinya, setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L. Sedangkan untuk barang-barang yang telah beredar sebelum berlakunya Permendag ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, produsen atau importir yang telah memiliki nomor registrasi barang K3L wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Teruntuk produsen dan importir yang melanggar Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang dari distribusi, bahkan pencabutan nomor registrasi barang K3L yang tentu saja akan merugikan bagi pelaku bisnis tersebut.
Pengujian kimia pada produk tekstil seperti bahan baku tekstil, sarung bantal,bed cover, handuk dan lain-lain adalah parameter logam terekstraksi, formaldehyde, phthalate, zat warna azo, kandungan zat anti api dan anti air.
untuk jasa pengurusan K3L anda dapat menghubngi team ahli kami, jangan ragu menghubungi kami akan membantu anda dalam pengurusan izin K3L