Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat proses perizinan bangunan. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, proses perizinan untuk bangunan umum kini disederhanakan menjadi hanya 57 hari kerja dari sebelumnya 360 hari kerja. “Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021). Sementara itu, untuk bangunan berupa rumah tinggal, proses perizinannya kini hanya 14 hari kerja.
Penyederhanaan proses perizinan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Menurut Sri, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi pada masa pandemi. Menurut Sri, sektor properti memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Pada 2018, sektor properti menyerap 425.000 tenaga kerja di Jakarta. Selain itu, sektor ini juga dianggap mampu meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, serta memiliki karakteristik bisnis jangka panjang. Sebagai informasi, industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk penanaman modal dalam negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun.
Adapun nilai penanaman modal asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun. Pada 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Dia menambahkan, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. “Upaya ini adalah bagian dari paket kebijakan pemulihan ekonomi universal yang menjadi arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19,” ujar Sri.
Butuh Konsultan Perizinan
Hubungi Kami
Omnibus Law Memudahkan Usaha Ritel – UU Cipta Kerja tak hanya mengatur masalah investasi dan ketenagakerjaan, namun juga perizinan usaha. Perubahan pada bidang perizinan amat disyukuri oleh para pengusaha, termasuk pebisnis ritel. Penyebabnya karena bisnis ritel akan mendapat perizinan dengan cara yang lebih mudah dan cepat.
Dunia usaha di Indonesia sedang terpuruk akibat terjangan pandemi covid-19. Semua pebisnis, mulai dari kelas kakap hingga kelas teri, merasakan dampaknya. Penyebabnya karena daya beli masyarakat menurun. Untuk menolong mereka, maka pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja dan sebentar lagi akan merilis aturan turunannya.
UU Cipta Kerja dan aturan turunannya amat disambut baik oleh pengusaha ritel. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah berharap aturan turunan UU Cipta Kerja akan sejalan dengan napas kemudahan berbisnis pada pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut. Dalam artian, semoga kedua jenis aturan ini tidak tumpang tindih.
Budiharjo melanjutkan, seharusnya perizinan pengusaha ritel akan dipermudah. Karena bisnis ini termasuk dalam kategori resiko rendah. Karena dari aspek lingkungan tidak membuat limbah berbahaya. Jika dulu bisnis riel harus mengurus puluhan izin sebelum berdiri, namun sekarang tidak lagi. Karena sudah terintegrasi dan bisa diurus secara online.
Dalam UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha memang dijelaskan tentang perubahan dalam bidang perizinan. Jika dulu para pengusaha harus mengurus izin HO, maka sekarang mayoritas tidak perlu. Karena perizinan diubah menjadi berbasis resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Hanya bisnis resiko tinggi yang butuh izin HO.
Sedangkan bisnis resiko rendah seperti usaha ritel tidak perlu izin HO dan hanya butuh NIB (nomor izin berusaha). Izin itu bisa diurus secara online sehingga mempermudah pengurusannya. Selain itu, waktu pengurusannya juga amat singkat, yakni maksimal 7 hari kerja. Sehingga izin usaha akan keluar lebih mudah dan cepat, dan pengusaha ritel tenang karena bisnisnya legal.
Hippindo memang sempat mengkhawatirkan ketidak sinkronan antara UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Namun mereka tidak perlu khawatir. Karena aturan turunan yang terdiri dari 49 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden dijamin tidak akan kontra dengan UU Cipta Kerja. Karena fungsi mereka adalah untuk implementasi UU ini di lapangan. Mereka bisa menunggu sampai 7 februari 2021, saat aturan turunan diresmikan.
Presiden Jokowi sejak awal menjabat memang menginginkan reformasi birokrasi, termasuk merombak masalah perizinan di Indonesia. Beliau tidak suka aturan yang bertele-tele, oleh karena itu dibuatlah UU Cipta Kerja yang membuat pasal-pasal kuno jadi ringkas namun tepat sasaran.
Sehingga akan memudahkan kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya para pengusaha ritel.
Permasalahan perizinan memang agak pelik, karena sebelum dibuat sistem online, akan rawan korupsi. Karena oknum pegawai yang mengurusnya akan meminta uang pelicin. Namun dengan sistem online akan menjauhkan dari hal buruk seperti ini. Pengusaha ritel akan lega karena izin usaha bisa keluar dengan cepat dan mudah, tanpa harus tersangkut KKN.
Pengusaha ritel memang wajib dibantu oleh pemerintah karena mereka juga termasuk kesusahan saat masa pandemi. Bantuan melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunannya akan sangat menolong, karena jika sudah punya izin, bisa mengajukan pinjaman ke Bank.
Sehingga memperbesar modal dan melanjutkan usaha. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya didesain untuk menolong para pengusaha, khususnya di bidang ritel. Karena jumlah mereka banyak sekali, dan termasuk tulang punggung perekonomian di Indonesia. Jika pengusaha ritel dibantu, maka bisnis mereka akan lancar dan kondisi finansial negara akan membaik juga.
sumber : https://www.bengkulutoday.com/uu-cipta-kerja-memudahkan-usaha-ritel
Untuk Pengurusan Perizinan, kami ada konsultan Profesional
Hubungi Kami
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah Indonesia mengeluarkan omnibus law UU Cipta Kerja guna meyederhanakan perizinan usaha.
Saat paparan Mandiri Investment Forum 2021 “Reform After The Storm” di Jakarta, Rabu (3/2/2021), Luhut menyebutkan ada beberapa alasan mengapa perlu mengatur perizinan usaha.
“Pertama memberikan pelayanan kepada orang dan usaha,” katanya.
Namun, mengurus ijin tak semudah itu. Ada banyak tantangan yang dihadapi. Pertama terlalu banyak izin ada 521 izin dari 25 lembaga dan peraturan yang mengatur. Belum lagi izin yang tumpang tindih di pemerintah daerah dan nasional
“Praktek kartel dan monopoli yang kuat serta budaya pencegahan korupsi belum berkembang di sektor swasta,” tegasnya.
Dia mengatakan dalam omnibus law ada 11 sektor yang disasar untuk peningkatan investasi. “Omnibus law ini adalah gabungan dari 17 UU dan 1000 pasal bisa dibayangkan bagaimana mau menyederhanakan,” ujarnya.
“Jadi kami bilang UU ini bisa mempermudah lisensi aturan investasi, tapi kalau ada yang melanggar ya bisa kita tarik izinnya. Kalau izin bisa datang dari pemda dan masih butuh beberapa waktu jadinya pemerintah pusat bisa ambil langsung,” tambahnya.
sumber :https://www.cnbcindonesia.com/market/20210203092900-17-220698/menko-luhut-sebut-korupsi-menghambat-investasi-ke-ri
Butuh Konsultan Perizinan Usaha Anda ?
Hubungi Kami
Kemenko Perekonomian selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja menerima banyak aspirasi dan masukan masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan yang di antaranya adalah kalangan akademisi dan praktisi hukum. Pemerintah juga melibatkan tokoh-tokoh nasional beserta sejumlah ahli dan pakar agar dapat menyerap dengan baik aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja ini.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegaskan, “Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.”
Masukan dan aspirasi
Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut.
(a) Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail, dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
(b) Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan;
(c) Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas, dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan;
(d) Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.
“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemenkumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” tegas Menko Airlangga.
Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, sebagai bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK Berbasis Resiko).
Fokus UU Cipta Kerja
Fokus UU Cipta Kerja salah satunya adalah mengenai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Karenanya, UU ini mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke basis risiko atau Risk Based Approach (RBA) yang bertujuan:
(a) Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan
(b) Pengawasan terintegrasi kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RBA memiliki prinsip dasar Closed list. Artinya seluruh Perizinan Berusaha yang diberlakukan harus mengacu kepada PP, tidak dimungkinkan untuk menambah jenis Perizinan Berusaha baru. Selain itu, jika Pemerintah tidak mengeluarkan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Perizinan Berusaha otomatis terbit.
Adapun cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020. Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko:
- Risiko Rendah (RR): 707 (31 persen)
- Risiko Menengah Rendah (RMR): 458 (20 persen)
- Risiko Menengah Tinggi (RMT): 670 (29 persen)
- Risiko Tinggi (RT): 445 (20 persen)
Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang termasuk kategori Risiko Rendah (RR) perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara kategori Risiko Menengah Rendah (RMR) perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar (dalam bentuk pernyataan mandiri). Adapun kategori Risiko Menengah Tinggi (RMT), perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi). Terakhir, kategori Risiko Tinggi (RT) perizinan berusaha adalah NIB dan Izin (Verifikasi). Reformasi yang dilakukan ini baru langkah awal. Selanjutnya, reformasi perizinan berusaha masih akan terus dilakukan Pemerintah demi penyediaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha. [*]

JIka anda membutuhkan Konsultan Bisnis dan Perizinan Usaha
Hubungi Kami
Selain punya produk yang berkualitas, hal pertama yang perlu para membuat produk makanan minuman adalah perizinannya.
Surat perizinan ini disebut Surat perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) yang berupa sertifikat SPP-IRT.
Tujuan memiliki sertifikat SPP-IRT ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk kalian layak dan aman dikonsumsi.
Ada beberapa syarat untuk pengajuan surat perizinan berupa sertifikat SPP-IRT.
- Fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP ) pemilik usaha
- Pas foto 3×4 pemilik usaha ( 3 lembar )
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Danah lokasi denah bengunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter ( untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi)
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada dinas kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji labolatorium yang di sarankan oleh Dinas Kesehatan
- Ikut penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-1RT.
Sedangakan tata cara dalam pemberian SPP-PIRT
- Menerima pengajuan permohonan SPP-PIRT oleh Bupati atau wali kota melalui unit pelayanan terpadu satu pintu dinas kesehatan dan dilakukan evaluasi administratif.
Pemeriksaan dokumen lain seperti :
a. Surat keterangan izin usaha dari camat atau iuran kepala desa
b. Rancangan label pangan
c. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah masing masing.
Butuh Jasa Perizinan Usaha Makanan dan Minuman?
Konsultasikan Kepada Kami