Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sektor manufaktur untuk berkontribusi dalam upaya meningkatkan daya saing Indonesia di industri halal global.
“Berdasarkan data dari The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020 besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USR2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai US$3,2 triliun di tahun 2024,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/10).
Menurut Agus, salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut adalah peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1,84 miliar orang. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga mencapai 27,5 persen dari total populasi dunia pada 2030. Sementara, suplai produk halal belum mencukup
“Jumlah penduduk muslim global yang demikian besar, ditambah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 jiwa, tentunya merupakan potensi bagi negara kita untuk menjadi pemain besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia,” ujar Agus.
Kemenperin, sambung Agus, telah berupaya untuk mendorong industri halal domestik di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.
Beleid tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH.
Ia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).
Selanjutnya, kawasan harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Misalnya laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain. Selain itu dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.
“Sampai saat ini, sudah terdapat dua kawasan industri halal yang sudah mendapatkan surat keterangan KIH, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten, dan Kawasan Industri Safe N Lock seluas 9,9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur,” sebutnya.
Selain dua kawasan industri tersebut, ada empat lainnya yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan menjadi KIH, yakni Jakarta Industrial Etstate Pulo Gadung, Batamindo Industrial Park di Batam, Bintan Industrial Estate, serta Kawasan Industri Surya Bornoe di Kalimantan Tengah.
Agus optimistis, pembangunan KIH akan memberikan kemudahan menjalankan industri halal, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi, serta meminimalkan dampak kepada lingkungan.
“Selain itu, memberikan jaminan pengawasan yang memenuhi persyaratan halal, sehingga diharapkan sekaligus menjadi daya tarik investasi,” paparnya.
Dalam mendongkrak pengembangan industri halal, pemerintah juga mendorong KIH mendapatkan fasilitas untuk meningkatkan daya saing produk halal terhadap kebutuhan pasar di global yang besar, sekaligus memperkuat ekosistem industri halal melalui pemanfaatan jasa keuangan syariah perbankan maupun non perbankan.
“Juga mendorong terciptanya kolaborasi antara pelaku usaha di hulu dan hilir, serta penguatan SDM halal Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri,” imbuhnya.
Secara garis besar, upaya pengembangan industri halal memiliki tiga fokus utama. Pertama, pengembangan infrastruktur dan KIH sebagai kontributor penting ekonomi nasional.
“Diharapkan, industri halal dapat berkembang secara holistik,” ungkapnya.
Kedua, pengembangan standar halal yang komprehensif untuk percepatan tumbuhnya industri halal nasional. Ketiga, peningkatan kontribusi industri halal terhadap neraca perdagangan nasional di sektor-sektor unggulan.
Adapun pengembangan industri halal akan dikembangkan di empat sektor industri, yakni sektor makanan dan minuman (mamin), fesyen, farmasi, dan kosmetik.
sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201026091403-92-562671/kemenperin-pacu-pengembangan-industri-halal-ri
Jika Anda Membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal
Hubungi KAmi
Ketika membeli atau menjual barang kita mengenal istilah ekspor dan impor. Melansir Buku Panduan Export & Import (2018), secara sederhana impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Contohnya baju merk desainer asal Perancis, sepeda buatan Inggris, kedelai dari Amerika Serikat, dan semua yang masuk ke Indonesia dari luar negeri adalah barang impor. Orang atau perusahaan yang memasukannya atau melakukan kegiatan impor disebut dengan importir. Sementara ekspor kebalikannya. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Contohnya biji kopi yang tumbuh di Flores, Nusa Tenggara Timur, dijual di mancanegara mulai dari Amerika Serikat hingga Eropa.
Kegiatan mengirim biji kopi ke luar negeri itu disebut dengan ekspor. Orang atau perusahaan yang mengeluarkan barang atau melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir. Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor diawasi dan diurusi oleh badan pabenan atau customs. Pabean di Indonesia yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan memungut bea atas barang yang keluar dan masuk.
Tujuan ekspor dan impor
Ekspor dilakukan untuk mencari untung dari menjual barang yang berlebih atau tidak digunakan di dalam negeri.
Misalnya, negara-negara Arab yang merupakan ladang minyak melakukan ekspor karena pasokan minyak di negaranya berlimpah. Namun beda halnya dengan ekspor, impor dilakukan karena berbagai alasan. Di masa lampau, barter atau pertukaran barang dilakukan karena kebutuhan. Di abad 16 misalnya, para pelayar dari Portugis menukar emas dan berlian agar bisa mendapatkan rempah-rempah dari Nusantara. Rempah-rempah itu dibutuhkan sebagai bahan pengolah makanan sebab tidak tersedia di Eropa. Dilansir dari Globalization 101, hingga saat ini tidak ada negara yang bisa benar-benar mandiri tanpa membutuhkan barang atau jasa dari negara lain.
Tak cuma memenuhi kebutuhan, alasan impor dilakukan di antaranya: Barang atau jasa penting bagi keberlangsungan hidup, contohnya bahan pangan dan bahan bakar Barang atau jasa diinginkan masyarakat namun tidak tersedia di dalam negeri, contohnya pakaian, sepatu dengan merk tertentu Barang atau jasa yang dibutuhkan atau diinginkan akan lebih murah dan lebih efisien jika dibeli dari luar negeri ketimbang diproduksi dalam negeri, contohnya bawang putih dari China yang lebih murah dibanding bawang putih lokal
sumber : https://www.kompas.com/skola/read/2020/10/21/162840769/pengertian-ekspor-dan-impor
Jika anda membutuhkan jasa Export dan Impor – Kami siap membantu Anda
Hubungi Kami
Omnibus Law UU Cipta Kerja dirancang untuk menguntungkan berbagai pihak, termasuk para pengusaha. Ada klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM yang akan memuluskan niat para pebisnis untuk melegalkan usahanya. Sekecil apapun bisnis dari UMKM, akan disokong pemerintah melalui pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.
Pengusaha Indonesia saat ini dimudahkan oleh internet, sehingga bisa meluaskan pasar. Namun sayang langkah untuk mengekspor bisa terbentur beberapa hal, karena klien di luar negeri cenderung lebih ketat dalam aturan. Seorang pengusaha walau baru level UMKM disyaratkan harus punya izin resmi dan jika ia mengekspor ke jazirah arab, wajib punya sertifikat halal.
Oleh karena itu, pemerintah menggodok rancangan omnibus law UU Cipta Kerja selama berbulan-bulan dan akhirnya diresmikan 8 oktober 2020. Dalam omnibus law ada 11 klaster dan di antaranya ada klaster UMKM dan kemudahan berusaha. Sehingga mengubah aturan lama jadi baru dan mempermudah perizinan agar pengusaha bisa melegalkan bisnisnya.
Shinta Kamdani, wakil ketua umum KADIN menyatakan bahwa omnibus law merupakan jalur untuk membuat para pengusaha Indonesia bisa masuk ke pasar global. Mereka bisa bersaing dengan pebisnis dari negara lain dan melenggang bebas ke pasar internasional. Sehingga UU ini benar-benar menguntungkan pengusaha UMKM agar bisa naik level.
Dalam omnibus law urusan perizinan akan dipermudah, sehingga tak perlu menunggu lama dan melalui proses yang berbelit-belit. Pengusaha UMKM yang mengantongi izin bisa mengekspor produknya dengan tenang, karena sudah memiliki legalitas. Mereka tinggal fokus pada perbaikan kualitas produk dan mem-branding agar bisa layak masuk ke pasar global.
Shinta juga menambahkan, pasal-pasal dalam omnibus law ada yang hasil dari masukan para pengusaha, yang selama ini diresahkan dengan urusan perizinan. Sehingga setelah UU diresmikan, permasalahan struktural alias birokrasi yang membingungkan bisa dipangkas. Jalurnya diperpendek sehingga para pebisnis UMKM semangat melegalkan usahanya.
Omnibus law juga memudahkan pengusaha untuk mendapat sertifikasi halal, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Dengan bermodal sertifikat tersebut, maka bisa berekspansi ke jazirah arab dan negara muslim lain. Karena mereka selalu minta bukti kehalalan produk tersebut.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto juga menjelaskan tentang kemudahan perizinan pada UMKM. Menurutnya, saat ini masalah perizinan memang diubah sehingga bisa makin cepat, efektif, dan efisien. Juga menyeragamkan kebijakan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak bingung antara perbedaan aturan dari pemda dan pemerintah pusat.
Setelah izin keluar, maka pebisnis memikirkan ekspansi. Pengusaha UMKM yang bermodal cekak tapi produknya berpotensi untuk diekspor, bisa mendapat suntikan dana dari investasi asing. Karena dari klaster investasi omnibus law, penanaman modal akan dipermudah perizinannya.
Para investor asing bisa tertarik untuk berbisnis di Indonesia dan mencari pengusaha UMKM untuk jadi rekanan. Kerja sama ini diharapkan bisa membebaskan Indonesia dari krisis finansial dan middle income trap. Sehingga pendapatan per kapita juga naik dan status dari negara menengah ke negara maju. Karena salah satu indikasinya adalah banyaknya investasi.
Kerja sama antara investor dan pengusaha lokal tak hanya menguntungkan di bidang finansial. Namun para investor yang masuk ke negeri kita diwajibkan untuk mentransfer ilmu. Sehingga pengusaha UMKM bertambah wawasannya akan perekonomian global dan bisnis internasional. Juga tahu trik bagaimana menaklukkan pasar luar negeri.
Jika para pengusaha UMKM bergaul dengan investor asing, mereka jadi tak kaget lagi ketika berhadapan dengan klien dari luar negri. Karena paham budayanya dan psikologisnya. Ini adalah salah satu efek positif omnibus law, sehingga para pengusaha tidak kuper dan hanya berkutat di negri sendiri.
Omibus law UU Cipta Kerja membawa pengusaha Indonesia ke level yang lebih tinggi, yakni pasar internasional. Karena ada kemudahan mendapat izin usaha dan investasi asing. Sertifikat halal juga bisa didapatkan dengan gratis karena ada subsidi. Sehingga pengusaha UMKM bisa mengekspor dengan tenang.
sumber : https://www.klikwarta.com/uu-cipta-kerja-ciptakan-daya-saing-pengusaha
Sejarah K3 menunjukkan bahwa perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja telah terjadi semenjak zaman pra sejarah di seluruh dunia. K3 akan selalu dipikirkan oleh manusia sepanjang manusia tersebut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sejarah K3 dalam tulisan ini meliputi:
- Sejarah K3 di dunia yang meliputi sejarah keselamatan dan kesehatan kerja dari zaman pra sejarah hingga modern
- Sejarah K3 di Indonesia yang meliputi perkembangan K3 dari zaman penjajahan hingga zaman setelah reformasi
Sejarah K3 di Dunia
Sejarah keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dilepaskan dari perkembangan industri sebagai tempat kerja. Perkembangan industri ini memunculkan resiko-resiko pekerjaan baru yang tidak terdapat pada tempat kerja tradisional.
Pada saat manusia mulai memutuskan untuk bekerja memenuhi kehidupannya, maka pada saat itu pula K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) ada. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Mereka dengan menggunakan akal pikirannya berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Sejarah perkembangan K3 mulai dari zaman pra-sejarah sampai dengan zaman modern sekarang secara ringkas adalah sebagai berikut:
K3 Pra Sejarah
Sejarah K3 sudah dimulai sejak zaman pra sejarah. Pada saat itu, manusia harus sudah mulai berburu, bertani dan pekerjaan lain untuk mendukung aktivitas kehidupannya. Berbagai macam cara sudah dipikirkan oleh manusia zaman pra sejarah seperti dibuatnya alat bantu macam kapak, pisau, api semuanya untuk memudahkan pekerjaan manusia. Manusia zaman pra sejarah juga bisa berburu dengan berkelompok, hal ini tentunya memperkecil risiko selama berburu karena ada rekan sekelompoknya yang siap menolong jika muncul kejadian yang tidak diharapkan.
Pada zaman batu dan goa (Paleolithikum dan Neolithikum, manusia telah mulai membuat kapak dan tombak yang mudah untuk digunakan serta tidak membahayakan bagi mereka saat digunakan. Desain tombak dan kapak yang mereka buat umumnya mempunyai bentuk yang lebih besar proporsinya pada mata kapak atau ujung tombak. Hal ini berfungsi agar penggunaan kapak atau tombak tersebut tidak memerlukan tenaga yang besar karena dengan sedikit ayunan momentum yang dihasilkan cukup besar. Desain yang mengecil pada pegangan dimaksudkan untuk tidak membahayakan bagi pemakai saat mengayunkan kapak tersebut.
Zaman Peradaban Lama
Bangsa Babilonia sudah mencoba membuat sarung kapak agar aman dan tidak membahayakan bagi orang yang membawanya. Pada masa ini, masyarakat sudah mengenal berbagai macam peralatan yang digunakan untuk membantu pekerjaan mereka dan semakin berkembang setelah ditemukannya tembaga dan perunggu sekitar 3000-2500 SM. Pada tahun 3400 SM, masyarakat sudah mengenal konstruksi dengan menggunakan batu bata yang dibuat dengan proses pengeringan oleh sinar matahari. Pada era ini, masyarakat sudah membangunan saluran air dari batu sebagai fasilitas sanitasi. Pada tahun 2000 SM, muncul suatu peraturan “Hammurabi” yang menjadi dasar adanya kompensasi asuransi bagi pekerja.
Pada zaman Mesir kuno terutama pada masa berkuasanya Fir’aun, banyak sekali dilakukan pekerjaan-pekerjaan raksasa yang melibatkan banyak tenaga kerja. Pada tahun 1500 SM, khususnya pada masa Raja Ramses II, dilakukan pekerjaan pembangunan terusan dari Mediterania ke Laut Merah. Raja Ramses II juga meminta para pekerja untuk membangun Kuil Rameuseum. Untuk menjaga agar pekerjaannya lancar, Raja Ramses II menyediakan tabib serta pelayan untuk menjaga kesehatan para pekerjanya.
Pada zaman Yunani kuno, salah satu tokoh yang terkanal adalah Hippocrates. Dia berhasil menemukan adanya penyakit tetanus pada awak kapal yang ditumpanginya.
Pada zaman Romawi, para ahli seperti Lecretius, Martial, dan Vritivius mulai memperkenalkan adanya gangguan kesehatan yang diakibatkan karena adanya paparan bahan-bahan toksik dari lingkungan kerja seperti timbal dan sulfur. Pada masa pemerintahan Jendral Aleksander Yang Agung, mereka sudah dilakukan pelayanan kesehatan bagi angkatan perang.
K3 Pada Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan, ada yang sudah diberlakukan pembayaran terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat atau meninggal. Masyarakat pekerja sudah mengenal akan bahaya uap di lingkungan kerja sehingga disyaratkan bagi pekerja yang bekerja pada lingkungan yang mengandung uap harus menggunakan masker.
Pada Abad ke-16, salah satu tokoh yang terkenal pada masa ini adalah Phillipus Aureolus Theophrastus Bombastus von Hoheinheim atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Paracelsus. Ia mulai memperkenalkan penyakit-penyakit akibat kerja terutama yang dialami oleh pekerja tambang. Pada era ini, seorang ahli yang bernama Agricola dalam bukunya De Re Metallica bahkan sudah mulai melakukan upaya pengendalian bahaya timbal di pertambangan dengan menerapkan prinsip ventilasi.
Abad ke-18 Pada masa ini ada seorang ahli bernama Bernardino Ramazzini (1664 – 1714) dari Universitas Modena di Italia, menulis dalam bukunya yang terkenal : Discourse on the diseases of workers, (buku klasik ini masih sering dijadikan referensi oleh para ahli K3 sampai sekarang). Ramazzini melihat bahwa dokter-dokter pada masa itu jarang yang melihat hubungan antara pekerjaan dan penyakit, sehingga ada kalimat yang selalu diingat pada saat dia mendiagnosa seseorang yaitu “What is your occupation?”. Ramazzini melihat bahwa ada dua faktor besar yang menyebabkan penyakit akibat kerja, yaitu bahaya yang ada dalam bahan-bahan yang digunakan ketika bekerja dan adanya gerakan-gerakan janggal yang dilakukan oleh para pekerja ketika bekerja (ergonomic factors).
Era Revolusi Industri
Pada era ini hal-hal yang turut mempengaruhi perkembangan K3 adalah :
1. Penggantian tenaga hewan dengan mesin-mesin seperti mesin uap yang baru ditemukan sebagai sumber energi.
2. Penggunaan mesin-mesin yang menggantikan tenaga manusia
3. Pengenalan metode-metode baru dalam pengolahan bahan baku (khususnya bidang industri kimia dan logam).
4. Pengorganisasian pekerjaan dalam cakupan yang lebih besar berkembangnya industri yang ditopang oleh penggunaan mesin-mesin baru.
5. Perkembangan teknologi ini menyebabkan mulai muncul penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pemajanan karbon dari bahan-bahan sisa pembakaran.
Era Industrialisasi (Modern Industrialization) Sejak era revolusi industri sampai dengan pertengahan abad 20 maka penggnaan teknologi semakin berkembang sehingga K3 juga mengikuti perkembangan ini. Perkembangan pembuatan alat pelindung diri, safety devices. dan interlock dan alat-alat pengaman lainnya juga turut berkembang.
Era Manajemen K3
Perkembangan era manajemen modern dimulai sejak tahun 1950-an hingga sekarang. Perkembangan ini dimulai dengan teori Heinrich (1941) yang meneliti penyebab-penyebab kecelakaan bahwa umumnya (85%) terjadi karena faktor manusia (unsafe act) dan faktor kondisi kerja yang tidak aman (unsafe condition).
Pada era ini berkembang sistem automasi pada pekerjaan untuk mengatasi masalah sulitnya melakukan perbaikan terhadap faktor manusia. Namun, sistem automasi menimbulkan masalah-masalah manusiawi yang akhirnya berdampak kepada kelancaran pekerjaan karena adanya blok-blok pekerjaan dan tidak terintegrasi dengan masing-masing unit pekerjaan.
Sejalan dengan itu, Frank Bird dari International Loss Control Institute (ILCI) pada tahun 1972 mengemukakan teori Loss Causation Model yang menyatakan bahwa faktor manajemen merupakan latar belakang penyebab yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Berdasarkan perkembangan tersebut serta adanya kasus kecelakaan di Bhopal tahun 1984, akhirnya pada akhir abad 20 berkembanglah suatu konsep keterpaduan sistem manajemen K3 yang berorientasi pada koordinasi dan efisiensi penggunaan sumber daya. Keterpaduan semua unit-unit kerja seperti safety, health dan masalah lingkungan dalam suatu sistem manajemen juga menuntut adanya kualitas yang terjamin baik dari aspek input proses dan output. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya standar-standar internasional seperti ISO 9000, ISO 14000 dan ISO 45001.
Terbitnya buku Silent Spring oleh Rachel Carson (1965), masyarakat global menuntut jaminan keselamatan sebagai berikut:
- Safe Air to Breath
- Safe Water to Drink
- Safe Food to Eat
- Safe Place to Live
- Safe Product to Use
- Safe & Healthful Work Place
K3 Era Mendatang
Perkembangan K3 pada masa yang akan datang tidak hanya difokuskan pada permasalahan K3 yang ada sebatas di lingkungan industri dan pekerja. Perkembangan K3 mulai menyentuh aspek-aspek yang sifatnya publik atau untuk masyarakat luas. Penerapan aspek-aspek K3 mulai menyentuh segala sektor aktifitas kehidupan dan lebih bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia serta penerapan hak asasi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang tinggi. Upaya ini tentu saja lebih bayak berorientasi kepada aspek perilaku manusia yang merupakan perwujudan aspek-aspek K3
Berikut adalah catatan-catatan penting dalam perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja di dunia
Tabel Sejarah K3Show 10202550100 entriesSearch:
| TAHUN | PERKEMBANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA |
|---|---|
| 1556 | Penerbitan buku yang ditulis oleh Dr. Agricola tentang tambang logam yang menimbulkan penyakit terhadap buruh tambang |
| 1567 | Penerbitan risalah yang dibuat oleh Dr.Paracelcus tentang penyakit-penyakit pada pekerjaan penambangan dan peleburan |
| 1700 | Bernardino Ramazzini, terkenal sebagai Bapak Kedokteran Industrial, mempublikasikan buku pertamanya dalam Penyakit Akibat Kerja, De Morbis Artificium Diatriba (Penyakit-penyakit pada pekerja) |
| 1802 | Ketetapan pemeliharaan kesehatan dan moral pekerja magang dan pekerja lainnya di pabrik pemintalan kapas Inggris (ketetapan pertama dalam program kesehatan dan keselamatan kerja) |
| 1864 | Peraturan Keselamatan Kerja di Tambang Pennsylvania diterapkan |
| 1896 | National Fire Protection Association (NFPA) didirikan di Amerika Serikat untuk mencegah kebakaran serta membuat standard |
| 1914 | US Public Health Service didirikan oleh Kantor Higiene Industri dan Sanitasi. Organisasi ini kelak akan mengganti namanya di tahun 1971 menjadi National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH). |
| 1918 | Pendirian American Standard Association yang berhasil menerbitkan banyak standard sukarela, beberapa di antaranya menjadi hukum positif. Saat ini lebih terkenal dengan nama American National Standards Institute (ANSI) |
| 1942 | Gordon memformalisasikan sebuah konsep epidemiologi yang dapat digunakan sebagai landasan teori untuk pencegahaan kecelakaan. DeHeaven menjelaskan bahwa struktur tempat kerja sebagai penyebab utama dari kecelakaan akibat jatuh dari ketinggian |
| 1954 | Keputusan Tambang dan Penggalian diberlakukan di Inggris. Ini membuat tanggung jawab keselamatan berada pada manager pertambangan |
| 1970 | Terbentuknya Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Amerika Serikat yang menjadi landasan bagi terbentuknya Occupational Safety and Health Administration (OSHA) |
| 1974 | Tragedi flixborough terjadi dan menewaskan 28 orang. |
| 1974 | Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja mulai berlaku di Inggris. Pertama kalinya karyawan dan pekerja dilibatkan dalam pembentukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja |
| 1988 | Tragedi Piper Alpha terjadi dan menewaskan 167 orang |
| 2006 | Ratifikasi konferensi International Labour Organization (ILO) |
Sejarah K3 di Indonesia
Perkembangan K3 Zaman Penjajahan
Pada saat zaman penjajahan Belanda, beberapa perkembangan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja telah ada. Beberapa perkembangan tersebut adalah:
- Pada zaman penjajahan Belanda, beberapa rakyat Indonesia berstatus sebagai budak. Mereka dilindungi oleh Regerings Reglement (RR) tahun 1818 pada pasal 115 memerintahkan supaya diadakan peraturan-peraturan mengenai perlakuan terhadap keluarga budak.
- 1847. Usahan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja dimulai sejalan dengan pemakaian mesin-mesin uap
- 1852. Perundang-undangan bidang pesawat uap (Stbl./ Staatsblad 20) “Reglement Omtrent Vellighheidsmaatregeelen by Het Aanvoeden van Stoom Werktuigen in Nederlands Indie”. Pengawasan dilakukan oleh: Dienst Van Het Stoomwezen dan tertuju pada perlindungan tenaga kerja
- 1890. Perundang-undangan bidang kelistrikan “Bepalingen Omtrent de Aanlog Om Het Gebruik Van Geleidingen vor electriciteits verlichting en het overbrengen van krancht door middle van electriteit in Nederlands Indie”
- 1905. VR (Veilegheid Reidsreglement) Stbl.251
- 1910. VR Stbl. 406 diterbitkan. Ini adalah UU keselamatan dengan peraturan pelaksanaannya sebagai pengganti VR Stbl.251 dengan sifat represif dan polisional. Isi dari peraturan pelaksana dari Stbl. 406-1910 meliputi:
- Peraturan khusus AA untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
- Peraturan khusus BB tentang instalasi-instalasi listrik arus kuat dalam pabrik-pabrik, bengkel-bengkel dan bangunan-bangunan
- Peraturan khusus CC tentang pabrik-pabrik gula
- Peraturan khusus DD untuk bejana-bejana berisi dengan udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakkan motor-motor bakar
- Peraturan khusus EE mengenai perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, dan bengkel-bengkel di mana bahan yang mudah terbakar dibuat, dipergunakan atau dikerjakan
- Peraturan khusus FF mengenai perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik dan bengkel-bengkel di mana dibuat, dipakai, atau dikempa gas di dalam botol baja, silinder atau bejana
- Peraturan khusus GG mengenai instalasi untuk memproyeksi gambar bayang-bayang dalam bioskop
- Peraturan khusus HH mengenai perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik dan tempat-tempat bekerja di mana timah putih kering dikerjakan atau diolah
- Peraturan khusus II mengenai instalasi-instalasi untuk pembuatan gas karbid bagi keperluan-keperluan teknik
- Peraturan khusus KK mengenai pabrik-pabrik dan tempat-tempat di mana bahan-bahan yang dapat meledak, diolah atau dikerjakan
- Peraturan khusus LL mengenai usaha-usaha keselamatan kerja untuk pekerjaan-pekerjaan dalam tangki-tangki apung
- Peraturan khusus NN mengenai perusahaan-perusahaan dari pabrk-pabrik yang membuat gelas atau barang-barangan dari gelas dan peraturan penggunaan fosfor putih (Stbl. Tahun 1912 no 175)
- 1925. Terdapat penggantian Dienst Van het Stoomwezen dengan Dienst Van Het Veiligheidstoezight (VT atau pengawasan keselamatan kerja)
- Maatregelen ter Beperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van de Vroewen, yaitu peraturan tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari, yang dikeluarkan dengan ordonantie No.647 Tahun 1925, mulai berlaku tanggal 1 maret 1926.
- Bepalingen Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonen ann Boord van Scepen, yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan pemuda di kapal. Mulai berlaku 1 mei 1926
- Mijn Politie Reglement, Stb No.341 tahun 1931 (peraturan tentang pengawasan tambang)
- Voorschriften omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der an motorrijtuigen (tentang waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi kendaraan bermotor)
- 1930. Undang-undang uap Stoom Ordonantie Stbl.225 dan Peraturan Uap Stoom Verordening Stbl. 339 dibuat. Saat ini peraturan tersebut masih berlaku
- 1931. UU timah putih atau Loodwit Ordonantie Stbl. 509 dibuat
- 1932. Undang-undang petasan -Vuurwek Ordonantie Stbl. 143 dan Peraturan Petasan – Vuurwerk Verordening Stbl,10 dibuat
- 1938. Undang-undang jalan rel industri atau Industriebaan Ordonantie Stbl.595 dan Peraturan Jalan Rel Industri atau Industriebaan Verordening Stbl.29 dibuat
- 1940. Pelaksanaan retribusi atau retributie ordonantie Stbl. 424 dan peraturan retribusi – retributie verordening stbl dibuat.
Perkembangan K3 di Indonesia Tahun 1945-1970
Peraturan yang dibuat terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada masa 1945 hingga 1970 antara lain:
- 1945. Undang-undang dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 telah menyebutkan ha katas pekerjaan yang layak
- 1947. Undang-undang nomor 33 tentang perlindungan pekerjan dari bahaya kecelakaan atau kompensasi
- 1948. Undang-undang kerja nomor 12 diganti menjadi UU nomor 1 tahun 1951
- 1961. Undang-undang nomor 10 tentang memberlakukan Perpu nomor 1 tahun 1961 tentang pembungkusan, penandaan dan penanganan dalam menjual dan menghasilkan barang telah dibuat
- 1967. Undang-undang nomor 11 tentang ketentuan pokok pertambangan
- 1969. Undang-undang nomor 3 tentang persetujuan konvensi ILO nomor 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor
- 1969. Undang-undang nomor 14 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
Perkembangan lain terkait dengan Lembaga atau organisasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam masa ini adalah
- 1947. Kementerian Perburuhan dibentuk. Kementerian ini yang kelak akan menjadi Kementerian Tenaga Kerja pada era modern.
- 1957. Terbentuk Lembaga Kesehatan Buruh/Lembaga Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
- 1965. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dibentuk. Lembaga ini kelak akan mempelopori peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- 1966. Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja pada Departemen Tenaga Kerja dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan dibentuk.
Sejarah K3 tahun 1970-Awal Reformasi
- 1970. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 dibentuk termasuk dengan peraturan pelaksanaannya yang terdiri atas Permen, Kepmen, Instruksi, dan lain-lain sebagai pengganti VR 1910. Undang-undang ini lebih bersifat Preventif dan Edukatif
- 1973. PP nomor 7 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- 1973. PP nomor 19 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di bidang Pertambangan
- 1975. PP nomor 11 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
- 1979. PP nomor 11 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- 1982. UU nomor 4 tentang Lingkungan Hidup
- 1984. UU nomor 5 tentang Perindustrian
- 1985. UU nomor 15 tentang Ketenagalistrikan
- 1992. UU nomor 3 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dibentuk
- 1992. UU nomor 23 tentang Kesehatan dibentuk
- 1993. PP nomor 14 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek
- 1993. Keppres Nomor 22 tentang Penyakit yang Timbul Karenan Hubungan Kerja
- 1996. Peraturan Menteri nomor 5 Tahun 1996 menjadi cikal bakal Sistem Manajemen K3 PP 50 Tahun 2012
Era Reformasi hingga sekarang
- Tahun 2003 disusun UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Tahun 2012 disusun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012
Saut Siahaan (2020) dalam presentasinya telah merangkum juga sejarah keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia dengan lengkap. Saut (2020) juga menjelaskan tentan perkembangan norma K3 dari tahun 1910 hingga 2003 yang bergerak dari polisionil ke pembinaan.
Penutup
Tantangan keselamatan dan kesehatan kerja di zaman modern bagi Indonesia bahkan lebih besar lagi. Pada tahun 2012 saja, 9 pekerja meninggal setiap harinya akibat kecelakaan kerja (Jamsostek,2014). Bahkan dunia keselamatan kerja Indonesia baru saja dihantam oleh Tragedi Mandom dan Tragedi Pabrik Petasan di Tangerang. Hal ini harusnya tidak membuat kita cepat puas atas pencapaian keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia dan selalu bersemangat untuk mengatasi tantangan yang ada ke depannya.
Referensi
Alli, B. O. (2008). Fundamentals Principles of Occupational Health and Safety. Geneva, Swiss.
British Safety Council. (2014, August 19). Health and safety timeline: 200 years of progress. Retrieved October 28, 2015, from British Safety Council: https://sm.britsafe.org/health-and-safety-timeline
Herdiana, D., Kusumawardani, H. T., Efendi, N., & Saputra, I. E. (2014). Kesehatan Lingkungan Kerja. In A. Wibowo, Kesehatan Masyarakat di Indonesia (pp. 249-261). Jakarta: Rajawali Press.
Institute of Medicine. (2000). Safe Work in the 21st Century: Education and Training Needs for the Next Decade’s Occupational Safety and Health Personnel. Washington DC, USA. Retrieved October 28, 2015, from http://www.nap.edu/read/9835/chapter/15
Taylor, G., Easter, K., & Hegney, R. (20004). Enhancing Occupational Safety and Health. Burlington: Work Safety and Health Associates.
Wikipedia. (2015, October 8). Occupational Safety and Health. Retrieved October 28 , 2015, from Wikipedia: https://en.wikipedia.org/wiki/Occupational_safety_and_health
Kanesha, I., n.d. SEJARAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) 1. Sejarah Perkembangan K3 Di Dunia. [Online]Available at: https://www.academia.edu/36170085/SEJARAH_KESEHATAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA_K3_1_Sejarah_Perkembangan_K3_Di_Dunia
[Accessed 24 September 2020].
Siahaan, S., 2020. Kisah Sukses Penerapan K3 di Indonesia, Jakarta: s.n.
Tim K3 FT UNY, 2014. Buku Ajar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. [Online]Available at: http://staffnew.uny.ac.id/upload/198812242014042002/pendidikan/Buku%20K3%20FT%20UNY.pdf
[Accessed 24 September 2020].
Wahyudi, A., n.d. BAB 1. PENGANTAR K3. [Online]Available at: http://astti.or.id/sites/default/files/K3%20-%20%20Pengantar%20K3.pdf
[Accessed 24 September 2020].
sumber : https://katigaku.top/2020/09/24/sejarah-k3-indonesia-dunia/
Jika Anda Membutuhkan Jasa K3L
Hubungi Kami
Hubungi Untuk Pertanyaan
Hubungi KamiSejalan dengan misi UU Cipta Kerja untuk mempermudah UMKM, Kementerian Perindustrian luncurkan program Startup4industry, program kolaborasi Startup dan UMKM untuk go global melalui pemanfaatan teknologi.
Mengusung tema “Indonesia Percaya Diri dengan Teknologi Dalam Negeri”, Startup4industry 2020 diharapkan memberi andil dalam menekan dampak pandemi di sektor industri.
Langkah strategis ini diyakini bisa menjembatani kebutuhan pelaku industri dan masyarakat terhadap peran startup sebagai technology provider.
“Untuk bisa unggul dalam berkompetisi, inovasi dan teknologi menjadi investasi penting yang dapat dihadirkan oleh industri, salah satunya dari peran startup,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sejak diluncurkannya Making Indonesia 4.0 oleh Presiden Joko Widodo pada 2018, Roadmap ini memandu upaya revitalisasi sektor industri dengan penggunaan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah meningkatkan produktivitas dan kualitas secara lebih efisien sehingga mampu berdaya saing di kancah global.
Menperin menyebutkan, terdapat tujuh sektor yang akan menjadi pionir dalam implementasi industri 4.0 di tanah air, yakni industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, kimia, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan.
Sebagai langkah penting, pemerintah telah menetapkan target program substitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022 yang juga dilakukan dalam akselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
Industri diharapkan dapat bergegas untuk meraih berbagai potensi pasar baru yang akan muncul dari dampak pandemi. Oleh karena itu Kemenperin bertekad tidak hanya mendorong upaya substitusi impor produk, tetapi juga pada penggunaan teknologi.
Kegiatan Startup4Industry mendukung rebooting ekonomi melalui sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam momentum pandemi.
Program ini sejalan dengan upaya transformasi digital, dimana kebutuhan inovasi teknologi di masyarakat dan industri akan semakin meningkat. Hal ini juga sejalan dengan UU Cipta Kerja yang didesain untuk mempermudah pelaku usaha tahap early stage, UMKM.
“Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang didesain untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha dengan skala UMKM, sehingga mereka semakin terbantu,” kata Agus.
Program Startup4Industry 2020 memiliki serangkaian kegiatan yang akan berlangsung hingga Desember 2020.
Terdapat kompetisi berbasis pemecahan masalah dengan menggunakan teknologi industri 4.0 untuk penanganan dampak covid-19 dan diskusi solutif antara problem owner dan technology startup, Tech Link atau temu bisnis startup dengan industri khususnya sektor IKM, serta pelaksanaan webinar dan workshop series.
sumber : https://www.digination.id/read/016735/kemenperin-luncurkan-startup4industry-2020-sejalan-dengan-misi-uu-cipta-kerja