Global Service Agensi merupakan Konsultan Bisnis yang membantu perizinan usaha anda termasuk Jasa Pengurusan Izin Usaha Makanan
Hubungi Kami
Prosedur Pengurusan Izin Usaha Makanan
PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal
Industri rumahan dalam bidang makanan ialah suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang yang dilakukan di rumah dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik untuk dilihat.
Ada sejumlah manfaat dari usaha home industry makanan, antara lain:
- Dapat menyalurkan hobi memasak yang dimiliki
- Mendapatkan keuntungan yang banyak
- Membuka peluang pekerjaan bagi orang lain yang belum memiliki pekerjaan
Nah, membuka dan mengelola usaha home industry makanan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan memasak dan mampu membuat olahan makanan yang lezat dan layak jual. Namun, untuk membuka usaha tersebut harus memiliki perizinan industri makanan rumahan atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Izin PIRT hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari.
Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, 1 minggu-3 bulan, tergantung masing-masing daerah.
Keuntungan pengurusan Izin PIRT
- Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
- Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.
- Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
- Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
Syarat Perizinan PIRT
Pengurusan Perizinan PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan/Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Cara Pengurusan Perizinan PIRT
Prosedur pengurusan izin produksi makanan dan minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.
- Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
- Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
- Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menandatangani konsep izin.
- Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
- Total waktu pengurusan 3 bulan.
- sumber
sumber : https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/prosedur-pengurusan-izin-usaha-makanan
JIka anda ingin membuka usaha makanan, butuh prizinan terkait usaha makanan
Hubungi Team Ahli Kami
Hubungi Untuk Pertanyaan
Hubungi KamiK3LH telah wajib ditetapkan oleh pemerintah harus dilakasankan di setiap perusahaan untuk meminimalisir kecelakaan didalam lingkungan kerja. Adapun undanga-undang yang dibuat oleh pemerinah antara lain :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
- dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
- dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
- dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
- dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
- dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
- dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
- terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
- dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
- diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
JIKA ANDA MEMBUTUHKAN JASA K3LH
HUBUNGI KAMI
Hubungi Untuk Pertanyaan
Hubungi KamiDPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang diselenggarakan, Senin (5/10/2020).
Tak hanya memuat soal ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga mengatur perihal sertifikasi halal suatu produk.
Ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Lantas, apa saja perbedaannya?
Persyaratan auditor halal
Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujan terhadap kehalalan produk.
Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:
(a) Warga negara Indonesia
(b) Beragama Islam
(c) Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi
(d) Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam
(e) Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan
(f) Memperoleh sertifikat dari MUI
Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.
Cara memperoleh sertifikat halal
Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal.
Pada pasal 29 ayat (1) dijelaskan permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pasal 29 ayat (2) disebutkan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
Kemudian, Pasal 29 ayat (3) berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri.
Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada Pasal 29 ayat (3) diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.
Waktu penerbitan
Selain itu, pada Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.
Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.
Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja.
Pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.
Selanjutnya, Pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/08/063000665/simak-ini-ketentuan-sertifikat-halal-untuk-produk-di-uu-cipta-kerja?page=all
JIKA ANDA INGIN MENGURUS SERTIFIKAT HALAL, TIDAK PERLU BINGUNG DAN RAGU
HUBUNGI TEAM AHLI KAMI
Hubungi Untuk Pertanyaan
Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas dan disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah dan Baleg memastikan pembahasan ‘UU sapu jagat’ sudah mencapai 95%.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan dari 10 pasal, sudah hampir 100% disepakati di tingkat panitia kerja (panja) antara pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Baleg.
“Alhamdulillah dari 10 pasal, sudah 95% disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi-materi yang pending. Di beberapa sektor yang masih dan sampai hari ini akan kita selesaikan. Dan kita mudah-mudahn besok bisa masuk ke cluster terakhir, BAB 4 tentang ketenagakerjaan,” ujar Supratman dalam diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
Senada, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi juga mengklaim lewat RUU Ciptaker, merupakan suatu tonggak sejarah baru utuk meningkatkan peringkat daya saing Indonesia.
Relakasasi daftar negatif investasi dan daftar prioritas investasi, kata Elen, juga akan secara pararel diperbaiki. Harapannya, melalui Omnibus Law Ciptaker bisa mendorong perekonomian Indonesia, yang saat ini tengah terpuruk karena adanya pandemi covid-19.
“RUU Cipta Kerja, diharapkan sebagai transformasi ekonomi ke depan dan kita perlu memperbaiki yang signfikan beberapa indikator dalam perekonomian, yang dianggap sebagai lemak-lemak ekonomi yang menyangkut obesitas regulasi dan daya saing yang masih belum baik,” jelas Elen.
“Aspek ketenaga kerjaan, masalah perizinan dan kemudahan berusaha, UMKM dan koperasi, serta kepastian hukum jadi muatan materi kita yang harus diperbaiki dalam RUU Cipta Kerja,” lanjutnya.
Elen kemudian merinci ada 15 subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati antar pemerintah dan Baleg DPR. Berikut perinciannya:
- Kesesuaian Tata Ruang
Kesesuaian tata ruang tersebut menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Menurut Elen, tata ruang menjadi salah satu hambatan ketika para investor memulai untuk menetapkan/menentukan suatu lokasi.
“Tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR [Rencana Detail Tata Ruang],” jelas Elen.
Oleh karen itu RDTR di dalam RUU Cipta Kerja didorong untuk dilakukan percepatan RDTR dalam bentuk digital. RDTR ini sebagai acuan perizinan berusaha (kesesuaian tata ruang).
“Sehingga diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM untuk memulai starting bisnis dan menentukanlokasi sesuai kegiatan usahanya,” kata Elen melanjutkan.
- AMDAL Tidak Dihilangkan
Dalam draft pertama kali yang diajukan oleh pemerintah, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan, akhirnya tidak jadi dihilangkan.
Elen menjelaskan mengenai persetujuan lingkungan tidak dihilangkan, dan AMDAL akhirnya disepakati untuk hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan, dan lingkungan hidup itu sendiri.
“Pengintegrasian perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi,” jelas Elen.
- Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Elen menjelaskan mengenai SLF, pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi.
“Akan ada guidance yang disiapkan Kementerian PUPR mengenai sertifikasi dan standar bangunan yang harus disiapkan masyarakat. Terutama risiko rendah untuk bangunan sederhana, tentu tinggal mengambil standar yang telah disiapkan,” jelas Elen.
- Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)
Perizinan berusaha, kata Elen, akan didasarkan atas risiko rendah, menengah, dan tinggi. Risiko rendah denganpendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin.
“Kalo yang risikonya rendah seperti UMK cukup pendafararan melalui sistem OSS [Online Single Subbmission], akan teregister dan mendapatkan semacam perizinan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
- UMKM dan Koperasi
Lewat RUU Cipta Kerja, Elen mengklaim UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.
“Baik UMKM dan Koperasi kita sudah sepakati sudah memberikan kemudahn dan pembedayaan dalam bentuk akseleratif dan dukungan dnegan kemitraan dengan badan usaha besar.”
- Riset dan Inovasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah. - Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)
Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemebrdayaan Petani).
“Sudah dalami berminggu-minggu dan Insya Allah ini tetap bisa memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri,” ujar Elen.
- Perizinan Berusaha di Pusat dan Daerah
Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK. Periznan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan oleh pemerintah pusat.
“Kita tidak ambil alih kewenangan yang sudah ada dalam Pemda, yang dilakukan kita terapkan standar bentuk NPKS. Dan standar ini berlaku nasional, dengan demikian gak ada lagi perbedaan antar satu daerah dengan daerah lain terkait pelayanan perizinan,” jelas Elen.
- Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia. - Pengadaan Lahan dan Bank Tanah
Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan lembaga Bank Tanah juga untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat. - Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)
Bidang usaha yang tertutup didasarkann atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan. - Sertifikasi Jaminan Produk Halal
Pelaksanaan sertfifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memebrikan fatwa halal. - Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)
Pencabutan perda dan kerkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.
“Jadi yang diusulan RUU Cipta Kerja, yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pada Februari kemarin sudah disepakti bahwa pencabutan perda tetap mengikuti mekanisme didalam putusan MK. Tidak dibatalkan presiden, tapi sesuai mekanisme yang ada,” ujar Elen.
“Dan untuk mengatur pengaturan ke depan agar ada keselarasan, maka pemerintah pusat melakukan penyelarasan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan dibawah UU, termasuk perda. Mekansisme proses tetap yang sudah ada,” lanjutnya.
- Kemudahan Berusaha
Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk UMK, jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan BUMDes berbentuk badan hukum.
“Dan mudah-mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yg sngt dinantikan mereka dan ada jaminan kesediaan jaminan bahan baku dan disepakati BUMDes berbadan hukum,” jelas Elen.
- Penataan Ulang Sanksi
Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
“Yang kita lakukan reformulasi dan mempertegas mana sebenarnya unsur pidana dan admisnitratsi. Kalau sifatnya perizinan mestinya adminstrasi, tapi kalau yang sifatnya sudah melakukan atau mengakibatkan K3L maka tetap sanksi pidana dan diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja,” jelas Elen.
sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200924135817-4-189176/tinggal-ketenagakerjaan-ini-update-omnibus-law-cipta-kerja
Global Service Agensi Merupakan Konsultan Bisnis yang membantu segala kebutuhan perizinan bisnis anda
hubungi team ahli kami
Hubungi Untuk Pertanyaan
Ada beragam masker kain yang ada di pasaran maupun buatan rumahan di tengah pandemi COVID-19. Terkait itulah Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain guna menekan penyebaran COVID-19. Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil — masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Sesuai SNI, masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis. Sehingga masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalammya. “SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/09/2020).
Nasrudin juga mengungkapkan bahwa standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven dan masker untuk bayi. Pemilihan bahan untuk masker kain perlu diperhatikan karena jenis bahan memengaruhi filtrasi serta kemampuan bernapas seseorang. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 sampai 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi seperti dikutip rilis resmi di laman BSN.go.id.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, tulisan anti bakteri apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri. Lalu, ada keterangan tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air, pencantuman label seperti tulisan “cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.
Meskipun demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali. “Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” ucap Nasrudin.
Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir. Sebelum menetapkan SNI masker kain BSN juga telah menetapkan SNI 8913:2020 Tekstil — Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis.
Sebelumnya, BSN juga telah menetapkan tiga SNI masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT); SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT); serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis – Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).
Sumber : https://bukalapak.liputan6.com/read/2141794/pemerintah-tetapkan-masker-kain-yang-bersni-seperti-apa?blpn=PNONC-L6SEPL
Jika Anda Membutuhkan Jasa SNI Silahkan Serahkan kepada Global Service Agensi
hubungi kami