Sejarah K3 menunjukkan bahwa perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja telah terjadi semenjak zaman pra sejarah di seluruh dunia. K3 akan selalu dipikirkan oleh manusia sepanjang manusia tersebut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sejarah K3 dalam tulisan ini meliputi:

Sejarah K3 di Dunia

Sejarah keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dilepaskan dari perkembangan industri sebagai tempat kerja. Perkembangan industri ini memunculkan resiko-resiko pekerjaan baru yang tidak terdapat pada tempat kerja tradisional.

Pada saat manusia mulai memutuskan untuk bekerja memenuhi kehidupannya, maka pada saat itu pula K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) ada. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Mereka dengan menggunakan akal pikirannya berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

Sejarah perkembangan K3 mulai dari zaman pra-sejarah sampai dengan zaman modern sekarang secara ringkas adalah sebagai berikut:

K3 Pra Sejarah

Sejarah K3 sudah dimulai sejak zaman pra sejarah. Pada saat itu, manusia harus sudah mulai berburu, bertani dan pekerjaan lain untuk mendukung aktivitas kehidupannya. Berbagai macam cara sudah dipikirkan oleh manusia zaman pra sejarah seperti dibuatnya alat bantu macam kapak, pisau, api semuanya untuk memudahkan pekerjaan manusia. Manusia zaman pra sejarah juga bisa berburu dengan berkelompok, hal ini tentunya memperkecil risiko selama berburu karena ada rekan sekelompoknya yang siap menolong jika muncul kejadian yang tidak diharapkan.

Pada zaman batu dan goa (Paleolithikum dan Neolithikum, manusia telah mulai membuat kapak dan tombak yang mudah untuk digunakan serta tidak membahayakan bagi mereka saat digunakan. Desain tombak dan kapak yang mereka buat umumnya mempunyai bentuk yang lebih besar proporsinya pada mata kapak atau ujung tombak. Hal ini berfungsi agar penggunaan kapak atau tombak tersebut tidak memerlukan tenaga yang besar karena dengan sedikit ayunan momentum yang dihasilkan cukup besar. Desain yang mengecil pada pegangan dimaksudkan untuk tidak membahayakan bagi pemakai saat mengayunkan kapak tersebut.

sejarah K3 nampak pada lukisan berburu ini di mana manusia berburu dengan menggunakan tombak.

 

Manusia sudah mulai berburu ketika masa pra sejarah

 Zaman Peradaban Lama

Bangsa Babilonia sudah mencoba membuat sarung kapak agar aman dan tidak membahayakan bagi orang yang membawanya. Pada masa ini, masyarakat sudah mengenal berbagai macam peralatan yang digunakan untuk membantu pekerjaan mereka dan semakin berkembang setelah ditemukannya tembaga dan perunggu sekitar 3000-2500 SM. Pada tahun 3400 SM, masyarakat sudah mengenal konstruksi dengan menggunakan batu bata yang dibuat dengan proses pengeringan oleh sinar matahari. Pada era ini, masyarakat sudah membangunan saluran air dari batu sebagai fasilitas sanitasi. Pada tahun 2000 SM, muncul suatu peraturan “Hammurabi” yang menjadi dasar adanya kompensasi asuransi bagi pekerja.

 Pada zaman Mesir kuno terutama pada masa berkuasanya Fir’aun, banyak sekali dilakukan pekerjaan-pekerjaan raksasa yang melibatkan banyak tenaga kerja. Pada tahun 1500 SM, khususnya pada masa Raja Ramses II, dilakukan pekerjaan pembangunan terusan dari Mediterania ke Laut Merah. Raja Ramses II juga meminta para pekerja untuk membangun Kuil Rameuseum. Untuk menjaga agar pekerjaannya lancar, Raja Ramses II menyediakan tabib serta pelayan untuk menjaga kesehatan para pekerjanya.

Pada zaman Yunani kuno, salah satu tokoh yang terkanal adalah Hippocrates. Dia berhasil menemukan adanya penyakit tetanus pada awak kapal yang ditumpanginya.

 Pada zaman Romawi, para ahli seperti Lecretius, Martial, dan Vritivius mulai memperkenalkan adanya gangguan kesehatan yang diakibatkan karena adanya paparan bahan-bahan toksik dari lingkungan kerja seperti timbal dan sulfur. Pada masa pemerintahan Jendral Aleksander Yang Agung, mereka sudah dilakukan pelayanan kesehatan bagi angkatan perang.

K3 Pada Abad Pertengahan

Pada abad pertengahan, ada yang sudah diberlakukan pembayaran terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat atau meninggal. Masyarakat pekerja sudah mengenal akan bahaya uap di lingkungan kerja sehingga disyaratkan bagi pekerja yang bekerja pada lingkungan yang mengandung uap harus menggunakan masker.

 Pada Abad ke-16, salah satu tokoh yang terkenal pada masa ini adalah Phillipus Aureolus Theophrastus Bombastus von Hoheinheim atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Paracelsus. Ia mulai memperkenalkan penyakit-penyakit akibat kerja terutama yang dialami oleh pekerja tambang. Pada era ini, seorang ahli yang bernama Agricola dalam bukunya De Re Metallica bahkan sudah mulai melakukan upaya pengendalian bahaya timbal di pertambangan dengan menerapkan prinsip ventilasi.

 Abad ke-18 Pada masa ini ada seorang ahli bernama Bernardino Ramazzini (1664 – 1714) dari Universitas Modena di Italia, menulis dalam bukunya yang terkenal : Discourse on the diseases of workers, (buku klasik ini masih sering dijadikan referensi oleh para ahli K3 sampai sekarang). Ramazzini melihat bahwa dokter-dokter pada masa itu jarang yang melihat hubungan antara pekerjaan dan penyakit, sehingga ada kalimat yang selalu diingat pada saat dia mendiagnosa seseorang yaitu “What is your occupation?”. Ramazzini melihat bahwa ada dua faktor besar yang menyebabkan penyakit akibat kerja, yaitu bahaya yang ada dalam bahan-bahan yang digunakan ketika bekerja dan adanya gerakan-gerakan janggal yang dilakukan oleh para pekerja ketika bekerja (ergonomic factors).

Era Revolusi Industri

 Pada era ini hal-hal yang turut mempengaruhi perkembangan K3 adalah :

1. Penggantian tenaga hewan dengan mesin-mesin seperti mesin uap yang baru ditemukan sebagai sumber energi.

2. Penggunaan mesin-mesin yang menggantikan tenaga manusia

3. Pengenalan metode-metode baru dalam pengolahan bahan baku (khususnya bidang industri kimia dan logam).

4. Pengorganisasian pekerjaan dalam cakupan yang lebih besar berkembangnya industri yang ditopang oleh penggunaan mesin-mesin baru.

5. Perkembangan teknologi ini menyebabkan mulai muncul penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pemajanan karbon dari bahan-bahan sisa pembakaran.

kereta uap dari mesin uap kuno yang juga diatur aspek K3 nya

 

Kereta uap kuno

 Era Industrialisasi (Modern Industrialization) Sejak era revolusi industri sampai dengan pertengahan abad 20 maka penggnaan teknologi semakin berkembang sehingga K3 juga mengikuti perkembangan ini. Perkembangan pembuatan alat pelindung diri, safety devices. dan interlock dan alat-alat pengaman lainnya juga turut berkembang.

Era Manajemen K3

 Perkembangan era manajemen modern dimulai sejak tahun 1950-an hingga sekarang. Perkembangan ini dimulai dengan teori Heinrich (1941) yang meneliti penyebab-penyebab kecelakaan bahwa umumnya (85%) terjadi karena faktor manusia (unsafe act) dan faktor kondisi kerja yang tidak aman (unsafe condition).

Pada era ini berkembang sistem automasi pada pekerjaan untuk mengatasi masalah sulitnya melakukan perbaikan terhadap faktor manusia. Namun, sistem automasi menimbulkan masalah-masalah manusiawi yang akhirnya berdampak kepada kelancaran pekerjaan karena adanya blok-blok pekerjaan dan tidak terintegrasi dengan masing-masing unit pekerjaan.

Sejalan dengan itu, Frank Bird dari International Loss Control Institute (ILCI) pada tahun 1972 mengemukakan teori Loss Causation Model yang menyatakan bahwa faktor manajemen merupakan latar belakang penyebab yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Berdasarkan perkembangan tersebut serta adanya kasus kecelakaan di Bhopal tahun 1984, akhirnya pada akhir abad 20 berkembanglah suatu konsep keterpaduan sistem manajemen K3 yang berorientasi pada koordinasi dan efisiensi penggunaan sumber daya. Keterpaduan semua unit-unit kerja seperti safety, health dan masalah lingkungan dalam suatu sistem manajemen juga menuntut adanya kualitas yang terjamin baik dari aspek input proses dan output. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya standar-standar internasional seperti ISO 9000, ISO 14000 dan ISO 45001.

Terbitnya buku Silent Spring oleh Rachel Carson (1965), masyarakat global menuntut jaminan  keselamatan sebagai berikut:

K3 Era Mendatang

Perkembangan K3 pada masa yang akan datang tidak hanya difokuskan pada permasalahan K3 yang ada sebatas di lingkungan industri dan pekerja. Perkembangan K3 mulai menyentuh aspek-aspek yang  sifatnya publik atau untuk masyarakat luas. Penerapan aspek-aspek K3 mulai menyentuh segala sektor aktifitas kehidupan dan lebih bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia serta penerapan hak asasi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang tinggi. Upaya ini tentu saja lebih bayak berorientasi kepada aspek perilaku manusia yang merupakan perwujudan aspek-aspek K3

Berikut adalah catatan-catatan penting dalam perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja di dunia

Tabel Sejarah K3Show 10202550100 entriesSearch:

TAHUN PERKEMBANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1556 Penerbitan buku yang ditulis oleh Dr. Agricola tentang tambang logam yang menimbulkan penyakit terhadap buruh tambang
1567 Penerbitan risalah yang dibuat oleh Dr.Paracelcus tentang penyakit-penyakit pada pekerjaan penambangan dan peleburan
1700 Bernardino Ramazzini, terkenal sebagai Bapak Kedokteran Industrial, mempublikasikan buku pertamanya dalam Penyakit Akibat Kerja, De Morbis Artificium Diatriba (Penyakit-penyakit pada pekerja)
1802 Ketetapan pemeliharaan kesehatan dan moral pekerja magang dan pekerja lainnya di pabrik pemintalan kapas Inggris (ketetapan pertama dalam program kesehatan dan keselamatan kerja)
1864 Peraturan Keselamatan Kerja di Tambang Pennsylvania diterapkan
1896 National Fire Protection Association (NFPA) didirikan di Amerika Serikat untuk mencegah kebakaran serta membuat standard
1914 US Public Health Service didirikan oleh Kantor Higiene Industri dan Sanitasi. Organisasi ini kelak akan mengganti namanya di tahun 1971 menjadi National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH).
1918 Pendirian American Standard Association yang berhasil menerbitkan banyak standard sukarela, beberapa di antaranya menjadi hukum positif. Saat ini lebih terkenal dengan nama American National Standards Institute (ANSI)
1942 Gordon memformalisasikan sebuah konsep epidemiologi yang dapat digunakan sebagai landasan teori untuk pencegahaan kecelakaan. DeHeaven menjelaskan bahwa struktur tempat kerja sebagai penyebab utama dari kecelakaan akibat jatuh dari ketinggian
1954 Keputusan Tambang dan Penggalian diberlakukan di Inggris. Ini membuat tanggung jawab keselamatan berada pada manager pertambangan
1970 Terbentuknya Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Amerika Serikat yang menjadi landasan bagi terbentuknya Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
1974 Tragedi flixborough terjadi dan menewaskan 28 orang.
1974 Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja mulai berlaku di Inggris. Pertama kalinya karyawan dan pekerja dilibatkan dalam pembentukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja
1988 Tragedi Piper Alpha terjadi dan menewaskan 167 orang
2006 Ratifikasi konferensi International Labour Organization (ILO)

Sejarah K3 di Indonesia

Perkembangan K3 Zaman Penjajahan

Pada saat zaman penjajahan Belanda, beberapa perkembangan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja telah ada. Beberapa perkembangan tersebut adalah:

Perkembangan K3 di Indonesia Tahun 1945-1970

Peraturan yang dibuat terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada masa 1945 hingga 1970 antara lain:

Perkembangan lain terkait dengan Lembaga atau organisasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam masa ini adalah

Sejarah K3 tahun 1970-Awal Reformasi

Era Reformasi hingga sekarang

Saut Siahaan (2020) dalam presentasinya telah merangkum juga sejarah keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia dengan lengkap. Saut (2020) juga menjelaskan tentan perkembangan norma K3 dari tahun 1910 hingga 2003 yang bergerak dari polisionil ke pembinaan.

Perkembangan K3 di Indonesia dari masa ke masa

 

Perkembangan norma K3 oleh Saut Siahaan

Penutup

Tantangan keselamatan dan kesehatan kerja di zaman modern bagi Indonesia bahkan lebih besar lagi. Pada tahun 2012 saja, 9 pekerja meninggal setiap harinya akibat kecelakaan kerja (Jamsostek,2014). Bahkan dunia keselamatan kerja Indonesia baru saja dihantam oleh Tragedi Mandom dan Tragedi Pabrik Petasan di Tangerang. Hal ini harusnya tidak membuat kita cepat puas atas pencapaian keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia dan selalu bersemangat untuk mengatasi tantangan yang ada ke depannya.

Referensi

Alli, B. O. (2008). Fundamentals Principles of Occupational Health and Safety. Geneva, Swiss.

British Safety Council. (2014, August 19). Health and safety timeline: 200 years of progress. Retrieved October 28, 2015, from British Safety Council: https://sm.britsafe.org/health-and-safety-timeline

Herdiana, D., Kusumawardani, H. T., Efendi, N., & Saputra, I. E. (2014). Kesehatan Lingkungan Kerja. In A. Wibowo, Kesehatan Masyarakat di Indonesia (pp. 249-261). Jakarta: Rajawali Press.

Institute of Medicine. (2000). Safe Work in the 21st Century: Education and Training Needs for the Next Decade’s Occupational Safety and Health Personnel. Washington DC, USA. Retrieved October 28, 2015, from http://www.nap.edu/read/9835/chapter/15

Taylor, G., Easter, K., & Hegney, R. (20004). Enhancing Occupational Safety and Health. Burlington: Work Safety and Health Associates.

Wikipedia. (2015, October 8). Occupational Safety and Health. Retrieved October 28 , 2015, from Wikipedia: https://en.wikipedia.org/wiki/Occupational_safety_and_health

Kanesha, I., n.d. SEJARAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) 1. Sejarah Perkembangan K3 Di Dunia. [Online]Available at: https://www.academia.edu/36170085/SEJARAH_KESEHATAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA_K3_1_Sejarah_Perkembangan_K3_Di_Dunia
[Accessed 24 September 2020].

Siahaan, S., 2020. Kisah Sukses Penerapan K3 di Indonesia, Jakarta: s.n.

Tim K3 FT UNY, 2014. Buku Ajar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. [Online]Available at: http://staffnew.uny.ac.id/upload/198812242014042002/pendidikan/Buku%20K3%20FT%20UNY.pdf
[Accessed 24 September 2020].

Wahyudi, A., n.d. BAB 1. PENGANTAR K3. [Online]Available at: http://astti.or.id/sites/default/files/K3%20-%20%20Pengantar%20K3.pdf
[Accessed 24 September 2020].

sumber : https://katigaku.top/2020/09/24/sejarah-k3-indonesia-dunia/

Jika Anda Membutuhkan Jasa K3L

Hubungi Kami

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami

Sejalan dengan misi UU Cipta Kerja untuk mempermudah UMKM, Kementerian Perindustrian luncurkan program Startup4industry, program kolaborasi Startup dan UMKM untuk go global melalui pemanfaatan teknologi.

Mengusung tema “Indonesia Percaya Diri dengan Teknologi Dalam Negeri”, Startup4industry 2020 diharapkan memberi andil dalam menekan dampak pandemi di sektor industri.

Langkah strategis ini diyakini bisa menjembatani kebutuhan pelaku industri dan masyarakat terhadap peran startup sebagai technology provider.

“Untuk bisa unggul dalam berkompetisi, inovasi dan teknologi menjadi investasi penting yang dapat dihadirkan oleh industri, salah satunya dari peran startup,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sejak diluncurkannya Making Indonesia 4.0 oleh Presiden Joko Widodo pada 2018, Roadmap ini memandu upaya revitalisasi sektor industri dengan penggunaan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah meningkatkan produktivitas dan kualitas secara lebih efisien sehingga mampu berdaya saing di kancah global.

Menperin menyebutkan, terdapat tujuh sektor yang akan menjadi pionir dalam implementasi industri 4.0 di tanah air, yakni industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, kimia, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan.

Sebagai langkah penting, pemerintah telah menetapkan target program substitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022 yang juga dilakukan dalam akselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Industri diharapkan dapat bergegas untuk meraih berbagai potensi pasar baru yang akan muncul dari dampak pandemi. Oleh karena itu Kemenperin bertekad tidak hanya mendorong upaya substitusi impor produk, tetapi juga pada penggunaan teknologi.

Kegiatan Startup4Industry mendukung rebooting ekonomi melalui sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam momentum pandemi.

Program ini sejalan dengan upaya transformasi digital, dimana kebutuhan inovasi teknologi di masyarakat dan industri akan semakin meningkat. Hal ini juga sejalan dengan UU Cipta Kerja yang didesain untuk mempermudah pelaku usaha tahap early stage, UMKM.

“Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang didesain untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha dengan skala UMKM, sehingga mereka semakin terbantu,” kata Agus.

Program Startup4Industry 2020 memiliki serangkaian kegiatan yang akan berlangsung hingga Desember 2020.

Terdapat kompetisi berbasis pemecahan masalah dengan menggunakan teknologi industri 4.0 untuk penanganan dampak covid-19 dan diskusi solutif antara problem owner dan technology startup, Tech Link atau temu bisnis startup dengan industri khususnya sektor IKM, serta pelaksanaan webinar dan workshop series.

sumber : https://www.digination.id/read/016735/kemenperin-luncurkan-startup4industry-2020-sejalan-dengan-misi-uu-cipta-kerja

Global Service Agensi merupakan Konsultan Bisnis yang membantu perizinan usaha anda termasuk Jasa Pengurusan Izin Usaha Makanan

Hubungi Kami

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Makanan

PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal

Industri rumahan dalam bidang makanan ialah suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang yang dilakukan di rumah dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik untuk dilihat.

Ada sejumlah manfaat dari usaha home industry makanan, antara lain:

Nah, membuka dan mengelola usaha home industry makanan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan memasak dan mampu membuat olahan makanan yang lezat dan layak jual. Namun, untuk membuka usaha tersebut harus memiliki perizinan industri makanan rumahan atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.

Izin PIRT hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari.

Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, 1 minggu-3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan pengurusan Izin PIRT

  1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  2. Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.
  3. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  4. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Syarat Perizinan PIRT

Pengurusan Perizinan PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi dan denah bangunan
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan/Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Cara Pengurusan Perizinan PIRT

Prosedur pengurusan izin produksi makanan dan minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
  3. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
  4. Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menandatangani konsep izin.
  5. Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
  6. Total waktu pengurusan 3 bulan.
  7. sumber

sumber : https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/prosedur-pengurusan-izin-usaha-makanan

JIka anda ingin membuka usaha makanan, butuh prizinan terkait usaha makanan

Hubungi Team Ahli Kami

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami

DPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang diselenggarakan, Senin (5/10/2020).

Tak hanya memuat soal ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga mengatur perihal sertifikasi halal suatu produk.

Ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Lantas, apa saja perbedaannya?

Persyaratan auditor halal

Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujan terhadap kehalalan produk.

Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:

(a) Warga negara Indonesia

(b) Beragama Islam

(c) Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi

(d) Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam

(e) Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan

(f) Memperoleh sertifikat dari MUI

Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.

Cara memperoleh sertifikat halal

Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal.

Pada pasal 29 ayat (1) dijelaskan permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pasal 29 ayat (2) disebutkan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Kemudian, Pasal 29 ayat (3) berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri.

Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada Pasal 29 ayat (3) diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.

Waktu penerbitan

Selain itu, pada Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.

Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja.

Pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.

Selanjutnya, Pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/08/063000665/simak-ini-ketentuan-sertifikat-halal-untuk-produk-di-uu-cipta-kerja?page=all

JIKA ANDA INGIN MENGURUS SERTIFIKAT HALAL, TIDAK PERLU BINGUNG DAN RAGU

HUBUNGI TEAM AHLI KAMI

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas dan disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah dan Baleg memastikan pembahasan ‘UU sapu jagat’ sudah mencapai 95%.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan dari 10 pasal, sudah hampir 100% disepakati di tingkat panitia kerja (panja) antara pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Baleg.

“Alhamdulillah dari 10 pasal, sudah 95% disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi-materi yang pending. Di beberapa sektor yang masih dan sampai hari ini akan kita selesaikan. Dan kita mudah-mudahn besok bisa masuk ke cluster terakhir, BAB 4 tentang ketenagakerjaan,” ujar Supratman dalam diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).

Senada, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi juga mengklaim lewat RUU Ciptaker, merupakan suatu tonggak sejarah baru utuk meningkatkan peringkat daya saing Indonesia.

Relakasasi daftar negatif investasi dan daftar prioritas investasi, kata Elen, juga akan secara pararel diperbaiki. Harapannya, melalui Omnibus Law Ciptaker bisa mendorong perekonomian Indonesia, yang saat ini tengah terpuruk karena adanya pandemi covid-19.

“RUU Cipta Kerja, diharapkan sebagai transformasi ekonomi ke depan dan kita perlu memperbaiki yang signfikan beberapa indikator dalam perekonomian, yang dianggap sebagai lemak-lemak ekonomi yang menyangkut obesitas regulasi dan daya saing yang masih belum baik,” jelas Elen.

“Aspek ketenaga kerjaan, masalah perizinan dan kemudahan berusaha, UMKM dan koperasi, serta kepastian hukum jadi muatan materi kita yang harus diperbaiki dalam RUU Cipta Kerja,” lanjutnya.

Elen kemudian merinci ada 15 subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati antar pemerintah dan Baleg DPR. Berikut perinciannya:

  1. Kesesuaian Tata Ruang
    Kesesuaian tata ruang tersebut menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Menurut Elen, tata ruang menjadi salah satu hambatan ketika para investor memulai untuk menetapkan/menentukan suatu lokasi.

“Tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR [Rencana Detail Tata Ruang],” jelas Elen.

Oleh karen itu RDTR di dalam RUU Cipta Kerja didorong untuk dilakukan percepatan RDTR dalam bentuk digital. RDTR ini sebagai acuan perizinan berusaha (kesesuaian tata ruang).

“Sehingga diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM untuk memulai starting bisnis dan menentukanlokasi sesuai kegiatan usahanya,” kata Elen melanjutkan.

  1. AMDAL Tidak Dihilangkan
    Dalam draft pertama kali yang diajukan oleh pemerintah, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan, akhirnya tidak jadi dihilangkan.

Elen menjelaskan mengenai persetujuan lingkungan tidak dihilangkan, dan AMDAL akhirnya disepakati untuk hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan, dan lingkungan hidup itu sendiri.

“Pengintegrasian perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi,” jelas Elen.

  1. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
    Elen menjelaskan mengenai SLF, pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi.

“Akan ada guidance yang disiapkan Kementerian PUPR mengenai sertifikasi dan standar bangunan yang harus disiapkan masyarakat. Terutama risiko rendah untuk bangunan sederhana, tentu tinggal mengambil standar yang telah disiapkan,” jelas Elen.

  1. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)
    Perizinan berusaha, kata Elen, akan didasarkan atas risiko rendah, menengah, dan tinggi. Risiko rendah denganpendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin.

“Kalo yang risikonya rendah seperti UMK cukup pendafararan melalui sistem OSS [Online Single Subbmission], akan teregister dan mendapatkan semacam perizinan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

  1. UMKM dan Koperasi
    Lewat RUU Cipta Kerja, Elen mengklaim UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

“Baik UMKM dan Koperasi kita sudah sepakati sudah memberikan kemudahn dan pembedayaan dalam bentuk akseleratif dan dukungan dnegan kemitraan dengan badan usaha besar.”

  1. Riset dan Inovasi
    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah.
  2. Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)
    Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemebrdayaan Petani).

“Sudah dalami berminggu-minggu dan Insya Allah ini tetap bisa memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri,” ujar Elen.

  1. Perizinan Berusaha di Pusat dan Daerah
    Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK. Periznan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kita tidak ambil alih kewenangan yang sudah ada dalam Pemda, yang dilakukan kita terapkan standar bentuk NPKS. Dan standar ini berlaku nasional, dengan demikian gak ada lagi perbedaan antar satu daerah dengan daerah lain terkait pelayanan perizinan,” jelas Elen.

  1. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
    Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.
  2. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah
    Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan lembaga Bank Tanah juga untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.
  3. Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)
    Bidang usaha yang tertutup didasarkann atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.
  4. Sertifikasi Jaminan Produk Halal
    Pelaksanaan sertfifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memebrikan fatwa halal.
  5. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)
    Pencabutan perda dan kerkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

“Jadi yang diusulan RUU Cipta Kerja, yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pada Februari kemarin sudah disepakti bahwa pencabutan perda tetap mengikuti mekanisme didalam putusan MK. Tidak dibatalkan presiden, tapi sesuai mekanisme yang ada,” ujar Elen.

“Dan untuk mengatur pengaturan ke depan agar ada keselarasan, maka pemerintah pusat melakukan penyelarasan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan dibawah UU, termasuk perda. Mekansisme proses tetap yang sudah ada,” lanjutnya.

  1. Kemudahan Berusaha
    Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk UMK, jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan BUMDes berbentuk badan hukum.

“Dan mudah-mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yg sngt dinantikan mereka dan ada jaminan kesediaan jaminan bahan baku dan disepakati BUMDes berbadan hukum,” jelas Elen.

  1. Penataan Ulang Sanksi
    Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

“Yang kita lakukan reformulasi dan mempertegas mana sebenarnya unsur pidana dan admisnitratsi. Kalau sifatnya perizinan mestinya adminstrasi, tapi kalau yang sifatnya sudah melakukan atau mengakibatkan K3L maka tetap sanksi pidana dan diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja,” jelas Elen.

sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200924135817-4-189176/tinggal-ketenagakerjaan-ini-update-omnibus-law-cipta-kerja

Global Service Agensi Merupakan Konsultan Bisnis yang membantu segala kebutuhan perizinan bisnis anda

hubungi team ahli kami

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami