Top

Jasa Pengurusan TKDN

Butuh Jasa Pengurusan TKDN ?
Hubungi Kami

Saat ini
Pemerintah sedang mengoptimalkan TKDN – Tingkat Kemampuan Dalam Negeri
terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga
peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia.

Dasar Hukum 

  1. Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  2. Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
  3. Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, 

Sektor Prioritas Penerapan TKDN 

TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.

Dalam
membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor
tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang
sudah diperhitungkan. 

  Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah :

  • Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata  >60%
  • Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata  >43%
  • Industri Ketenagalistrikan (Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN > 40%)
    • Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70% 
    • Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76%
    • Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65%
  • Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40%

Pengoptimalan
TKDN inipun berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN
dengan prosentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang / Jasa,
dan diumumkan langsung pada Lelang / Tender.

Teknis Perhitungan TKDN 

Bagi anda
yang dipersyaratkan memiliki TKDN dengan prosentase tertentu, pahami
dulu bagaimana teknis perhitungannya. Penilaian TKDN berdasarkan produk
barang / jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP yaitu Bobot Manfaat
Perusahaan. 

Penilaian Produk Barang / Jasa

Ada 3 Komponen yang perlu diperhitungkan :

1. Komponen dalam negeri pada barang

  • adalah
    penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung
    unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan
    yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.

2. Komponen dalam negeri pada jasa

  • adalah
    penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan
    tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak
    dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri

3. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa

  • adalah
    penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung
    unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan
    serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga
    ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai
    dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam
    negeri.

Penilaian pada BMP 

BMP atau
Bobot Manfaat Perusahaan,  adalah nilai penghargaan kepada perusahaan
yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara
kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.

Nilai tambah
pada BMP sangat berpengaruh besar terhadap hasil penilaian TKDN. Jadi,
sangatlah penting bagi perusahaan meningkatkan CSR, memperdayakan UMKM
dll.

Formulasi Perhitungan TKDN

TKDN barang
dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi
harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi
ini merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.

Biaya produksi tsb meliputi:

  • biaya untuk bahan (material) langsung;
  • biaya tenaga kerja langsung; dan
  • biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);

tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

Penentuan KDN Barang :

  1. Bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
  2. Alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
  3. Tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.

Butuh Jasa Pengurusan TKDN ?
Hubungi Kami