HALAL · SERTIFIKASI · KEPATUHAN
Sertifikat Halal
Membantu pengurusan Sertifikasi Halal secara profesional agar produk memenuhi ketentuan dan memperoleh sertifikat halal.
↓ Lihat Selengkapnya
HALAL · SERTIFIKASI · KEPATUHAN
Membantu pengurusan Sertifikasi Halal secara profesional agar produk memenuhi ketentuan dan memperoleh sertifikat halal.
↓ Lihat Selengkapnya
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia didukung oleh pasar domestik yang kuat serta tingkat konsumsi produk halal yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Perkembangan industri halal tidak hanya menjadi kebutuhan masyarakat Muslim, tetapi juga telah menjadi standar kualitas yang diakui secara global. Oleh karena itu, kepemilikan Sertifikat Halal menjadi aspek penting bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, dan memperkuat daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.
Industri halal mencakup seluruh aktivitas penyediaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Suatu produk dinyatakan halal apabila bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penyajiannya telah memenuhi ketentuan syariat Islam dan mendapatkan pengakuan resmi melalui proses sertifikasi halal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, BPJPH memiliki kewenangan untuk:
Sertifikat Halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diterbitkan oleh BPJPH.
Kepemilikan sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi ketentuan syariah Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:
Kewajiban sertifikasi halal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain sebagai kewajiban regulasi, sertifikasi halal memberikan berbagai manfaat strategis bagi perusahaan, antara lain:
Proses sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
Proses sertifikasi halal memerlukan pemahaman yang baik terhadap regulasi, dokumen, serta persyaratan teknis yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan jasa konsultan halal atau jasa pengurusan sertifikat halal dapat membantu perusahaan mempercepat proses sertifikasi, memastikan kelengkapan dokumen, serta meningkatkan peluang keberhasilan pengajuan.
Dengan memiliki Sertifikat Halal BPJPH, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memperoleh keunggulan kompetitif yang mampu meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas peluang bisnis di industri halal global.