Top

Laporan Surveyor (LS) dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Importir (VPTI)

Terhadap jenis-jenis produk tertentu, pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan telah memberlakukan ketentuan impor. Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/MDAG/PER/7/2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 83/MDAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Secara umum ketentuan impor mencakup 2 (dua) hal pokok, yaitu ketentuan tentang perijinan impor dan ketentuan tentang kewajiban verifikasi untuk mendapatkan Laporan Surveyor (LS).

Dalam ketentuan perijinan impor dinyatakan bahwa untuk dapat melakukan impor produk atau barang tertentu, importir wajib terlebih dahulu mendapatkan ijin impor dari Kementrian Perdagangan. Dalam ketentuan kewajiban verifikasi teknis dinyatakan bahwa setiap pelaksanaan importasi wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal atau muat barang oleh surveyor sebelum pengapalan. Hasil verifikasi dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang merupakan dokumen kepabeanan.

Daftar Produk

27 produk wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI) yaitu:

  1. Tekstil dan Produk Tekstil,
  2. Nitro Selulosa,
  3. Beras,
  4. Garam,
  5. Prekursor,
  6. Gula,
  7. Cakram Optik,
  8. Keramik,
  9. Mesin Printer/Fotokopi Berwarna,
  10. Limbah Non B3,
  11. Elektronika,
  12. Produk Makanan dan Minuman,
  13. Alas Kaki,
  14. Mainan Anak-anak,
  15. Baja (Non Paduan),
  16. Kaca Lembaran,
  17. Obat Tradisional & Supplemen Kesehatan,
  18. Bahan Berbahaya (B2),
  19. Ban,
  20. Bahan Perusak Ozon,
  21. Produk Hortikultura,
  22. Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet,
  23. Pakaian Jadi,
  24. Kosmetik,
  25. Semen Clinker dan Semen,
  26. Tepung Gandum, dan
  27. Baja Paduan.

Verfikasi dan Laporan Surveyor (LS)

  • Verifikasi mencakup kegiatan verifikasi administrasi dan pemeriksaan fisik barang.
  • Verifikasi administrasi dilakukan terhadap dokumen-dokumen dalam rangka permintaan verifikasi dan dokumen akhir sebelum penerbitan LS.
  • Pemeriksaan fisik barang dilakukan di negara asal atau muat barang sesuai lokasi yang ditetapkan oleh eksportir.
  • Untuk mendapatkan LS, importir wajib mengikuti tatacara verifikasi (VPTI) yang telah ditetapkan oleh KSO-Sucofindo – Surveyor Indonesia (disingkat KSO-SSI).
  • Permintaan verifikasi dapat dipenuhi oleh KSO–SSI setelah importir mendapat ijin import.

Prosedur Aplikasi Verifikasi

  1. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh importir dalam rangka permintaan verifikasi
  2. Dokumen perusahaan (hanya sekali diserahkan dalam bentuk fotokopi), terdiri dari
  3. Ijin Usaha Industri (IUI) atau tanda daftar industri,
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
  5. Angka Pengenal Impor (API-P, API-T atau API-U),
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  8. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus barang tertentu menurut jenis yang akan diimpor.
  9. Dokumen aplikasi permintaan verifikasi, (diserahkan pada setiap aplikasi permintaan verifikasi dalam bentuk fotokopi), terdiri dari:
  10. Surat Ijin Impor sebagai Importir Produsen atau Importir Terdaftar,
  11. Surat Persetujuan Importir (SPI), untuk produk atau barang tertentu,
  12. Format Permintaan Verifikasi atau Inspection Request (IR)yang telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar.
  13. Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh Eksportir kepada KSO – SSI di negara asal atau muat barang (disingkat KSO-SSI LN) dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan fisik barang dan penerbitan LS.
  14. Dokumen awal (diserahkan oleh eksportir kepada KSO-SSI LN sebelum pemeriksaan fisik barang), terdiri dari:
  15. Performa Invoice dan Packing List yang diterbitkan oleh eksportir atau penjual dalam hal transaksi dilakukan langsung tanpa melalui pihak ketiga,
  16. Performa Invoice dan Packing list yang diterbitkan oleh pemasok (supplier) dalam hal transaksi dilakukan melalui pihak ketiga,
  17. Dokumen-dokumen yang terkait dengan hal-hal teknis tentang produk/barang yang akan diperiksa.
  18. Dokumen Akhir atau Final Documents, terdiri dari
  19. Final Invoice dan Packing List, yang diterbitkan oleh eksportir/penjual,
  20. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB),
  21. Certificate of Analysis (COA), Certificate of Origin (COO), khusus untuk produk tertentu.

Penerbitan Laporan Surveyor

  • Jika dalam 1X24 jam eksportir belum menyerahkan Final Invoice dan Packing List, maka LS akan diterbitkan dengan menggunakan Performa Invoice dan Packing List sebagai reverensi
  • Importir akan menerima LS dari KSO-SSI dalam negeri (dapat diambil atau dikirm ke alamat kantor importir melalui jasa kurir)
  • LS dapat diterima importir sebelum kapal tiba di pelabuhan tujuan dengan syarat berikut:
  • Alternatif 1: Eksportir menyerahkan final documents kepada KSO-SSI LN dalam waktu selambat-lambatnya 1×24 jam setelah pemeriksaan barang selesai dilakukan
  • Alternatif 2: Importir menyerahkan final documents kepada KSO Jakarta dalam waktu selambat-lambatnya 2X24 jam setelah tanggal pemeriksaan barang.

Butuh jasa terkait Laporan Surveyor (LS) dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Importir (VPTI), jangan ragu hubungi kami Konsultan GSA (Global Servis Agensi), team ahli kami segera menghubungi anda.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami