Terhadap jenis-jenis produk tertentu, pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan telah memberlakukan ketentuan impor. Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/MDAG/PER/7/2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 83/MDAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Secara umum ketentuan impor mencakup 2 (dua) hal pokok, yaitu ketentuan tentang perijinan impor dan ketentuan tentang kewajiban verifikasi untuk mendapatkan Laporan Surveyor (LS).
Dalam ketentuan perijinan impor dinyatakan bahwa untuk dapat melakukan impor produk atau barang tertentu, importir wajib terlebih dahulu mendapatkan ijin impor dari Kementrian Perdagangan. Dalam ketentuan kewajiban verifikasi teknis dinyatakan bahwa setiap pelaksanaan importasi wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal atau muat barang oleh surveyor sebelum pengapalan. Hasil verifikasi dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang merupakan dokumen kepabeanan.
Daftar Produk
27 produk wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI) yaitu:
Verfikasi dan Laporan Surveyor (LS)
Prosedur Aplikasi Verifikasi
Penerbitan Laporan Surveyor
Butuh jasa terkait Laporan Surveyor (LS) dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Importir (VPTI), jangan ragu hubungi kami Konsultan GSA (Global Servis Agensi), team ahli kami segera menghubungi anda.
14 Replies to “Laporan Surveyor (LS) dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Importir (VPTI)”
Selamat siang bapak / ibu
Saya mau menanyakan tentang expor baru batuan, harus memiliki perizinan apa saja agar saya dapat expor bebatuan ?
silahkan kunjungi https://globalservisagensi.com/contact/ hubungi team ahli kami, Terimakasih
Selamat malam, perkenalkan saya sutopo dari PT. Kilang Pertamina Balikpapan (PT. KPB) sebagai salahsatu anak perusahaan PT. Pertamina (persero)
Mau nanya, dalam waktu dekat kai akan melakukan importasi terkait barang Lartas (Besi Baja, Baja Paduan dan Produk turunannya), saat ini kami sedang mengajukan permohonan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) melaui online, kalo untuk pengajuan persyaratan Laporan Surveyor 9LS) apakah dapat dilakukan secara online juga ? jika bisa dapatkh kami diinfokan link aplikasinya, selain itu apkah pengajuan LS harus dilakukan setiap ada kegiatan importasi untuk barang yang sudah mendapatkan PI?
Demikian disampaikan, terima kasih atas jawaban dan pencerahannya
1. Iya benar hanya dapat dilakukan secara online
2.https://app-vpti.com/imp/home/signup.
3. Setiap melakukan importasi dan sudah mendapatkan PI
untuk informasi lebih jelas bisa berikan nomor bapak, agar kami dapat menjelaskan lebih detail
Thanks
Rahman
Selamat malam,
saya dari Manado, mau bertanya soal barang Lartas Import.
1. berapa lama pengajuan izin barang lartas?
2. bagaimana prosedur pengajuan permohonan barang lartas?
Terimakasi
Terimakasih telah menghubungi kami,
Silahkan menghubungi team ahli kami di https://globalservisagensi.com/contact/
Terimakasih
boleh dijelaskan jenis Lartas nya apa ? boleh di kirimkan foto produk dengan keterangan ato HS Code produk ?
HS Code: 62111100
Material Nylonand Polyester
Country of Origin: Cambodia
Lartas ini bisa di lakukan 3 hari paling cpet jika barang sudah siap, bisa mengirimkan nomor yang dapat di hubungi agar team kami dapat menghubungi anda, terimakasih
Halo Globarservis .Saya mau bertanya mengenai impor barang berupa celana stocking.
Ijin apa yang harus dilengakapi dan prosedurnya. (kami dengan kbli 46900 dan sudah ada API -U) .Terimakasih atas pencerahan sebelumnnya.
silahkan tinggalkan nomor anda atau hubungi kami di https://globalservisagensi.com/contact/
Maaf mau tanya ..klau mau import mesin printing sublimasi ,apakah perlu laporan surveyor
Dere bu Ririn, terkait pertanyaan ibu bisa langsung menghubungi kami di https://globalservisagensi.com/contact atau tinggalkan nomor anda, team kami akan menghubungi ibu, Thanks
Ibu bisa kirimkan HS Code nya dan nanti bisa di periksa di INSW apakah kena inspeksi ato tidak, Terimkasih