Pandemi corona COVID-19 belakangan membuat sebagian masyarakat Indonesia semakin gemar bersepeda. Saat penjualan sepeda meningkat, demikian juga impor yang ikut naik sekaligus sempat dikeluhkan produsen lokal. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor sepeda pada Juni 2020 mengalami lonjakan dalam 6 bulan terakhir.

Nilai impor Juni 2020 mencapai 10,92 juta dolar AS atau meningkat 116,80 persen secara month to month (mtom) Mei 2020 yang berkisar 5,03 juta dolar AS. Secara year on year (yoy) peningkatannya lebih tinggi lagi yaitu 196,82 persen dari Juni 2019 yang berkisar 3,68 juta dolar AS. Sekitar 96,66 persen impor Juni 2020 ini berasal dari Cina dengan nilai 10,56 juta dolar AS. Nilai impor Juni 2020 ini mengalami kenaikan dari bulan-bulan sebelumnya. Pada Januari 2020 nilai impor sempat menyentuh 11,93 juta dolar AS. Lalu turun menjadi 3,49 juta dolar AS di Februari 2020, 1,98 juta dolar AS di Maret 2020.

Lalu mulai naik pada April 2020 menjadi 5,64 juta dolar AS dan Mei 2020 5,03 juta dolar AS. Selama Januari-Juni 2020, total nilai impor sepeda Indonesia mencapai 39,02 juta dolar AS. Meningkat 24,82 persen dari periode yang sama di tahun 2019 dengan kisaran 31,26 juta dolar AS. Negara penyumbang terbesar dari impor sepeda ini adalah Cina. Selama 6 bulan terakhir nilai impornya mencapai 37,26 juta dolar AS setara 95,49 persen impor selama Januari-Juni 2020.

Posisi Cina diikuti oleh Taiwan dengan nilai 1,01 juta dolar AS atau 2,61 persen dari total impor 6 bulan. Lalu ada Inggris dengan nilai 440 ribu dolar AS, Singapura 147 ribu dolar AS, Amerika Serikat 64 ribu dolar AS dan gabungan negara-negara lain 91 ribu dolar AS. Lonjakan juga terjadi pada impor komponen-komponen sepeda. Pada Juni 2020 nilai impornya melonjak menjadi 22,96 juta dolar AS. Naik 70,24 persen secara mtom Mei 2020 yang berkisar 13,48 juta dolar AS. Secara yoy kenaikannya sangat tajam yaitu 202,11 persen.

Penyumbang terbesar komponen pada Juni 2020 adalah Cina dengan porsi 15,60 juta dolar AS. Nilainya setara 68,98 persen. Sementara itu total impor komponen sepeda selama Januari-Juni 2020 mencapai 109,94 juta dolar AS. Nilainya naik 35,68 persen dari periode yang sama di 2019 dengan kisaran 81,03 juta dolar AS. Kenaikan penjualan sepeda ini membuat pemerintah provinsi DKI Jakarta ingin menambah jalur sepeda berikut luasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencana ini untuk menyikapi naiknya minat masyarakat bersepeda dan lonjakan penjualan sepeda yang terjadi. “Penjualan sepeda luar biasa, hingga 1000 persen. Kami mengapresiasi masyarakat yang mulai minat bersepeda,” ucap Riza, 19 Juli 2020.

Baca selengkapnya di artikel “Impor Sepeda Naik Tajam pada Juni 2020, Cina Mendominasi”,  Suber : https://tirto.id/fSjB

Jika Anda membuthkan jasa untu perijinan bisnis anda baik itu izin impor dan izin lainnya silahkan hubungi Team ahli kami

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan dukungannya dalam proses penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan mempermudah prosedur dan perizinan obat yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

“BPOM memberikan relaksasi dan simplifikasi prosedur serta percepatan pelayanan publik untuk produk obat dan makanan khususnya produk yang mendukung pencegahan Covid-19. Kami pun mengapresiasi upaya pelaku usaha untuk menerapkan praktik yang baik dalam produksi dan distribusi obat dan makanan secara konsisten di masa pandemi ini,” ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito, di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Penny menambahkan, BPOM juga secara aktif mendorong riset dan hilirisasi obat herbal serta promosi untuk membudayakan penggunaan produk herbal Indonesia oleh masyarakat.

“Kami sangat mendukung pemanfaatan dan pengembangan herbal Indonesia, terutama produk immunomodulator untuk memelihara daya tahan tubuh yang diperlukan oleh masyarakat saat pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama dan harus dilakukan bergotong royong oleh pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

“Badan POM sangat mendukung dan mengapresiasi para tenaga kesehatan dan tenaga pendukung lainnya yang menjadi garda terdepan dalam upaya memerangi Covid-19,” pungkasnya.

ingin mengurus izin BPOM, kami menyediakan IZIN BPOM secara profesional, hubungi Team Ahli Kami untuk menjawab segala pertanyaan anda

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Kami dari  GSA (Global Servis Agensi) merupakan partner bisnis anda. Kami siap membantu anda dalam pengurusan sertifikasi SNI produk. Kami adalah Konsultan yang berpengalaman dalam Jasa Pengurusan SNI.

Sasaran:

1.      Produsen dalam negeri yang produknya wajib SNI atau ingin produknya ber-SNI

2.      Importir yang ingin memasarkan produknya yang termasuk barang wajib ke Indonesia .

Peran Pentingnya SNI:

1.      Memberi jaminan keamanan, kenyaman, keselamatan, kesehatan dan mutu bagi konsumen

2.      Membangun persaingan yang sehat pada pelaku usaha di Indonesia

3.      Menjadi nilai jual yang beda atau uniqe selling dengan pesaing.

4.      Meningkatkan loyalitas konsumen.

Salah satu sanki jika melanggar:

Jika atas barang atau jasa tersebut telah ditetapkan SNI wajib, dan pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat [1] PP 102/2000, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran (Pasal 24 ayat [2] PP 102/2000). Sedangkan, sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000). Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional (Penjelasan Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000).

Silahkan hubungi tim kami jika ingin melakukan pengurusan SNI pada produk anda. Kami siap sedia membantu anda. Hubungi kami di sini untuk pengurusan SNI Anda

DAFTAR TABEL PRODUK YANG DIBERLAKUKAN SNI SECARA WAJIB

Sumber: Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (23 Agustus 2019)

KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
Gula Kristal Rafinasi SNI 01-3140.2-2006 83/M-IND/PER/11/2008
Tepung Terigu SNI 01-3751-2009 59/M-IND/PER/7/2015
Kakao Bubuk SNI 3747:2009 45/M-IND/PER/5/2009 jo.
60/M-IND/PER/6/2010
Kopi Instan SNI 2983:2014 87/M-IND/PER/10/2014 jo.
03/M-IND/PER/1/2016
AMDK :  Air Mineral SNI 3553:2015 78/M-IND/PER/11/2016
AMDK : Air Demineral SNI 6241:2015
AMDK : Air Mineral Alami SNI 6242:2015
AMDK : Air Minum Embun SNI 7812:2013
Sodium Tripolifosfat (STPP) SNI 2109 : 2011 64/M-IND/PER/12/2013 Jo.
104/M- IND/PER/11/2015
Asam Sulfat Teknis SNI 0030 : 2011 63/M-IND/PER/12/2013 Jo.
105/M- IND/PER/11/2015
Kalsium Karbida (CaC2) SNI 2861 : 2011 65/M-IND/PER/12/2013 Jo.
103/M- IND/PER/11/2015
Seng Oksida SNI 0085 : 2009 66/M-IND/PER/12/2013 Jo.
102/M- IND/PER/11/2015
Aluminium Sulfat SNI 0032 : 2011 67/M-IND/PER/12/2013 Jo.
101/M- IND/PER/11/2015
Pupuk NPK Padat SNI 2803-2012 08/M-IND/PER/2/2014
Pupuk Urea SNI 2801:2010 26/M-IND/PER/4/2013 jo.
106/M- IND/PER/11/2015
Pupuk Amonium Sulfat/ZA  {(NH4)2 SO4} SNI 02-1760-2005
Pupuk Super Phosphate-36/SP-36 {Ca (H2PO4)} SNI 02-3769-2005
Pupuk Tripel Super Phosphate/TSP {Ca (H2PO4)2} SNI 02-0086-2005
Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian/Rock Phosphate
{Bahan galian}
SNI 02-3776-2005
Pupuk Kalium Klorida/Muriate of Potash/MOP {KCl} SNI 02-2805-2005
Selang termoplastik elastomer kompor LPG tanpa alat SNI 8022:2014 15/M-IND/PER/1/2015 jo.
02/M-IND/PER/1/2016
Selang termoplastik elastomer kompor LPG dengan alat kelengkapan SNI 8022:2014
Selang karet kompor gas LPG tanpa alat kelengkapan SNI 7213:2014
Selang karet kompor gas LPG dengan alat kelengkapan SNI 7213:2014
Ban Mobil Penumpang SNI 0098-2012 76/M-IND/PER/9/2015
Ban Truk dan Bus SNI 0099-2012
Ban Truk Ringan SNI 0100-2012
Ban Sepeda Motor SNI 0101-2012
Ban Dalam Kendaraan Bermotor (mobil penumpang, truk ringan) SNI 6700-2012
Ban Dalam Kendaraan Bermotor (truk dan bus)
Ban Dalam Kendaraan Bermotor (sepeda motor)
Ban yang telah terpasang pada pelek SNI 0098-2012
SNI 0099-2012
SNI 0100-2012
SNI 0101-2012
Produk Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum SNI 7322:2008 77/M-IND/PER/9/2015
Plastik-Tangki Air Silinder Vertikal-Polietilena (PE) SNI 7276:2008 78/M-IND/PER/9/2015
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 79/M-IND/PER/9/2015
Karet Perapat (Rubber Seal ) pada Katup Tabung LPG SNI 7655-2010 67/M-IND/PER/12/2012 jo.
84/M-IND/PER/9/2015
Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor
(Tempered Safety Glass)
SNI 15-0048-2005/ Amd 1:2014 80/M-IND/PER/9/2015
Kaca Pengaman Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor
(Laminated Safety Glass)
SNI 15-1326-2005
Kaca lembaran SNI 15-0047-2005
Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium SNI 15-4756-1998
Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak SNI ISO 25537:2011
Kaca untuk bangunan-Blok Kaca SNI 21690:2013 54/M-IND/PER/6/2015 jo.
83/M-IND/PER/9/2015
Keramik Berglasir Tableware Alat Makan dan Minum SNI 7275-2008 81/M-IND/PER/9 jo.
01/M-IND/PER/1/2016
Kloset Duduk SNI 03-0797-2006
Semen Portland Putih SNI 15-0129-2004 82/M-IND/PER/9/2015
Semen Portland Pozolan SNI 0302-2014
KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
Semen Portland SNI 2049-2015
Semen Portland Campur SNI 15-3500-2004
Semen Masonry SNI 15-3758-2004
Semen Portland Komposit SNI 7064-2014
Ubin Keramik SNI ISO 13006-2010 85/M-IND/PER/12/2016
Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem
Cetak Vulkanisasi
SNI 0111-2009 37/M-IND/PER/3/2009 jo.
164/M- IND/PER/12/2009
Sepatu Pengaman dari kulit dengan Sistem Goodyear
Welt
SNI 7037-2009
Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Poliuretan dan
Termoplastik Poliuretan Sistem Cetak Injeksi
SNI 7079-2009
Korek Api Gas SNI 19-7120-2005 72/M-IND/PER/7/2010
Baby Walker : dari logam SNI ISO 8124-1:2010

SNI ISO 8124-2:2010

SNI ISO 8124-3:2010

SNI ISO 8124-4:2010
SNI IEC 62115:2011 dan/atau EN71- 5
(sebagian parameter)

SNI 7617-2010 (sebagian parameter)

24/M-IND/PER/4/2013 jo.
111/M- IND/PER/12/2015
dari plastik
Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka
Boneka; bagian dan aksesorisnya
Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya
Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak
Perangkat konstruksi dan mainan konstruksi lainnya, dari bahan selain plastik
Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia
Puzzle dari segala jenis
Blok atau potongan angka, huruf atau binatang;
Perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing
counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan;
mesin ketik mainan
Tali lompat
Kelereng
Mainan lainnya yang terbuat dari semua jenis material dioperasikan secara elektrik maupun tidak :
– Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lain ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik
– Senapan/Pistol mainan
– Mainan lainnya
Garmen dan aksesoris pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan SNI 7617-2013 07/M-IND/PER/2/2014 jo.
97/M-IND/PER/11/2015
– dari kapas
– dari serat sintetik
– dari bahan tekstil lainnya
Garmen dan aksesori  pakaian untuk bayi
– dari kapas :
– – T-shirt, kemeja, piyama dan bahan semacam itu
– – – Setelan, celana dan barang semacam itu
– – – Lain-lain
– Dari serat sintetik :
– – Setelan, celana dan barang semacam itu
– – T-shirt, kemeja, piyama dan bahan semacam itu
– – Aksesori pakaian
– – Lain-lain
– Dari bahan tekstil lainnya
Handuk saniter (pads) dan tampon saniter, popok dan pembebat pokok dan barang semacam itu dari bahan apapun untuk bayi
– Lain-lain
– – Rajutan atau kaitan :
– – – Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil
– – – Lain-lain
KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
– – Lain-lain
– – – Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil
– – – Lain-lain
Katup tabung baja LPG SNI 1591:2008 04/M-IND/PER/1/2007 jo.
09/M-IND/1/2012
Regulator tekanan rendah tabung baja LPG SNI 7369:2012 85/M-IND/PER/11/2008 jo.
15/M-IND/PER/3/2013
Regulator tekanan tinggi tabung baja LPG SNI 7618:2012 06/M-IND/PER/2/2014
Garmen dan aksesoris pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan SNI 7617-2013 07/M-IND/PER/2/2014 jo.
97/M-IND/PER/11/2015
– dari kapas
– dari serat sintetik
– dari bahan tekstil lainnya
Garmen dan aksesori  pakaian untuk bayi
– dari kapas :
– – T-shirt, kemeja, piyama dan bahan semacam itu
– – – Setelan, celana dan barang semacam itu
– – – Lain-lain
– Dari serat sintetik :
– – Setelan, celana dan barang semacam itu
– – T-shirt, kemeja, piyama dan bahan semacam itu
– – Aksesori pakaian
– – Lain-lain
– Dari bahan tekstil lainnya
Handuk saniter (pads) dan tampon saniter, popok dan pembebat pokok dan barang semacam itu dari bahan apapun untuk bayi
– Lain-lain
– – Rajutan atau kaitan :
– – – Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil
– – – Lain-lain
– – Lain-lain
– – – Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil
– – – Lain-lain
Katup tabung baja LPG SNI 1591:2008 04/M-IND/PER/1/2007 jo.
09/M-IND/1/2012
Regulator tekanan rendah tabung baja LPG SNI 7369:2012 85/M-IND/PER/11/2008 jo.
15/M-IND/PER/3/2013
Regulator tekanan tinggi tabung baja LPG SNI 7618:2012 06/M-IND/PER/2/2014
Spesifikasi Meter Air Minum SNI 2547-2008 122/M-IND/PER/11/2010 jo.
07/M- IND/PER/1/2012
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M SNI 1896-2008 59/M-IND/PER/5/2012 jo.
113/M- IND/PER/12/2012
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N SNI 1896-2008
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L SNI 4658-2008
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O SNI 1896-2008
Pelek Kendaraan Bermotor sudah beserta dg ban SNI 1896-2008
Sepeda Roda Dua SNI 1049-2008 114/M-IND/PER/10/2010
Lampu Swa-Ballast SNI 04-6504-2001 377/MPP/Kep/11/2001 jo.
442/MPP/Kep/5/2002
Pendingin ruangan (AC) SNI IEC 60335-2-40-2009 34/M-IND/PER/7/2013
Lemari pendingin SNI IEC 60335-2-24-2009 34/M-IND/PER/7/2013
Mesin cuci SNI IEC 60335-2-7-2009 34/M-IND/PER/7/2013
Pompa Air SNI 04-6292.2.41-2003 84/M-IND/PER/8/2010 jo.
17/M-IND/PER/2/2012
Setrika Listrik SNI 04-6292.2.3-2003 84/M-IND/PER/8/2010 jo.
17/M-IND/PER/2/2012
Audio Video (Pesawat TV-CRT), dan
Pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan
42 inci (mulai berlaku 26 Juni 2019)
SNI 04-6253-2003 84/M-IND/PER/8/2010 jo.
17/M-IND/PER/2/2012
Baterai Primer – Bagian 1 : Umum, Bagian 2 : Spesifikasi Fisik dan Listrik SNI 04-2051.1-2004
SNI 04-2051.2-2004
36/M-IND/PER/3/2009 jo.
101/M- IND/PER/10/2009
KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
Baja Tulangan Beton SNI 07-2052-2002 37/M-IND/PER/2/2012
Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang SNI 07-0065-2002
Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan SNI 07-0954-2005
Baja Profil Siku Sama Kaki SNI 07-2054-2006 43/M-IND/PER/2/2012
Baja Profil I – Beam SNI 07-0329-2005
Baja Profil kanal U SNI 07-0052-2006
Baja Profil WF SNI 07-7178-2006
Baja Profil H SNI 2610-2011
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj. P) SNI 07-0601-2006 36/M-IND/PER/5/2014
Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS) SNI 07-2053-2006 38/M-IND/PER/2/2012
Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) SNI 07-3567-2006 90/M-IND/PER/8/2010 jo.
41/M-IND/PER/2/2012
Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium
– Seng (Bj. LAS)
SNI 4096:2007 39/M-IND/PER/2/2012
Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) SNI 7614 : 2010 35/M-IND/PER/5/2016
Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk
Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBj-P7)
SNI 1154:2016 28/M-IND/PER/7/2017
Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton
Pratekan (PC Wire/KBjP)
SNI 1155:2016
Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi
Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q)
SNI 7701:2016
Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam SNI 0139-2008 82/M-IND/PER/10/2014
Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel; berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride ); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor SNI 04-6629.3-2006 84/M-IND/PER/10/2014
Kabel multi inti berbentuk padat atau dipilin berpenghantar tembaga polos atau dilapis dan atau berisolasi  PVC (polyvinyl chloride) dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, berselubung untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun) dengan atau tanpa konektor SNI 04-6629.4-2006
Kabel berinti tunggal atau multi inti dapat berbentuk bulat atau pipih, fleksibel (senur) berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi  PVC (polyvinyl chloride ) dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, berselubung atau tanpa selubung dengan atau tanpa konektor SNI 04-6629.5-2006
Kabel berinti tunggal atau multi inti  berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel berpenghantar tembaga, aluminium, atau paduan aluminium baik polos, dianil atau berlapis, berisolasi PVC (polyvinyl chloride), PE (Poly Ethylene), XLPE (Cross Link Poly Ethylene), EPR (Ethylene Propylene Rubber), HEPR (High Module Ethylene  Propylene Rubber), bebas halogen dan elastomer, untuk voltase pengenal 1 kV sampai dengan 3 kV SNI IEC 60502-1:2009
Kabel berinti tunggal atau multi inti  berbentuk padat atau dipilin  berpenghantar tembaga polos dan dianil berlapis logam serta aluminium atau paduan aluminium polos dan berisolasi terekstruksi PVC (polyvinyl chloride), PE (Poly Ethylene), XLPE (Cross Link Poly Ethylene), EPR (Ethylene Propylene Rubber), HEPR (High Module Ethylene Propylene Rubber), bebas halogen dan elastomer, untuk voltase pengenal
6 kV sampai dengan 30 kV
SNI IEC 60502-2:2009
Tali Kawat Baja SNI 0076-2008 45/M-IND/PER/4/2011 jo.
45/M-IND/PER/2/2012
Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi SNI 0027-2008
Tabung baja LPG SNI 1452:2011 47/M-IND/PER/3/2012
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik SNI 7368:2011 62/M-IND/PER/11/2013
Kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik SNI 7469:2013 37/M-IND/PER/03/2015
Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Sen SNI 0039 :2013 11/M-IND/PER/02/2016
Saklar SNI IEC 60669-1:2013 Peraturan Menteri ESDM No. 2
Tahun 2018
Tusuk Kontak dan Kotak Kontak SNI IEC 60884-1:2014
KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
SNI 04-3892.1.1-2003
M C B SNI IEC 60898-1:2009
Kipas Angin SNI 04-6292.2.80-2006
Perlengkapan Kendali Lampu (Electronic Ballast) Bagian
1 dan 2.3
SNI IEC 61347-1:2011
SNI IEC 61347-2-3:2011
Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah tangga (RCCB) Bagian 1 dan 2 SNI IEC 61008-1:2017
SNI 04-6956.2.1-2005
SNI IEC 61008-2.2:2014
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian,          Bagian 2-1 : Persyaratan Khusus – Luminer Magun Kegunaan Umum SNI IEC 60598-1:2016
SNI 04-6973.2.1-2005
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian,        Bagian 2-2 : Persyaratan Khusus – Luminer Tanam SNI IEC 60598-1:2016
SNI IEC 60598-2-2:2016
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian,        Bagian 2-3 : Persyaratan Khusus – Luminer untuk Pencahayaan jalan Umum SNI IEC 60598-1:2016
SNI IEC 60598-2-3:2016
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian, Bagian 2-4 : Persyaratan Khusus – Luminer kegunaan umum portabel SNI IEC 60598-1:2016
SNI IEC 60598-2-4:2012
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian,        Bagian 2-5 : Persyaratan Khusus – Luminer Lampu Sorot SNI IEC 60598-1:2016
SNI IEC 60598-2-5:2016
Gula Kristal Putih SNI 3140.3:2010 dan
Amd1.2011
68/Permentan/OT.140/6/2013
Minyak Goreng SNI 7709:2012 100/M-IND/PER/11/2015
Biskuit manis (biskuit, krekers, dan pai) tidak mengandung kakao SNI 2973 : 2011 96/M-IND/PER/11/2015
Biskuit manis (biskuit, krekers, dan pai) mengandung kakao
Wafer
Biskuit manis (biskuit, krekers, dan pai) tidak manis lainnya
Biskuit manis (biskuit, krekers, dan pai) lainnya
Tuna Dalam Kemasan Kaleng SNI 8223:2016 NOMOR 58/PERMEN-KP/2016
Sarden dan Makarel Dalam Kemasan Kaleng SNI 8222:2016 NOMOR 58/PERMEN-KP/2016
Disc player DVD dan disc player Blu-ray, termasuk kombinasi DVD dan kombinasi dengan pemutar Blu- ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain SNI 04-6253-2003 Permenperind No.15 Tahun 2018 (mulai berlaku 26 Juni 2019)
Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh
Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain
Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel
Minyak lumas motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor SNI 7069.1:22012 Permenperind No.25 Tahun 2018 (mulai berlaku 5 September
2019)
Minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor SNI 7069.2:22012
Minyak lumas motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara SNI 7069.3:22012
Minyak lumas motor bensin 2 langkah dengan pendingin air SNI 7069.4:22012
Minyak lumas motor diesel putaran tinggi SNI 7069.5:22012
Minyak lumas gigi roda transmisi manual dan gardan SNI 7069.6:22012
Minyak lumas gigi roda transmisi otomatis SNI 7069.7:22012

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Terhadap jenis-jenis produk tertentu, pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan telah memberlakukan ketentuan impor. Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/MDAG/PER/7/2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 83/MDAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Secara umum ketentuan impor mencakup 2 (dua) hal pokok, yaitu ketentuan tentang perijinan impor dan ketentuan tentang kewajiban verifikasi untuk mendapatkan Laporan Surveyor (LS).

Dalam ketentuan perijinan impor dinyatakan bahwa untuk dapat melakukan impor produk atau barang tertentu, importir wajib terlebih dahulu mendapatkan ijin impor dari Kementrian Perdagangan. Dalam ketentuan kewajiban verifikasi teknis dinyatakan bahwa setiap pelaksanaan importasi wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal atau muat barang oleh surveyor sebelum pengapalan. Hasil verifikasi dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang merupakan dokumen kepabeanan.

Daftar Produk

27 produk wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI) yaitu:

  1. Tekstil dan Produk Tekstil,
  2. Nitro Selulosa,
  3. Beras,
  4. Garam,
  5. Prekursor,
  6. Gula,
  7. Cakram Optik,
  8. Keramik,
  9. Mesin Printer/Fotokopi Berwarna,
  10. Limbah Non B3,
  11. Elektronika,
  12. Produk Makanan dan Minuman,
  13. Alas Kaki,
  14. Mainan Anak-anak,
  15. Baja (Non Paduan),
  16. Kaca Lembaran,
  17. Obat Tradisional & Supplemen Kesehatan,
  18. Bahan Berbahaya (B2),
  19. Ban,
  20. Bahan Perusak Ozon,
  21. Produk Hortikultura,
  22. Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet,
  23. Pakaian Jadi,
  24. Kosmetik,
  25. Semen Clinker dan Semen,
  26. Tepung Gandum, dan
  27. Baja Paduan.

Verfikasi dan Laporan Surveyor (LS)

Prosedur Aplikasi Verifikasi

  1. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh importir dalam rangka permintaan verifikasi
  2. Dokumen perusahaan (hanya sekali diserahkan dalam bentuk fotokopi), terdiri dari
  3. Ijin Usaha Industri (IUI) atau tanda daftar industri,
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
  5. Angka Pengenal Impor (API-P, API-T atau API-U),
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  8. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus barang tertentu menurut jenis yang akan diimpor.
  9. Dokumen aplikasi permintaan verifikasi, (diserahkan pada setiap aplikasi permintaan verifikasi dalam bentuk fotokopi), terdiri dari:
  10. Surat Ijin Impor sebagai Importir Produsen atau Importir Terdaftar,
  11. Surat Persetujuan Importir (SPI), untuk produk atau barang tertentu,
  12. Format Permintaan Verifikasi atau Inspection Request (IR)yang telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar.
  13. Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh Eksportir kepada KSO – SSI di negara asal atau muat barang (disingkat KSO-SSI LN) dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan fisik barang dan penerbitan LS.
  14. Dokumen awal (diserahkan oleh eksportir kepada KSO-SSI LN sebelum pemeriksaan fisik barang), terdiri dari:
  15. Performa Invoice dan Packing List yang diterbitkan oleh eksportir atau penjual dalam hal transaksi dilakukan langsung tanpa melalui pihak ketiga,
  16. Performa Invoice dan Packing list yang diterbitkan oleh pemasok (supplier) dalam hal transaksi dilakukan melalui pihak ketiga,
  17. Dokumen-dokumen yang terkait dengan hal-hal teknis tentang produk/barang yang akan diperiksa.
  18. Dokumen Akhir atau Final Documents, terdiri dari
  19. Final Invoice dan Packing List, yang diterbitkan oleh eksportir/penjual,
  20. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB),
  21. Certificate of Analysis (COA), Certificate of Origin (COO), khusus untuk produk tertentu.

Penerbitan Laporan Surveyor

Butuh jasa terkait Laporan Surveyor (LS) dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Importir (VPTI), jangan ragu hubungi kami Konsultan GSA (Global Servis Agensi), team ahli kami segera menghubungi anda.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Konsultan bisnis GSA (Global Servis Agensi) merupakan partner bisnis anda. Kami siap membantu anda mulai dari konsultasi hingga sertifikasi ISO 9001:2015 untuk perusahaan anda.

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan apa itu ISO 9001:2015, manfaat dalam jika perusahaan telah mendapatkan sertifikasi adalah  sebagai berikut:

  1. Efisiensi dan efektifitas operasional meningkat
  2. Produktivitas semakin meningkat
  3. Terjadinya konsistensi yang baik
  4. Selalu adanya evaluasi sehingga diperoleh solusi terbaik
  5. Konsumen semakin percaya dan loyal terhadap produk kita
  6. Memberikan uniqe selling dibanding dengan pesaing lain
  7. Selalu memberikan produk yang berkualitas untuk konsumen

Pesyaratan untuk mendapatkan  ISO 9001:2015 adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, Jika belum maka anda bisa konsultasikan dengan kami
  2. Lulus Audit Sertifikasi

Persiapan Penerapan Sistem ISO 9001:2015

1. Tentukan jumlah tenaga kerja tetap perusahaan

2. Tentukan skup pekerjaan yang dijalankan

3. Bentuk dan susun Tim Internal dari tiap-tiap departemen

4. Tentukan badan sertifikasi pengeluaran ISO 9001:2015 

5. Persiapan pelatihan ISO 9001:2015 

6. Persiapan pembuatan dokumen ISO 9001:2015 

7. Persiapan implementasi dokumen ISO 9001:2015 

8. Poses Internal Audit

9. Proses Management Review

10. Proses External Audit

11. Proses Sertifikasi oleh Badan Sertifikasi

Persyaratan Dokumen Penerapan ISO 9001

1. Profile Perusahaan

2. Struktur Organisasi Perusahaan

3. Data Tenaga Kerja atau Karyawan

4. Copy SIUP/TDP atau NIB

5. Copy Akta Pendirian

Audit sertifikasi dilakukan dalam 2 fase:

  1. Fase 1, tahap ini bertujuan memeriksa pemenuhan persyaratan dokumentasi, oleh beberapa badan sertifikasi fase 1 ini biasanya dilakukan off site, tidak perlu datang ke perusahaan (mempertimbangkan urgency-nya)
  2. Fase 2, untuk memeriksa pemenuhan persyaratan implementasi secara keseluruhan di perusahaan/organisasi

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami