Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian pelindung medis maupun jubah bedah terus meningkat secara nilai pada Mei 2020. Namun, volume impor jubah medis melambat secara bulanan.

Volume impor pakaian pelindung medis (PPM) pada medio kuartal II/2020 naik lebih dari dua kali lipat atau 101,9 persen menjadi 355,5 ton. Dengan demikian, volume impor PPM selama Januari-Mei 2020 melesat lebih dari 5.600 persen.

Di samping itu, nilai impor PPM per Mei 2020 melonjak 149,49 persen dibandingkan dengan angka pada bulan sebelumnya menjadi US$14,6 juta. Alhasil, nilai impor PPM selama 5 bulan pertama 2020 meroket lebih dari 18.400 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, volume impor jubah medis per Mei 2020 turun tipis 0,54 persen menjadi 12,23 ton dari posisi April 2020 sebanyak 12,29 ton. Namun demikian, tren volume impor jubah medis selama Januari-Mei 2020 tetap tumbuh 245,15 persen menjadi 27,1 ton.

Adapun, nilai impor jubah bedah per Mei 2020 naik 5,1 persen menjadi US$529.475 dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya senilai US$503.7500. Dengan demikian, selama 5 bulan pertama 2020 nilai impor jubah bedah telah menyentuh level US$1,05 juta atau melonjkak jauh dari posisi periode yang sama tahun lalu senilai US$71.845.

Di sisi lain, pabrikan garmen nasional telah mampu memproduksi kedua barang tersebut sejak awal kuartal II/2020. Kapasitas produksi PPM per April 2020 telah mencapai 54 juta unit per bulan, sedangkan produksi jubah bedah mencapai 3,1 juta unir per bulan

Jika satu unit PPM maupun jubah medis memiliki berat 250 gram, telah ada lebih dari 2 juta uni PPM dan 108.488 unit jubah medis hasil impor selama Januari-Mei 2020.

Adapun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat jumlah permintaan PPM dan jubah medis per bulannya, maisng-masing mencapai 1,06 juta unit dan 401.622 unit. Dengan kata lain, telah ada surplus pasokan alat pelindung diri (APD) medis di dalam negeri selama Aril-Mei sebanyak 108 juta unit PPM dan 5,5 juta unit jubah medis.

Sebelumnya, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh meramalkan lonjakan impor APD medis akan terjadi sepanjang kuartal II/2020. Namun demikian, pihaknya belum akan meningkatkan bea masuk dalam rangka perlindungan industri lokal.

Elis menyatakan baru akan mengamati volume impor kedua arang tersebut secara dekat mulai awal semester I/2020. Pasalnya, pelonggaran ketentuan impor APD dan masker medis akan kembali seperti semula per 1 Juli 2020.

Elis menyampaikan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah lonjakan impor tersebut terjadi karena adanya pelonggaran impor atau permintaan lokal yang melonjak. Jika lonjakan impor APD dan masker medis tetap terjadi pada Juli 2020, Elis berujar akan langsung melakukan tindakan perlindungan.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200713/257/1265097/bps-berlanjut-impor-apd-medis-meroket

Jika anda membutuhkan jasa impor kami melayani jasa impor anda, dan juga kami melayani pengurusan izin apd dan alat kesehatan, jangan ragu hubungi team ahli kami, kami membantu semua pertanyaan anda.

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami

Konsultan bisnis GSA (Global Servis Agensi) merupakan partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha anda, salahsatunya adalah Jasa pengurusan Izin BPOM, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin edar BPOM, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin BPOM, agar lebih mudah dan efesien juga cepat. segera hubungi team Ahli kami jika ada pertanyaan.

Produk obat, kosmetik, dan makanan yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. BPOM sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen dan importir untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, dan layak dikonsumsi.

  1. Angka Pengenal Impor (API) Umum / Terbatas / Import identification number
  2. Angka Pengenal Ekspor (APE) / Export identification number
  3. Nomor Induk Kepabeanan (NIK) Beacukai / Customs identification number
  4. Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) / Special import identification number
  5. BPOM for local products
  6. BPOM for import products
  7. BPOM for local products
  8. Bangun industri – pabrik / built manufacture for cosmetics, food and beverage, suplements, herbal, drugs
  9. CPKB – CPPOB – CPOTB – CPOB
  10.  Pendirian pabrik AMD

Bagi para UKM yang belum mendaftarkan Produknya ke BPOM dan belum tahu cara izin ke BPOM sebaiknya cepat langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk kita yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena mengandung bahan makanan yang beracun.

Saat ini memang tak semua orang mengetahui bagaimana cara membuat produk yang tepat, benar dan aman. Apalagi sebagian masyarakat ketiga syarat produk tersebut tidaklah penting. Yang terpenting bagi produk makanan biasanya adalah rasanya yang enak. Sedangkan bagi kosmetik yang penting bisa memutihkan atau menghaluskan.

Sehingga tak sedikit orang mengabaikan kesehatan bahkan keselamatannya jika mengkonsumsi suatu produk dalam waktu yang lama. Sehingga sebagai UKM yang baik tak ada salahnya kita mendaftarkan produk ke BPOM sehingga petugas BPOM bisa mendeteksi amankah produk kita untuk dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan dan Makanan (SisPOM) ini efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

BPOM sendiri telah memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Tugas Utama BPOM Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

Sedangkan Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.

Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)

  1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :
  2. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
  4. Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
  6. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
  7. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  8. Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Jenis Nomor Pendaftaran

Biasanya ketika kita mendaftarkan produk ke BPOM kita akan dilabelin dengan kode SP,MD atay ML baik untuk produk makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetik. Label SP  kependekan daro Sertifikat Penyuluhan yang merupakan momor pendaftaran yang diberikan kepada para pengusaha kecil dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan /Kodya sebatas penyuluhan.

Sedangkan label MD diberikan produsen makanan atau minuman yang bermodal besar dan diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara label ML untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor baik berupa kemasan langsung maupun yang dikemas ulang.

Lalu Bagaimana Cara izin ke BPOM , Untuk Mendaftarkan Produk?

Jika anda bingung urus BPOM atau tidak mau ribet susah payah mengurus izin BPOM, serahkan kepada konsultan GSA, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM, kami akan segera membantu anda

Butuh Jasa BPOM
Segera Hubungi Kami

,

Jasa BOM Jakarta

Jasa BOM surabaya

Jasa BOM medan

Jasa BOM bandung

Jasa BOM makasar

Jasa BOM Semarang

Jasa BOM Palembang

Jasa BOM Batam

Jasa BOM Pekanbaru

Jasa BOM Malang

Jasa BOM Banten

Jasa BOM Sumatra

Jasa BOM bali

Jasa BOM tangerang

Jasa BOM tangerang selatan

Jasa BOM Jakarta timur

Jasa BOM jakarta Barat

Jasa BOM Bekasi

Jasa BOM DEPOK

Jasa BOM Bandung

Jasa BOM karawang

Jasa BOM bogor

Jasa BOM jawa barat

Jasa BOM jawa tengah

Jasa BOM jawa timur

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

perizinan UTTP Kemetrologian kami merupakan konsultan pengurusan perizinan Alat – Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang memberikan perizinan UTTP secara profesional

persetujuan terhadap prototipe UTTP asal impor atau produksi dalam negeri yang menyatakan UTTP tersebut telah memenuhi Syarat Teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor atau dibuat/dirakit di wilayah Republik Indonesia.

Landasan Hukum:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republ Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016 Tentang Izin Pembuatan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Produksi Dalam Negeri

Jenis-Jenis Izin:

Persyaratannya meliputi :

  1. Surat Permohonan Izin Tipe yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum dilengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  4. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API);
  5. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang, pelayanan purna jual sebagaimana tercantum dalam kartu jaminan/garansi;
  6. Contoh kartu jaminan/garansi dan petunjuk penggunaan/ panduan operasional dalam bahasa Indonesia dan dapat disandingkan dengan bahasa asing
  7. Laporan hasil pengujian, berupa:
    1. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau
    2. Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, jika UTTP yang akan diimpor telah diberlakukan SNI secara wajib

Persyaratannya meliputi:

  1. Surat Permohonan Izin Tanda Pabrik yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
  2. fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum diengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum;
  3. fotokopi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, atau Tanda Daftar Industri;
  4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  6. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual;
  7. contoh merek pabrik; dan
  8. daftar isian tentang Produsen UTTP.
  9. Laporan hasil pengujian, berupa:
    1. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau
    2. Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian,
    3.  
  10. Perpanjangan Izin Tanda Pabrik

Persyaratan yang harus dilampirkan:

  1. Surat Permohonan Izin Tanda Pabrik yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
  2. asli Izin Tanda Pabrik;
  3. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Tipe UTTP yang dibuat adalah sama dengan UTTP yang telah mendapatkan Izin Tanda Pabrik; dan
  4. persetujuan Direktur, dalam hal telah dilakukan modifikasi terhadap UTTP.

Surat Permohonan Label Tipe kepada Direktur Metrologi yang dilengkapi:

  1. Fotokopi Izin Tipe UTTP
  2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan invoice impor UTTP
  3. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai penggunaan Label Tipe

Ingin mengurus izin UTTP tanpa ribet, mudah dan murah ? hubungi konsultan bisnis GSA, jangan ragu untuk bertanya, kami membantu segala kebutuhan perizinan bisnis anda.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Global Servis Agensi atau yang di kenal sebagai Konsultan GSA memberikan pelayanan jasa pengurusan merek, Jika anda membutuhkan jasa pengursan merek silahkan menghubungi Kami,

Jika anda tertarik untuk segera mengurus merek dagang anda, jangan ragu untuk menghubungi team ahli kami, segera team kami akan melayani pertanyaan ada, karena Konsultan Bisnis GSA selalu melayani dan membantu bisnis Anda.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Bagi pemilik bisnis offline maupun online, menciptakan sebuah merk untuk usaha mereka merupakan hal yang penting.

Merk merupakan sebuah simbol atau tanda dari sebuah usaha bisnis.

Orang-orang cenderung lebih tertarik kepada simbol tertentu yang kemudian akan membuat mereka langsung mengingat bahwa itu adalah merk dari suatu perusahaan.

Anda dapat membuat sebuah merk dengan design tools online yang tersedia.

Tapi artikel kali ini bukan membahas soal cara membuat brand atau strategi membangun merk.

Lalu apa yang akan dibahas? Sesuai dengan judul artikel di atas, kita akan membahas tentang alasan mengapa penting untuk mendaftarkan merk Anda ke Dirjen HKI serta manfaat apa yang akan diperoleh.

Mari kita mulai saja…

Mengapa Merk diperlukan?

Seberapa perlu sebuah perusahaan atau pemilik bisnis membuat merk untuk barang atau jasa yang akan mereka jual? Anda pasti akan menjawab, “Merk itu sangat perlu!”

Pertanyaannya sekarang adalah mengapa merk diperlukan? Ada beberapa poin yang perlu Anda ketahui. Merk digunakan untuk :

Meningkatkan nilai jual aset perusahaan.

Sebagai jaminan atas mutu produk atau jasa.

Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan produk atau jasa cukup hanya dengan menyebut merknya saja.

Tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh masing-masing pebisnis.

Sebuah merk memang menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis, baik offlline maupun online.

Namun, di jaman sekarang ini banyak sekali merk-merk yang mirip antara satu dengan yang lain.

Mungkin terlihat sepele, tapi tindakan ini termasuk mencontek. Beberapa orang yang memiliki usaha kecil mungkin tidak ambil pusing soal ini, tapi bagaimana dengan perusahaan yang sudah ternama dan dicontek? Bisa menimbulkan masalah sampai menyebabkan kerugian!

Bagaimana cara untuk mengantisipasi hal ini? Jawabannya adalah daftarkan merk ke Dirjen HKI.

Apa Itu HKI?

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak dan kemudian menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia serta diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya  atau memberikan ijin.

Hak cipta sendiri memiliki beberapa fungsi penting, seperti melahirkan hak eklusif atas karya cipta dan kurun waktu tertentu, mengawasi pemanfaatan Hak Ekonomi (seperti memperbanyak, mengumumkan, menyiarkan, mempertunjukan) serta melahirkan Hak Moral yang melindungi citra dan integritas dari pencipta (penyebutan nama pencipta, penyalahgunaan nama pencipta, perusakan karya pencipta).

Yang termasuk hak cipta :

Hak kekayaan industri merupakan sebuah hak yang melindungi produk barang atau jasa yang kita bangun dengan biaya dan pemikiran intelektual guna mendukung industri usaha kita.

Menurut Public Affair Officer HKI, Erick Saropie dalam acara “How to Preserve Your Brand through HAKI” mengurus hak cipta jauh lebih cepat prosesnya dibandingkan dengan merk.

Mengapa demikian? Hak cipta bersifat dinamis dibandingkan dengan merk yang statis.

Mengapa Kita Harus Mendaftarkan Merk ke Dirjen HKI?

Ada banyak alasan mengapa Anda harus mendaftarkan merk Anda ke HKI, diantaranya

Untuk menecegah di palsukan

Kebijakan perusahaan / pengrajin

Mendahului Kompetitornya

Prestige (harkat) perusahaan

Untuk mencegah dikatakan barang palsu

dan alasan lainnya

Anda disarankan untuk mendaftarkan merk Anda ke HKI untuk mengantisipasi kejadian tidak terduga seperti yang pernah dialami oleh salah satu perusahaan makanan ringan keripik singkong pedas yang tersandung kasus kecolongan.

Singkat cerita, perusahaan ini milik kakak beradik. Sang adik yang memiliki ide dan menjual produk lewat jejaring sosial harus menerima kenyataan bahwa kakaknya mendaftarkan merk produk tanpa sepengetahuan sang adik. Hal ini menyebabkan konflik yang kemudian dibawa ke pengadilan.

Kasus lain seperti perusahaan IKEA dari negara Swedia yang ingin membuka bisnisnya di Indonesia. Sempat tertahan karena tidak dapat ijin dan ternyata merk IKEA itu sudah ada yang mematenkannya di Indonesia, masalah ini juga dibawa ke meja hukum untuk diselesaikan.

Dari contoh kasus di atas, Anda bisa menyimpulkan sendiri apa yang harus dilakukan terhadap merk bisnis Anda untuk ke depannya.

Apa Benefit Mendaftarkan Merk?

Mungkin ini yang menjadi pertanyaan Anda sekarang. Apa benefit dari mendaftarkan Merk usaha ke HKI?

Terdapat beberapa benefit yang akan Anda dapatkan jika mendaftarkan merk ;

Nilai kualitas produknya akan selalu terjaga

Berfungsi sebagai alat promosi

Menjaga kepercayaan customer dan loyalitas customer

Jangkauan pemasaran yang baik

Selesai mendaftarkan merk, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti bahwa merk Anda telah terdaftar di HKI.

Sertifikat Merek adalah secarik surat sebagai tanda pengakuan bahwa seseorang memiliki merek tertentu, telah mendaftarkannya, atau tanda kepemilikan merek.

Sertifikat juga dapat dilengkapi dengan embos printing dan tanda tangan asli direktur untuk menjamin keaslian sertifikat yang dikeluarkan Dirjen HKI.

Sertifikat merk yang telah terdaftar akan berlaku sampai 10 tahun kedepan dari tanggal keluarnya sertifikat.

Selanjutnya?

Anda membaca artikel ini sampai akhir? Kalau begitu selamat! Wawasan Anda sekarang bertambah lagi!

Inti dari artikel ini adalah dengan mendaftarkan merk usaha Anda ke HKI, Anda akan melindungi merk usaha dari tindakan dari orang yang tidak bertanggungjawab.

Jika Anda telah memiliki sertifikat merk dan merasa dirugikan karena ada pihak yang menduplikasi merk usaha Anda, Anda dapat mengajukan tuntutan melalui pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini.

Bagimana mau urus pendaftaran merek segera, dengan mudah dan di urus oleh ahlinya dan profesional.

Jangan ragu hubungi kami untuk bertanya.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Pandemi Covid-19 membawa perekonomian Indonesia berada dalam kondisi yang tidak stabil dan yang paling merasakan dampaknya adalah kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagai wujud dukungan untuk UMKM Indonesia yang terkena dampak pandemi Covid-19, Presiden telah meresmikan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan dukungan terhadap UMKM, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad turut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ke Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Selasa (07/07/2020). Turut hadir pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio. Rombongan disambut oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito.

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pentingnya dukungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bagi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Dukungan tersebut di antaranya adalah melalui simplifikasi proses notifikasi untuk pencantuman logo BBI.

Menurut Luhut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni percepatan, penyederhanaan, dan pembinaan. Percepatan artinya memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi UMKM. Penyederhanaan yaitu upaya untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikat dengan tetap mematuhi standar yang sudah ada. Sedangkan pembinaan, adalah upaya untuk mendampingi UMKM agar dapat “naik kelas” dan bersaing di pasar ekspor. Luhut menjelaskan bahwa BPOM perlu terlebih dahulu memberikan pelatihan kepada para UMKM agar mereka paham seperti apa supply and demandyang berkualitas.

Menurut Luhut upaya percepatan, penyederhanaan, dan pembinaan ini, juga perlu memperoleh dukungan dari pelaku usaha dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini, pelaku ekosistem digital seperti e-commerce agar segera membuat kesepakatan bersama dengan BPOM mengenai pengawasan peredaran, pengiriman, dan iklan penjualan obat dan makanan melalui sistem elektronik.

Rombongan kemudian diajak mengelilingi gedung-gedung di BPOM, diantaranya Badan POM Command Center (BCC), bagian Pelayanan Obat, serta Pelayanan Terpadu Badan POM.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tentang Relaksasi Perizinan bagi UMKM pada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 24 Juni 2020 yang dipimpin oleh Menko Marves. Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM, BPJPH; serta perwakilan dari e-commerce Lazada, Shoppee, dan JD.id. (Ian – Humas)

sumber : https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/11212/kepala-bsn-dampingi-kunjungan-kerja-menko-marves-ke-bpom