Proses Perizinan Gedung di Jakarta Dipercepat Untuk Dongkrak Ekonomi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat proses perizinan bangunan. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, proses perizinan untuk bangunan umum kini disederhanakan menjadi hanya 57 hari kerja dari sebelumnya 360 hari kerja. “Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021). Sementara itu, untuk bangunan berupa rumah tinggal, proses perizinannya kini hanya 14 hari kerja.
Penyederhanaan proses perizinan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Menurut Sri, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi pada masa pandemi. Menurut Sri, sektor properti memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Pada 2018, sektor properti menyerap 425.000 tenaga kerja di Jakarta. Selain itu, sektor ini juga dianggap mampu meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, serta memiliki karakteristik bisnis jangka panjang. Sebagai informasi, industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk penanaman modal dalam negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun.
Adapun nilai penanaman modal asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun. Pada 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Dia menambahkan, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. “Upaya ini adalah bagian dari paket kebijakan pemulihan ekonomi universal yang menjadi arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19,” ujar Sri.