
Prosedur Peredaran Barang K3L – Peraturan Menteri Perdagangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan yang mengatur cara pengujian, pendaftaran, pengawasan dan penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Permendag ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2019. Peraturan ini menindaklanjuti amanat Pasal 12 Perpres No. 63 Tahun 2018 sebagai upaya perlindungan konsumen.
Dalam Perpres tersebut, ditetapkan barang K3L yang wajib didaftarkan yaitu 22 jenis barang listrik dan elektronika. Untuk jenis barang tersebut, parameternya didasarkan pada bahaya kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh konsumen. Adapun 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya, parameternya didasarkan pada kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi konsumen. Barang-barang yang termasuk dalam K3L tersebut harus diuji dengan metode uji yang telah ditetapkan pemerintah untuk masing-masing jenis barang.
Setelah tahap pengujian tersebut, barang tersebut baru dapat didaftarkan. Pendaftaran barang dilakukan dengan terbitnya registrasi barang K3L berupa nomor tanda pendaftaran. “Untuk memperolehnya, para pelaku usaha diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.
Sebagai syarat mendapatkan registrasi barang K3L, diperlukan sejumlah hal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri bagi produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir. Selain itu, harus ada pernyataan mandiri (self declaration of conformity) yang disertai dokumen hasil laboratorium atas barang yang didaftarkan. Informasi yang harus dicantumkan terkait barang tersebut adalah merek dan tipe atau jenis barang yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum tanggap permohonan pengajuan. Syarat lain adalah memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir dan/atau pengecer.
Tahap selanjutnya adalah produsen atau importir harus mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan dan/ atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Permendag ini juga mengatur ketentuan yang mewajibkan pelaku usaha meregistrasi ulang barangnya sebagai bentuk pemuktahiran data registrasi barang K3L setiap lima tahun. Sedangkan untuk barang-barang yang telah beredar sebelum berlakunya Permendag ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Aplikasi registrasi barang K3L dapat diakses melalui alamat situs http://simpktn.kemendag.go.id/k3l/. Adanya aplikasi daring ini dapat memudahkan pelaku usaha melakukan registrasi barang yang diproduksinya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha barang terkait K3L. Untuk jangka panjang, hal ini dapat mendukung perlindungan konsumen dan mewujudkan ketertiban dalam berniaga.
Bagi produsen atau importir yang sudah memiliki nomor registrasi barang K3L, mereka wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. “Bagi produsen dan importir yang melanggar Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang dari distribusi, bahkan pencabutan nomor registrasi barang K3L,” ujar Veri.
Sumber: https://www.reqnews.com/news/1326/ini-aturan-main-tentang-barang-terkait-k3l-dari-kemendag,
https://pressrelease.kontan.co.id/release/lindungi-konsumen-kemendag-tekankan-pentingnya-syarat-mutu-barang-terkait-k3l
Jika anda Bingung untuk mengurus K3L jangan hawatir kami Konsultan Bisnis GSA, akan membantu anda dalam mengurus ijin bisnis anda termasuk K3L, segera hubungi team ahli kami