Makanan atau pangan merupakan kebutuhan primer untuk setiap individu manusia. Makanan dibutuhkan oleh tubuh untuk tetap bertahan hidup. Alasan tersebut yang membuat banyak produsen berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhan pangan karena marketnya yang sangat luas. Bukan hanya panganan “berat”, namun juga cemilan atau makanan ringan. Produk panganan bukan hanya tentang elemen rasa, tampilan namun aman untuk dimakan. Ada perizinan yang diatur oleh BPOM sebagai lembaga yang mengawasi peredaran makanan di Indonesia yaitu mulai dari PIRT, MD, ML. Namun pada artikel ini kita fokus untuk membahas tentang PIRT untuk perizinan lain akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Banyak orang yang memulai usaha dalam skala kecil atau rumah tangga yang tujuannya bisa karena mencari tambahan penghasilan atau memang menjadi mata pencaharian utama. Maka untuk memberikan rasa aman kepada pelanggan, produsen makanan skala rumah tangga cukup mengurus izin PIRT. Pedoman izin ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun terhitung mulai awal penerbitan dan dapat di lakukan perpanjangan. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk PIRT:
· pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
· pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
· pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
· Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes
· Dan lain-lain.
Begini penjelasan singkat tata cara pemberian SPP-IRT
1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Permohonan diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu SatuPintu dan dievaluasi kelengkapannya secara administrative yang meliputi:
(1) Formulir Permohonan SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Sub
Lampiran 1 yang memuat informasi sebagai berikut:
(a) Nama jenis pangan
(b) Nama dagang
(c) Jenis kemasan
(d) Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
(e) Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
(f) Tahapan produksi
(g) Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
(h) Nama pemilik
(i) Nama penanggungjawab
(j) Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
(k) Informasi tentang kode produksi
(2) Dokumen lain antara lain:
(a) Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa.
(b) Rancangan label pangan.
(c) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru).
2. Evaluasi terhadap Dokumen dan Kelengkapan Permohonan SPP-IRT terkait
dengan Keamanan Pangan
3. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan
4. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
5. Pemberian Nomor P-IRT
Hubungi Untuk Pertanyaan
Efek corona atau covid-19 memang dahsyat bukan hanya sektor kesehatan namun juga pada bidang ekonomi. Banyak perusahaan yang mengambil keputusan yang cukup berat baik berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan untuk sementara, bekerja sebagian, pemotongan gaji dan lain-lain. Dikutip dari kompas.com data terbaru nasional hingga Kamis, 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan ada 1.270.367 orang. Sehingga total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang dari 83.546 perusahaan.
Akhirnya banyak orang yang beralih untuk memulai usaha makanan baik diproduksi sendiri ataupun bisa dari luar negeri. Bisnis makanan tidak akan pernah ada habisnya karena makanan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk bertahan hidup. Bukannya hanya tentang rasa yang membuat larisnya suatu produk makanan, namun juga harus diingat bahwa pelaku bisnis harus mendapatkan sertifikat BPOM. Sertifikat BPOM ini berlaku untuk industri kecil hingga produsen besar. Perizinan dari BPOM ini merupakan bentuk komitmen nyata produsen menyediakan panganan yang aman dikonsumsi. Pelanggan jelas akan lebih memilih produk yang telah berlabel BPOM dibandingkan yang tidak.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan yang beredar di Indonesia sehingga terciptanya iklim rasa aman masyarakat untuk mengkonsumsi suatu produk yang dipersyaratkan. Namun ada perizinian pangan yang dikeluarkan bukan oleh BPOM secara langsung namun oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan daerah.
Pasti anda Pernah melihat label PIRT, MD, ML, SP pada kemasan makanan bukan?sebelum anda buru-buru mendaftarkan produk anda, mari kita bedah secara singkat ada beberapa klasifikasi perizinan untuk pangan:
1. PIRT
PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dari namanya saja sudah dapat terlihat bahwa perizinan ini diperuntukkan untuk industri skala rumah tangga. Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Umumnya pengurusan PIRT diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat berdasarkan Peraturan BPOM 22 Tahun 2018.
2. MD
MD merupakan nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Walau dalam satu brand makanan, kode MD-nya bisa berbeda, tergantung lokasi pabrik yang memproduksi produk makanan tersebut
3. ML
ML dapat didefinisikan sebagai nomor izin yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari luar negeri atau impor. Selain jaminan keamanan makanan yang akan kita konsumsi, Kode ML juga menandakan bahwa makanan tersebut telah secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.
4. SP (Sertifikasi Penyuluhan)
SP dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha-pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinkes Kabupaten.
Untuk lebih jelas mengenai persyaratan ataupun alur pendaftaran perizinan pangan anda dapat menghubungi tim Global Servis Agensi (GSA). Kami menyediakan jasa konsultasi dan pengurusan perizinan perizinan tersebut diatas.
Hubungi Untuk Pertanyaan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan yang mengatur cara pengujian, pendaftaran, pengawasan dan penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Permendag ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2019. Peraturan ini menindaklanjuti amanat Pasal 12 Perpres No. 63 Tahun 2018 sebagai upaya perlindungan konsumen.
Dalam Perpres tersebut, ditetapkan barang K3L yang wajib didaftarkan yaitu 22 jenis barang listrik dan elektronika. Untuk jenis barang tersebut, parameternya didasarkan pada bahaya kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh konsumen. Adapun 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya, parameternya didasarkan pada kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi konsumen. Barang-barang yang termasuk dalam K3L tersebut harus diuji dengan metode uji yang telah ditetapkan pemerintah untuk masing-masing jenis barang.
Setelah tahap pengujian tersebut, barang tersebut baru dapat didaftarkan. Pendaftaran barang dilakukan dengan terbitnya registrasi barang K3L berupa nomor tanda pendaftaran. “Untuk memperolehnya, para pelaku usaha diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.
Sebagai syarat mendapatkan registrasi barang K3L, diperlukan sejumlah hal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri bagi produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir. Selain itu, harus ada pernyataan mandiri (self declaration of conformity) yang disertai dokumen hasil laboratorium atas barang yang didaftarkan. Informasi yang harus dicantumkan terkait barang tersebut adalah merek dan tipe atau jenis barang yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum tanggap permohonan pengajuan. Syarat lain adalah memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir dan/atau pengecer.
Tahap selanjutnya adalah produsen atau importir harus mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan dan/ atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Permendag ini juga mengatur ketentuan yang mewajibkan pelaku usaha meregistrasi ulang barangnya sebagai bentuk pemuktahiran data registrasi barang K3L setiap lima tahun. Sedangkan untuk barang-barang yang telah beredar sebelum berlakunya Permendag ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Aplikasi registrasi barang K3L dapat diakses melalui alamat situs http://simpktn.kemendag.go.id/k3l/. Adanya aplikasi daring ini dapat memudahkan pelaku usaha melakukan registrasi barang yang diproduksinya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha barang terkait K3L. Untuk jangka panjang, hal ini dapat mendukung perlindungan konsumen dan mewujudkan ketertiban dalam berniaga.
Bagi produsen atau importir yang sudah memiliki nomor registrasi barang K3L, mereka wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. “Bagi produsen dan importir yang melanggar Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang dari distribusi, bahkan pencabutan nomor registrasi barang K3L,” ujar Veri.
Sumber: https://www.reqnews.com/news/1326/ini-aturan-main-tentang-barang-terkait-k3l-dari-kemendag,
https://pressrelease.kontan.co.id/release/lindungi-konsumen-kemendag-tekankan-pentingnya-syarat-mutu-barang-terkait-k3l
Jika anda Bingung untuk mengurus K3L jangan hawatir kami Konsultan Bisnis GSA, akan membantu anda dalam mengurus ijin bisnis anda termasuk K3L, segera hubungi team ahli kami
Hubungi Untuk Pertanyaan
Pada saat ini pola perekonomian mengalami perubahan yang dinamis dan sangat cepat. Setiap orang yang akan baru mulai membangun bisnisnya ataupun yang sudah berjalan harus menyiapkan langkah langkah efektif dan efesien untuk menghadapi variable yang berubah tersebut. Bisnis bukan hanya tentang konsumen, distributor namun juga patut juga diingat ada juga regulasi-regulasi yang anda harus penuh. Maka peran konsultan bisnis sangat penting untuk membuat balance setiap elemen-elemen yang ada. Apalagi ditengah pandemi covid-19 yang melanda yang membuat ekonomi mandek, konsultasi dari konsultan bisnis perannya meningkat untuk menjaga anda survive dan membuat akselerasi anda lebih tinggi dibanding yang lain saat semua bisnis mulai bergerak normal kembali.
Business consultant ini terdiri dua kata yang saling terikat, tidak dapat dipisahan serta saling melengkapi. Adapun kata business yang berarti bisnis dan consultant yang berarti penasihat. Jadi, secara harfiah Business Consultant adalah bisnis yang dijalankan dengan memberikan nasihat, baik ke perusahaan maupun individu. Maka tugas konsultan bisnis adalah memberikan saran, bimbingan, formula-formula epic berdasarkan data-data faktual serta pengalaman guna diaplikasikan dalam planning bisnis yang efektif dan efesien ditengah banyaknya saingan saat ini.
Ada beberapa pertimbangan ketika anda memilih konsultan:
1. Responsif
Konsultan harus memberikan respon yang cepat dan tepat atas pertanyaan yang diajukan oleh klien.
2. Kualifikasi Konsultan
Kualifikasi dari konsultan merupakan aspek penting. Contoh jika anda seorang importir komoditi SNI, maka anda harus bekerjasama dengan konsultan yang mengerti seluk beluk perizinan dan regulasi yang terkait.
3. Riwayat Konsultan
Riwayat konsultan dapat dilihat dari klien klien yang sebelumnya telah ditangani dan bekerjasama.
4. Kontrak yang diajukan
Harus diperhatikan apakah kontrak berisi detail detail lengkap seperti layanan dimulai dari awal hingga aftersale yang jelas.
Manfaat konsultan untuk perusahaan atau organisasi anda :
1. Membantu membuat planning bisnis
2. Pencegahan masalah dan memberikan solusi
3. Menambah relasi yang berkorelasi dengan bisnis yang anda jalankan
4. Memiliki kepekaan terhadap situasi sehingga menyediakan peluang baru
5. Memungkinkan datangnya klien baru
6. Meningkatkan profit perusahaan
7. Meningkatnya efektifitas dan efisiensi karena sudah jelasnya arah langkah yang harus dituju. Contohnya ada perizinan yang harus anda urus seperti NIB, Pendaftaran Merek, Sertifikat halal, maka konsultan akan memberikan arahan terkait persyaratan dan instansi pemerintah yang menerbitkan perizinan tersebut. Sehingga waktu dan cost tidak terbuang sia-sia.
Jika anda membutuhkan konsultan bisnis untuk mengurus keperluan bisnis anda, silahkan hubungi Team Ahli Kami yaitu, Konsultan Bisnis Global Servis Agensi, Jika ada pertanyaan silahkan Hubungi Kami
Hubungi Untuk Pertanyaan
Pada era globalisasi yang bergerak cepat perusahaan diharuskan menerapkan efektifitas dan efesiensi tetapi tetap menghasilkan produk yang berkualitas. Mulai dari manajemen perusahaan hingga produk untuk konsumen. Bukan hanya sekedar produk yang berkualitas, namun harus bersifat konsisten. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pelaku bisnis adalah dengan penerapan ISO.
International Organization for Standardization yang biasa disingkat ISO berdiri pada 23 Februari 1947 merupakan badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Sehingga aturan yang dikeluarkan oleh ISO akan menjadi acuan tolak ukur agar terjadinya keseragaman dan tidak ada tumpang tindihnya suatu standar dari setiap negara.
Banyak standar yang dikeluarkan oleh ISO, salah satunya adalah standar ISO 9001. ISO 9001 merupakan standar internasional yang paling banyak diterapkan oleh perusahaan dan organisasi. ISO 9001 adalah standar internasional yang menetapkan dan jadi acuan untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9001 yang berlaku saat ini adalah 9001:2015 merupakan pembaharuan dari 9001:2008. Standar ini akan menjadi pembeda atau unique selling diantara anda dan saingan anda, sehingga menjadi nilai plus dimata pelanggan.
Ada beberapa nilai yang harus diperhatikan ketika dalam perumusan ISO 9001:2015:
1. Customer Focus/Berfokus kepada pelanggan
2. Leadership/Kepemimpinan
3. Engagement of People/Keterlibatan Orang Lain
4. Process Approach/Pendekatan Proses
5. Improvement/Peningkatan yang harus dilakukan secara terus-menerus
6. Evidence Based Decision Making/ Pendekatan Faktual dalam Pembuatan Keputusan
7. Relationship Management/ Pendekatan Sistem terhadap Manajemen organisasi
Banyak sekali manfaat penerapan ISO 9001:2015. Beberapa manfaat penerapan ISO 9001:2015 adalah dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan atau organisasi, terjaganya kepercayaan konsumen, dapat bersaing bukan hanya lokal tetapi internasional karena standar ini juga diadopsi negara lain. Terjadinya efektifitas dan efesiensi yang dapat menghemat biaya yang akan meningkatkan keuntungan pelaku bisnis. Penerapan standar ini juga dapat mengoptimalkan kinerja karyawan serta menjaga citra baik perusahaan anda dimata konsumen.
Begitu banyak manfaat penerapan ISO 9001:2015 membuat anda tertarik untuk diaplikasikan di perusahaan atau organisasi anda?silahkan hubungi tim Global Servis Agensi (GSA). Kami siap menjadi sahabat yang baik untuk anda.