Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan treatment khusus untuk meningkatkan penanaman modal yang mudah apalagi di era digitalisasi saat ini. Salah satunya adalah memotong rantai birokrasi yang awal berbelit-belit. Hal itu diaplikasikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada peraturan ini diatur tentang sistem elektronik Online Single Submission (OSS). OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berdasarkan Pasal 1 Nomor 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) didefinisikan sebagai sebuah identitas untuk pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk bisnis usahanya masing-masing. Kode NIB tersusun dari 13 digit angka acak yang diberikan pengaman dan disertai juga dengan tanda tangan elektronik.
Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi yaitu sebagai sebuah identitas berusaha yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha untuk bisnis usahanya dan juga izin komersial atau operasional, termasuk juga pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain memiliki fungsi sebagai identitas usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dimana usaha bisnis yang dijalankan oleh sebuah perusahaan akan memiliki izin untuk beroperasi, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. NIB akan mempermudah anda dalam mengembangkan bisnis anda bahkan untuk kegiatan impor ekspor.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Anda dapat bayangka proses pengurusan perizinan yang konvensional berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan. Anda dapat meminimalisasi risiko tersebut dengan adanya sistem OSS yang berintegrasi dengan NIB.
Pelaku bisnis yang dapat mendaftarkan NIB dapat berasal dari sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha non perseorangan, yang terdiri atas:
1. perseroan terbatas;
2. perusahaan umum;
3. perusahaan umum daerah;
4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
5. badan layanan umum;
6. lembaga penyiaran;
7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
8. koperasi;
9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
11. persekutuan perdata.
Anda butuh info lengkap, konsultasi dan bantuan pengurusan Perizinan bisnis anda anda?kami Global Servis Agensi (GSA) siap membantu. Hubungi tim expert kami dalam hal ini yang selalu siap sedia.
Selain dokumen seperti izin usaha, pendaftaran merek ada satu lagi yang harus anda urus yaitu Sertifkat Halal. Pada era globalisasi saat ini dan perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), terjadi peredaran produk makanan dan minuman baik impor dan ekspor yang terus berputar kencang. Sertifikat halal penting sebagai bukti kehalalan suatu produk. Halal merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari umat muslim khususnya sebagai mayoritas di Indonesia.
Sertifikat halal memiliki dampak positif untuk dua sisi, yakni konsumen dan produsen. Jelas dengan adanya jaminan halal ini konsumen akan merasa aman, tenang dan yakin bahwa produk tersebut layak konsumsi. Sedangkan untuk produsen berfungsi untuk meningkatkan loyalitas costumer terhadap produk mereka sehingga keuntungan semakin meningkat. Selain itu juga dengan adanya label halal dapat meningkatkan daya saing dan memberikan uniqe selling untuk produk anda.
Sertifikasi halal berlaku untuk pelaku bisnis mulai dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga industri besar. Mulai 17 Oktober 2019, yang dapat melakukan penerbitan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang awalnya adalah tugas MUI. Namun peran MUI tetap krusial yaitu sebagai pemberi fatwa halal atau tidaknya produk yang diajukan.
Kategori produk yang diwajibkan bersertifikat halal terdiri atas Barang dan Jasa. Untuk kategori barang jenisnya meliputi makan dan minuman,obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic,dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Sedangkan kategori jasa yang wajib bersertifikasi halal meliputi layanan usaha terkait jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian. Aspek yang dinilai kehalalannya adalah mulai dari bahan baku, proses hingga menjadi produknya.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Data Pelaku Usaha
a. NIB atau dokumen izin lainnya (SIUP, TDP)
b. NPWP
c. Akta Notaris
d. KK dan KTP Penanggungjawab Pelaku Usaha
e. Bagi Importir : API/API-U/API-P
f. SK penyelia halal
2. Nama dan Jenis Produk
Surat izin Edar yang dikeluarkan Kementrian/Lembaga terkait.
3. Daftar Produk dan bahan
a. Data bahan : bahan baku, bahan olahan, bajan tambahan, dan bahan penolong
b. Sertifikat halal bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.
4. Proses pengolahan produk berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
5. Dokumen Sistem Jaminan Halal.
Alur untuk memperoleh sertifikat halal sebagai berikut:
• Pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen:
• Lembaga pemeriksa halal atas perintah BPJPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
• Auditor halal LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan jika terdapat bahan yang dilakukan kehalalannya,LPH melakukan pengujian di laboratorium.
• Hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan oleh LPH dilaporkan ke BPJPH
• BPJPH kemudian mengampaikan laporan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
Jika anda membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat halam, Hubungi Kami , Kami Merupakan Konsultan Bisnis GSA yang melayani jasa pengurusan bisnis anda, termasuk sertifikat halal, jangan ragu bertanya kepada team ahli kami terkait pengurusan sertifikat halal.
Hubungi Untuk Pertanyaan
Suatu Brand atau merek merupakan elemen penting dan bersifat fundamental bagi bisnis perusahaan produk maupun jasa dan tidak bias dianggap remeh. Bahkan karena sadar akan pentingnya suatu merek perusahaan sampai menggelontorkan dana yang besar untuk memperkokoh brandnya agar terpatri dimasyarakat luas. Contoh kuatnya suatu branding produk adalah ketika anda mencari air mineral diwarung atau di minimarket maka anda akan tertuju ke salah satu brand, you know lah brand apa yang dimaksud.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merek diartikan tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Brand akan memberikan sebuah identitas produk dan dapat mencerminkan apa yang anda jual. Boleh jadi banyak orang yang menjual produk yang sama dengan anda, namun dengan branding yang kuat akan menjadi pembeda dengan yang lainnya. Merek juga dapat membuat anda lebih mudah dalam hal iklan produk serta dapat menarik costumer baru.
Brand dapat berupa nama, logo, simbol, desain dan slogan kemasan. Merek yang kita buat pertama harus bersifat mudah dilafalkan sehingga mudah diingat oleh masyarakat. Kedua, mempunyai makna baik untuk perusahaan anda ataupun untuk pelanggan yang berisi deskripsi produk, kategori dan keunggulannya. Selanjutnya pemilihan visualisasi yang cocok akan memberikan kesan menarik dan lucu juga elemen yang penting. Terakhir merek harus bersifat fleksibel, maksudnya harus bersifat luas bahkan dapat diterima oleh budaya negara lain apalagi di era global yang bersifat open market.
Pendaftaran merek dagang dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Yuk simak penjelasan singkat langkah-langkah apa saja yang perlu anda lakukan.
- Melakukan penelusuran
Hal ini penting sebelum anda mendaftarkan brand anda. Jangan sampai brand yang akan daftarkan sudah dimiliki legalitasnya oleh pihak lain dan mengalami penolakan oleh DJHKI. Anda dapat melakukan penelusuran di situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan dapat dilakukan offline dapat anda lakukan dengan langsung mendatangi loket DJKI kantor perwakilan wilayah tedekat. Sedangkan pendaftaran merek dagang juga dapat dilakukan secara online (e-filing).
Langkah pertama anda mengisi formulir secara lengkap yang selanjutnya diserahkan atau diajukan kepada DJKI disertai dengan dokumen-dokumen. Untuk pendaftaran merek dagang secara perorangan, dokumen yang disyaratkan berupa:
- Kartu identitas pemohon (KTP atau paspor).
- 2. Etiket merek dagang sebanyak 3 lembar dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm.
- 3. Surat Pernyataan Hak, yang menyatakan bahwa Anda sebagai pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran atas merek tersebut dan akan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
- 4. Surat Kuasa, jika Anda menggunakan jasa Konsultan Merek atau Konsultan HKI dalam pengajuan pendaftaran merek dagang tersebut.
Sementara untuk pendaftaran merek dagang atas nama badan hukum harus dilengkapi dengan dokumen berikut.
- Akta notaris pendirian badan hukum atau badan usaha.
- 2. Surat keterangan domisili perusahaan.
- 3. NPWP perusahaan.
- 4. Kartu identitas direktur atau pengelola perusahaan (KTP atau paspor).
- 5. Etiket merek dagang sebanyak 3 lembar berukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm.
- 6. Surat Pernyataan Hak, yang menyatakan perusahaan sebagai pemohon berhak untuk mendaftarkan merek dagang tersebut dan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
- 7. Surat kuasa, apabila perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga baik Konsultan Merek atau Konsultan HKI untuk mengurus pendaftaran merek dagang tersebut.
- Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pemeriksaan kelengkapan syarat oleh Ditjen HKI. Kalau ada yang tidak lengkap, ada waktu sekitar 2 bulan untuk melengkapinya. Kemudian lanjut ke pemeriksaan substantif. Pada tahap ini terjadi pemeriksaan oleh pihak-pihak yang terkait dengan waktu paling lama 9 bulan. Jadi, pemeriksaan ini paling lama berlangsung 10 bulan.
- Pengumuman
Langkah ini merupakan tahap penentuan lulus atau tidaknya suatu merek dari pemeriksaan. Pengumumannya berlangsung 3 bulan. Jadi selama 3 bulan ini, kita diharuskan updating di portal berita DJKI. Selanjutnya, kalau kita merasa keberatan dengan pengumumannya, bisa langsung mengajukan surat ke Ditjen KI.
Anda butuh info lengkap, konsultasi dan bantuan pengurusan pendaftaran merek anda?kami Global Servis Agensi (GSA) siap membantu. Hubungi tim expert kami dalam hal ini yang selalu siap sedia.
Hubungi Untuk Pertanyaan
Virus corona yang masuk ke Indonesia pada awal tahun memberikan efek negatif bukan hanya untuk sektor kesehatan, namun menjalar hingga ekonomi. Dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat mulai dari pelaku bisnis kecil hingga industri skala besar. Survive atau dapat mempertahankan bisnis yang dijalani menjadi arah tujuan untuk saat ini selain mengejar keuntungan dalam kondisi yang sangat dinamis.
Ada beberapa tips jitu yang anda lakukan dalam menjalani bisnis anda yang dihimpun dari berbagai sumber. Let’s go kita bedah setiap poinnya.
1. Aliran Kas Perusahaan
Saat ini perusahaan harus mengencangkan “ikat pinggangnya” bertujuan agar nafas perusahaan tetap terjaga minimal sampai akhir tahun 2020. Pengaturan arus kas perusahaan menjadi point penting saat ini. Upaya yang dilakukan dapat dimulai dari efisiensi biaya untuk kegiatan branding, menunda kegiatan ekspansi perusahaan, memperpanjang pembayaran kreditor, negosiasi penangguhan pembayaran sewa dan kredit bank. Perusahaan juga bisa melakukan negosiasi dengan pelanggan untuk pembayaran lebih awal hingga mempertimbangkan keringanan pajak maupun program pemerintah yang memberikan kemudahan bagi pengusaha.
2. Management Karyawan
Memahami profil karyawan menjadi sangat penting dalam situasi ini untuk menemukan berbagai opsi untuk solusi tenaga kerja dalam perusahaan. Pada beberapa situasi, pengusaha akan menghadapi posisi sulit antara mempertahankan karyawan atau harus melakukan pengurangan demi kelangsungan bisnis. Perusahaan juga perlu memberikan intruksi dan mengarahkan karyawan apa yang menjadi fokus perusahaan saat ini dapat berupa langkah-langkah kerja yang efektif dan efisien apalagi saat kondisi Work From Home.
3. Bentuk Tim Manajemen Krisis
Perlunya dibentuk tim yang beranggotakan perwakilan dari tiap divisi saling berkomunikasi untuk membahas dan menentukan prioritas masalah yang dihadapi perusahaan dan mengantisipasi masalah yang dapat muncul ke depannya. Komunikasi sejak dini dan keterbukaan dengan tim dapat membangun sistem komunikasi yang sehat dan menjangkau semua karyawan baik mereka yang bekerja dari rumah maupun yang masih melakukan pekerjaan di kantor.
4. Bisnis yang Adaptable
Saat ini terjadi perubahan pola perilaku dalam berbisnis contohnya dari yang awalnya bertatap muka sekarang menjadi semua serba online. Kita dapat menggunakan layanan virtual yang tersedia saat ini mulai dari meeting dengan costumer.
5. Tetap Menjaga Kualitas
Kepercayaan klien terhadap kualitas suatu produk yang kita berikan merupakan suatu ikatan penting. Jika costumer loyal terhadap kita maka kita dapat mempertahankan cash flow perusahaan dengan baik. Kita harus sedia setiap saat jika pelanggan butuh bantuan dalam bisnisnya.
Hubungi Untuk Pertanyaan
Bali adalah kota bisnis yang menjanjikan bagi para pelaku usaha baik itu produksi lokal maupun pengusaha impor barang. Oleh karena itu peluang impor barang pada daerah Bali ini sangatlah menjanjikan.
Pengguna produk di Bali sangatlah banyak oleh karena itu kebutuhan impor barang untuk ke Bali sangatlah di perlukan untuk memnuhi kebutuhan produk di masyarakat yang sangat tinggi. Masyarakat Bali sendiri begitu suka dengan produk produk impor karena selain kualitas yang baik juga harga yang relative murah.
Pengusaha Pengusaha di Bali kini membutuhkan jasa jasa impor untuk sampai barangnya ke daerah Bali. Baik itu dari Negara Negara Asia seprti impor dari China, Impor dari Amerika, Impor dari Eropa, Impor dari Australia dan Negara Negara lainnya.
Contoh Barang Impor yang mebanjiri kota Bali.
Impor Beras, Impor Gula Pasir, Impor Tepung Terigu, Impor Garam, Impor Mentega, Impor Minya Goreng, Impor Bawang Putih, Impor Cabai Kering, Impor Daging sapi dan Produk Sapi, Impor Elektronik, Impor Otomotif dan Komponennya, impor Komponen telepon, Perlengkapan Komputer, Perlengkapan penyiaran, Aksesoris media penyiaran, Komponen perlengkapan kantor, impor apd, impor alat kesehatan, impor masker, dll. Hampir semua Produk yang di butuhkan masyarakat maupun pemerintahan Bali ada dan tersedia untuk di impor.
Mengapa Membutuhkan jasa impor di Bali?
Jasa Impor di butuhkan selain untuk pengusaha yang membutuhkan jasa konsultan untuk pengurusan produk, pengiriman produk dan juga pemilihan produk yang bagus dan juga pabrik pabrik yang terperaya baik itu pabrik di china ataupun Negara lainnya, untuk dapet produk tersebut sampai ke Bali.
Global Servis Agensi merupakan Konsultan bisnis yang menyediakan layanan berbagai jasa, salah satunya adalah jasa pengurusan Impor barang, baik itu impor barang dari china maupun impor barang dari Negara lainnnya seperti, Amerika, Australia maupun Eropa.
Jasa Impor di Bali merupakan kebutuhan para pengusaha Bali untuk dapet memilih pabrik yang tepat, produk yang tepat dan juga kerja sama lainnya yang dibutuhkan oleh pengusaha impor untuk tercapainya kelancaran dan kemudahan untuk mengimpor barang dari china maupun Negara lainnya.
Regulasi dan persyaratan untuk impor untuk sampai barang di Bali sanget di perlukan oleh seorang importir. Oleh karena itu Global Servis Agensi dapet membantu Anda sebagai pengusaha di Bali untuk dapat mengimpor barang dari cina maupun Negara lainnya dengan mudah, Aman, dan terpercaya.
Global Service Agensi juga di percaya oleh beberapa marketplace atau pabrik di china sebagai konsultan untuk pengurusan penjualan produknya. Jadi jika anda belum menemukan produk atau pabrik yang tepat, bisa menggunakan jasa kami untuk pemilihan produk yang tepat.
Global Service Agensi sebagai partner berbagai pabrik dan marketplace di China akan menemukan semua produk impor dari cina yang anda anda butuhkan untuk sampai di Bali.
Jika anda sudah memiliki Pabrik yang anda tentukan, bisa mengggunakan jasa kami untuk pengurusan impor lainnya untuk memenuhi syarat dan barang sampai Bali dengan aman dan mudah
JIka Anda Memiliki Pertanyaan Seputar Impor barang, butuh jasa berkaitan dengan impor barang dari china atau Negara lainnya. Silahkan Hubungi Team Ahli Kami. Di sini