Global Service Agensi Merupakan Konsultan Bisnis yang membuat perizinan usaha anda termasuk perizinan usaha kosmetik anda
Jika anda membutuhkan perizinan terkait bpom silahkan menghubungi team ahli kami
Meskipun telah dilarang, karena berbahaya bagi kulit pemakainya, produk kosmetik bermerkuri masih beredar di pasaran.
Masalahnya, sulit bagi kita untuk mengetahui apakah ada kandungan merkuri dalam sebuah produk.
Lantas, adakah cara mendeteksi produk kosmetik bermerkuri?
Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr Listya Paramita SpKK, untuk mendeteksi produk kosmetik bermerkuri, tidak bisa dideteksi secara fisik.
“Kita tidak bisa melihat tampilan fisik dari krimnya saja. Jadi, kalau mau tahu secara benar dan akurat krim yang kita curigai ini ada merkurinya atau tidak, ya cek ke laboratorium,” kata Listya dalam diskusi daring bertajuk Stop Kosmetik Bermerkuri, Petaka Dibalik Putih dalam Sekejap, Rabu (6/9/2020).
Meski demikian, Listya menyebutkan, setidaknya ada tiga ciri atau tanda umum yang bisa menjadi tanda awal mewaspadai adanya kandungan merkuri, di antaranya sebagai berikut.
- Tidak ada izin BPOM
Anda sebaiknya mencurigai produk yang tidak ada label atau kode izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Pada dasarnya, produk yang aman untuk digunakan adalah yang mendapatkan izin resmi dari BPOM.
Oleh sebab itu, jika Anda membeli suatu produk kosmetik yang tidak ada kode izin BPOM, maka dipastikan produk tersebut ilegal.
Namun, jika Anda melihat produk ada kode izin BPOM pada kemasan, sebaiknya lakukan pengecekan di laman resmi BPOM, apakah kode tersebut terdata dalam sistem BPOM dan sesuai dengan kemasan produk yang Anda beli.
Jika pada produk hanya ada label kode BPOM, tetapi tidak terdata di sistem resmi BPOM, maka sebaiknya Anda tidak menggunakannya.
Karena produk itu dipastikan ilegal dan bisa berbahaya bagi kesehatan.
Anda dapat memastikan kode BPOM dengan mengakses laman cekbpom.pom.go.id.
- Produk berkemasan polos
Listya menegaskan, Anda perlu mewaspadai produk kosmetik yang kemasannya polos atau tidak ada merek, ingredients, masa kedaluwarsa, dan juga produsennya.
“Nah, ini sudah tanda-tanda nih (produk ilegal berbahaya),” ujarnya.
- Promosinya terlalu spektakuler
Terakhir, Anda juga perlu mencurigai produk-produk kosmetik yang menawarkan khasiat atau manfaat yang sangat spektakuler (luar biasa).
“Apalagi yang bilangnya putih permanen, harus lebih waspada. Jangan mudah tergiur dengan iklan-iklan yang enggak masuk akal gitu. Tujuh hari putih permanen itu gimana caranya?” pungkasnya.
Ciri-ciri Kosmetik Tidak Baik untuk Kesehatan Kulit
Sebenarnya tak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan kulit wajah yang bersih dan bersinar itu.
Cukup kenali produk yang Anda pakai agar kulit tidak hanya cantik tapi juga sehat.
Melansir dari Alodokter pada Jumat, (13/9/2019), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para pembeli kosmetik untuk membeli kosmetik yang aman dan terdaftar di BPOM.
Adapun ciri-ciri kosmetik yang tidak baik untuk kesehatan kulit adalah sebagai berikut dikutip dari Grid.ID.
- Mengandung Merkuri
Hindari kosmetik yang mengandung merkuri, karena ini mampu menghambat pembentukan melanin yang berfungsi sebagai pigmen dalam kulit.
Jika digunakan terus menerus merkuri akan menyebabkan ruam dan perubahan warna kulit, bahkan gagal ginjal serta gangguan psikologis.
Pada wanita hamil kandungan merkuri ini dapat beresiko pada bayi
Kandungan ini bisa menyebabkan kelainan bawaan dan gangguan perkembangan otak pada bayi.
- Mengandung Asam Retinoat
Asam retinoat adalah senyawa metabolit vitamin A.
Ia mampu membersihkan pori-pori, mengatasi jerawat dan bekas jerawat, bahkan dapat mengurangi kerutan.
Meski begitu kandungan ini ternyata beresiko menyebabkan kulit iritasi, kering, bengkak, kemerahan dan membuat kulit sensitif terhadap sinar matahari.
Apabila ingin menggunakan kosmetik yang mengandung asam retionat, tentu harus dalam pengawasan medis dan sesuai resep dokter.
- Mengandung Hydroquinon
Kandungan Hydroquinone ini biasanya digunakan untuk mencerahkan kulit dan menyamarkan bintik hitam.
Hanya saja penggunanan kandungan ini dalam krim dapat menyebabkan kulit menjadi sangat sensitif terhadap matahari.
Hydroquinone juga berisiko menimbulkan reaksi alergi berat, seperti sakit kepala, ruam, gatal, bengkak pada wajah dan tenggorokan, dan sulit bernapas.
- Mengandung Rasorsinol
Rasorsinol merupakan salah satu dari tiga benzenediol isomer yang dapat digunakan untuk mengobati rasa sakit dan gatal.
Resorsenol sebenarnya juga bisa digunakan untuk mengatasi sakit kulit.
Namun, jika rasorsinol digunakan terlalu sering dan terlalu banyak akan memberi efek samping pada kulit.
Di antaranya menyebabkan kulit biru, detak jantung tidak beraturan, hingga sesak napas.
Untuk mencegah dampak dari kandungan kosmetik ini diimbau konsumen tidak sembarangan membeli kosmetik.
Untuk para konsumen disarankan untuk tetap membeli produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM.
Atau jika tidak lakukan konsultasi dengan dokter sebelum membeli produk kecantikan.
sumber : https://bali.tribunnews.com/2020/09/20/3-ciri-sederhana-kosmetik-mengandung-merkuri-hati-hati-memilih-produk
Hubungi Untuk Pertanyaan
Peran masker saat kondisi covid-19 seperti masa sekarang sangat penting dan krusial. Penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib kita patuhi selain cuci tangan dan lain-lain. Penggunaan masker wajib digunakan ketika naik transportasi KRL (kereta rel listrik). Masker berfungsi sebagai “benteng” dari droplet kerumunan orang yang kita tidak tau apakah ada yang sudah terjangkit covid-19.
Masker banyak jenisnya, mulai dari N95, masker bedah, masker FFPI, masker bahan 3 lapis hingga buff/scuba. Saat ini penggunaan buff dan scuba dilarang karena tidak efektif untuk menangkal droplet. Dilansir dari kompas Dalam penelitian yang dilakukan ilmuwan Duke University, buff tak dapat mencegah droplet (tetesan pernapasan) keluar dari mulut saat berbicara.
Droplet yang keluar saat berbicara, batuk, dan bersin adalah jalur masuk penularan virus corona Covid-19. Pemimpin studi sekaligus spesialis pencitraan molekuler Martin Fischer memastikan, ketika orang berbicara dan droplet keluar dari mulut, artinya risiko penularan penyakit tetap tinggi. Hasil riset yang terbit di jurnal Science Advances edisi 7 Agustus 2020 menunjukkan, buff adalah jenis masker yang paling tidak efektif mencegah transmisi. Bahkan dalam riset itu disebutkan, orang yang memakai buff jauh lebih buruk dibanding orang yang tidak memakai masker sama sekali. Menurut para peneliti, buff justru membuat droplet semakin berkembang biak di udara.
Masker kain dengan bahan yang lentur seperti scuba akan melar atau merenggang saat dipakai. Hal ini membuat kerapatan pori kain membesar serta membuka yang mengakibatkan permeabilitas udara menjadi tinggi. Akibatnya, peluang partikular virus untuk menembus masker pun disebutnya semakin besar.
Dapat dilihat efektivitas masing-masing jenis masker:
1. Masker N95: efektivitas 95% hingga 100%.
2. Masker bedah: efektivitas 80% hingga 95%.
3. Masker FFPI: efektivitas 80% hingga 95%.
4. Masker bahan 3 lapis: efektivitas 50% hingga 70%.
5. Masker scuba/ buff: efektivitas 0% hingga 5%.
Karena sangat penting peran masker maka pemerintah terus melakukan pengawasan dan pengetatan aturan dengan izin-izin atau regulasi masker. Mulai dari izin terhadapat produknya yang termasuk produk alkes(alat kesehatan) hingga izin perusahaan.
Globa Service Agensi adalah konsultan bisnis yang mengurusi segala kebutuhan perizinan bisnis anda salah satunya adalah terkati perizinan perdaran barang K3L
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Permendag ini ditetapkan pada 25 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.
“Melalui Permendag ini, Kemendag menetapkan bahwa barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu guna mendapatkan registrasi barang K3L,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (8/4).
Barang yang wajib didaftarkan adalah barang listrik dan elektronik, serta barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. Sebelum didaftarkan, barang-barang tersebut juga diwajibkan untuk diuji terlebih dahulu menggunakan metode uji yang telah ditetapkan pemerintah untuk masing-masing jenis barang.
Veri menjelaskan, pendaftaran barang dilakukan dengan menerbitkan registrasi barang K3L yang berupa nomor tanda pendaftaran. “Untuk memperolehnya, para pelaku usaha diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,” imbuhnya.
Syarat untuk memperoleh registrasi barang K3L adalah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir; membuat pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang, yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan; dan memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
Setelah terdaftar, produsen atau importir wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Nantinya, setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L. Sedangkan untuk barang-barang yang telah beredar sebelum berlakunya Permendag ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, produsen atau importir yang telah memiliki nomor registrasi barang K3L wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
“Bagi produsen dan importir yang melanggar Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang dari distribusi, bahkan pencabutan nomor registrasi barang K3L,” pungkas Veri.
sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5caaff67656a2/mendag-terbitkan-aturan-terkait-peredaran-barang-k3l/
JIka anda membutuhkan jasa penguusan izin K3L silahkan hubungi kami
Hubungi Untuk Pertanyaan
Global Service Agensi Merupakan Konsultan bisnis mengurus segala kebutuhan bisnis anda termasuk adalah pengurusan sertifikat halal. Alangkah baiknya anda membaca artikel terkait cara dan syarat pengurusan untuk mendapatkan atau memperoleh sertifikat halal.
Jika anda bingung mengurus sertifikat halal, silahkan hubungi team ahli kami, anda tidak perlu repot dalam pengurusan sertifikat halal. Team ahli kami profesional dalam pengurusan sertifikat halal.
Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini adalah syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan ialah 30- 40 hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan selama masa berlaku sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak.
Persyaratan Dasar
Yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.
Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.
Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.
Untuk rumah potong hewan, harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam (memiliki sertifikat penyembelihan), lokasi penyembelihan jauh dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, serta menerapkan standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.
Prosedur Sertifikasi Halal
Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
- Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
- Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.
Langkah-langkah. Ada tujuh langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:
- Pertama mendatangi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat, untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.
- Kedua, mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan, serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekertariat LPPOM MUI terdekat.
- Ketiga, pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makan).
- Keempat, pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan.
- Kelima, rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.
- Keenam, membayar biaya sertifikasi halal.
- Dan yang terakhir sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah di tetapkan status kehalalannya oleh komisi Fatwa MUI.
Sumber : https://berempat.com/bisnis/kuliner-dan-restoran/9004/prosedur-dan-syarat-mendapatkan-sertifikasi-halal/#:~:text=Yang%20harus%20dipenuhi%20untuk%20mendapatkan,berasal%20dari%20hewan%20halal%20yang
Jika anda ingin urus sertifikat halal dengan efesien tanpa membuang watu dan tenaga, silahkan hubungi kami. kami adalah konsultan bisnis berpengalaman dalam pengurusan izin bisnis.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat.
Upaya tersebut untuk menjaga sektor industri agar tetap bisa produktif dan dapat memenuhi permintaan dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kemudian, untuk mengakomodasi sektor industri untuk dapat menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
“Kami terus meminta agar perusahaan-perusahan industri yang beroperasi selalu disiplin mematuhi tiga kunci untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 yakni menggunakan masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan, misalnya dengan cuci tangan,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Menperin menekankan, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh karyawan di lingkungan rumah dan fasilitas umum.
“Karena memang paling sulit bagi industri itu memotong penyebaran virus di luar pabrik. Risiko penyebaran lebih meningkat ketika para pekerja tetap beraktivitas dengan mobilitas tinggi di luar tempat kerja,” katanya.
sumber : https://www.suara.com/bisnis/2020/09/13/110859/menperin-minta-industri-manufaktur-tingkatkan-protokol-kesehatan?page=2