UTTP merupakan singkatan dari Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yaitu berbagai alat yang digunakan dalam kegiatan pengukuran untuk menentukan nilai, jumlah, ukuran, berat, volume, maupun satuan lainnya dalam kegiatan perdagangan, industri, dan pelayanan publik.
Penerapan UTTP bertujuan untuk menjamin keakuratan hasil pengukuran sehingga tercipta transaksi yang adil, transparan, dan memberikan perlindungan kepada konsumen maupun pelaku usaha.
Penggunaan, pengawasan, serta kewajiban tera dan tera ulang UTTP di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Peraturan tersebut mengharuskan setiap alat ukur yang digunakan untuk kepentingan perdagangan, pelayanan publik, maupun kegiatan yang berkaitan dengan penentuan hak dan kewajiban pihak tertentu untuk memenuhi standar metrologi yang berlaku.
UTTP memiliki peran penting dalam berbagai sektor usaha dan pelayanan, antara lain:
Beberapa contoh alat yang termasuk dalam kategori UTTP antara lain:
Setiap UTTP yang digunakan untuk:
wajib dilakukan tera dan tera ulang secara berkala oleh instansi yang berwenang, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal.
Tera adalah proses pengujian, pemeriksaan, dan pengesahan terhadap UTTP yang baru diproduksi, diimpor, atau belum pernah digunakan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar metrologi yang berlaku.
Tera ulang adalah proses pemeriksaan dan pengesahan kembali terhadap UTTP yang sudah digunakan untuk memastikan bahwa alat tersebut masih bekerja secara akurat dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Melakukan tera dan tera ulang secara berkala memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Penggunaan UTTP yang telah ditera dan memiliki tanda sah tera merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah sekaligus komitmen pelaku usaha dalam menjaga keakuratan transaksi. Dengan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar metrologi legal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih profesional, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.