Kami adalah konsultan pengurusan perizinan NPT silahkan hubungi kami
Fungsi memiliki NPT
Melindungi Konsumen
Salah satu kewajiban perusahaan minyak pelumas yang telah memperoleh NPT adalah menampilkan NPT pada kemasan produknya. Ini merupakan langkah perlindungan terhadap konsumen karena produk tersebut telah dinyatakan produk pelumas berkualitas. Produk dijamin tidak akan menyebabkan kerusakan terhadap mesin atau hal lain yang dapat merugikan konsumen.
Dengan adanya peraturan yang mengharuskan perusahaan menampilkan NPT terbukti efektif menurunkan komplain pelanggan. Dilansir dari beberapa media, regulasi ini membuktikan kegunaannya sejak 20 tahun lalu. Berita-berita tentang kerusakan mesin akibat minyak pelumas menurun.
Perusahaan dapat Memasarkan Produknya Sah Secara Hukum
NPT dapat diandaikan sebagai nomor identitas dari produk minyak pelumas yang dipasarkan. Dengan adanya NPT, maka produk tersebut sudah dianggap sah dan resmi secara negara. Perusahaan dapat memasarkan produknya secara legal. Perusahaan terlindungi dari tuduhan barang illegal atau penipuan.
Bahkan untuk pelaku importir sekalipun terlindungi dari tuduhan illegal karena NPT juga berlaku bagi minyak pelumas importir. Para pelaku usaha importir minyak pelumas wajib untuk menampilkan NPT-nya sebagaimana diatur dalam undang-undang juga. Oleh sebab itu, konsumen Indonesia tidak perlu ragu untuk membeli produk impor selama dalam kemasannya tercantum NPT.
Kualitas Mutu Produk Terjamin
Uji laboratorium menjadi salah satu syarat keluarnya NPT dari pemerintah Migas. Dengan adanya pengujian ini, minyak pelumas yang beredar sudah terjamin kualitas mutunya. Karena secara regulasi apabila tidak lolos uji laboratorium maka perusahaan akan diminta menyesuaikan standar produknya.
Adapun pengujian tidak dilakukan sekali saja, melainkan dua kali. Maka seluruh produk minyak pelumas yang menampilkan NPT telah melewati double checking dari pemerintah. Hasil uji juga diverifikasi oleh badan yang sah sehingga konsumen tidak perlu meragukan mutu minyak pelumas yang dibelinya.
Produk Berstandar Nasional
Meski masih mengundang kontroversi di kalangan pelaku usaha, mereka tetap mengikuti regulasi pemerintah yang mengharuskan SNI di setiap produk minyak pelumasnya. Memang untuk memperoleh SNI bagai melakukan dua kali testing bagi perusahaan minyak pelumas. Walau pun begitu, adanya SNI dan NPT lebih meyakinkan pasar kalau produknya telah berstandar nasional dan dijamin kualitasnya.
Seluruh produk minyak pelumas yang berlogo SNI secara tidak langsung dilindungi oleh NPT tanpa terkecuali. Kegunaannya secara lebih jauh ternyata SNI tidak hanya menjamin secara nasional saja, tetapi juga internasional. NPT dan SNI pada dasarnya melindungi produsen minyak pelumas dan konsumen. Masing-masing sisi mendapatkan keuntungan yang sama.
Data Base Negara
Seluruh produk minyak pelumas yang mendapatkan NPT akan tercatat dalam administrasi pemerintah Migas. Hal ini bisa dibuktikan dengan membuka website resmi Migas atau ESDM. Di sana terdapat daftar produk minyak pelumas yang memiliki NPT. Ada 15.000 lebih merek pelumas beserta NPT-nya. Di sana juga tercantum nama perusahaan (produsen), kapan NPT diterbitkan, hingga masa berlaku NPT-nya.
Dengan demikian, apabila konsumen merasa ragu dan ingin meyakinkan diri apakah produk yang dibelinya legal bisa mengecek secara langsung di website tersebut. Bayangkan jika tidak ada NPT dan pencatatan secara resmi, konsumen tidak memiliki referensi yang valid untuk mengetahui kualitas dan legalitas produknya. Adanya NPT menertibkan produk yang beredar di pasar Indonesia
Yuk Hubungi kami untuk pengurusan NPT di sini https://globalservisagensi.com/contact/
Manfaat Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN)
Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase kandungan produk yang dihasilkan di dalam negeri atau dari sumber lokal di dalam negeri. TKDN didefinisikan sebagai persentase nilai tambah dari produk yang dihasilkan di dalam negeri terhadap total nilai tambah produk. TKDN biasanya diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dalam produk dan meningkatkan daya saing produk lokal. TKDN juga membantu mengurangi ketergantungan pada sumber-sumber impor, meningkatkan kesempatan kerja lokal dan meningkatkan pendapatan domestik.
1. Meningkatkan Kualitas Produk: TKDN memungkinkan produsen untuk meningkatkan kualitas produk dengan menggunakan komponen lokal yang lebih berkualitas. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.
2. Menciptakan Lapangan Kerja: TKDN akan menciptakan lapangan kerja di negara tersebut dengan meningkatkan produksi bahan baku lokal. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar, yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian negara tersebut.
3. Meningkatkan Pendapatan Nasional: Dengan meningkatnya produksi bahan.
Sebagai perusahaan asli Indonesia, kami PT.Global Servis Agensi siap membantu perusahaan Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan TKDN dengan cara yang efektif dan efisien.
Butuh Jasa Pengurusan TKDN ?
Hubungi Kami
Saat ini
Pemerintah sedang mengoptimalkan TKDN – Tingkat Kemampuan Dalam Negeri
terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga
peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia.
Dasar Hukum
- Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
- Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
- Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri,
Sektor Prioritas Penerapan TKDN
TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
Dalam
membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor
tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang
sudah diperhitungkan.
Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah :
- Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata >60%
- Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata >43%
- Industri Ketenagalistrikan (Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN > 40%)
- Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70%
- Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76%
- Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65%
- Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40%
Pengoptimalan
TKDN inipun berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN
dengan prosentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang / Jasa,
dan diumumkan langsung pada Lelang / Tender.
Teknis Perhitungan TKDN
Bagi anda
yang dipersyaratkan memiliki TKDN dengan prosentase tertentu, pahami
dulu bagaimana teknis perhitungannya. Penilaian TKDN berdasarkan produk
barang / jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP yaitu Bobot Manfaat
Perusahaan.
Penilaian Produk Barang / Jasa
Ada 3 Komponen yang perlu diperhitungkan :
1. Komponen dalam negeri pada barang
- adalah
penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung
unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan
yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
2. Komponen dalam negeri pada jasa
- adalah
penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan
tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak
dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri
3. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa
- adalah
penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung
unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan
serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga
ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai
dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam
negeri.
Penilaian pada BMP
BMP atau
Bobot Manfaat Perusahaan, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan
yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara
kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.
Nilai tambah
pada BMP sangat berpengaruh besar terhadap hasil penilaian TKDN. Jadi,
sangatlah penting bagi perusahaan meningkatkan CSR, memperdayakan UMKM
dll.
Formulasi Perhitungan TKDN

TKDN barang
dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi
harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi
ini merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
Biaya produksi tsb meliputi:
- biaya untuk bahan (material) langsung;
- biaya tenaga kerja langsung; dan
- biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);
tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
Penentuan KDN Barang :
- Bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
- Alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
- Tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
Butuh Jasa Pengurusan TKDN ?
Hubungi Kami
Izin Edar PKRT / Izin Edar Alat Kesehatan – Izin edar adalah izin untuk PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan
GLOBAL SERVICE AGENSI Merupakan Konsultan terpercaya dan berpengalaman dalam hal jasa pengursan Izin Edar PKRT / Izin Edar Alat Kesehatan
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
PERMENKES No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Butuh Jasa Izin Edar PKRT ?
Hubungi Kami
01. Dalam Rangka Percepatan Kemudahan Berusaha Untuk Mendorong Peningkatan Investasi, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, dan Penyediaan Lapangan Kerja Inpres 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha
02. Pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).
3. Penyederhanaan perizinan berupa notifikasi. Memberi kemudahan bagi pelaku usaha serta memungkinkan untuk dapat mengatasi masalah keterbatasan waktu dan tenaga dari petugas evaluasi sehingga dapat difokuskan bagi Produk PKRT yang berisiko lebih tinggi.
DASAR HUKUM
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
• PP No. 72 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi
• PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
• Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
• Permenkes No. 1189/VIII/2010 Tentang Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT
• Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
• Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Sektor Kesehatan
• Permenkes No. 25 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Berdasarkan risiko yang ditimbulkan akibat penggunaan PKRT terhadap pengguna
NOTIFIKASI KELAS 1 RISIKO RENDAH• Tidak menimbulkan akibat yang berarti• Kategori : tissue dan kapas NOTIFIKASI KELAS 2 RISIKO SEDANG• Dapat menimbulkan akibat seperti iritasi dan korosif• Kategori :- Sediaan untuk mencuci- Pembersih- Produk perawatan bayi dan ibu- Antiseptika dan desinfektan- Pewangi REGISTRASI IZIN EDAR KELAS 3 RISIKO TINGGI• Dapat menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik• Kategori : Pestisida Rumah Tangga
PERSYARATAN IZIN EDAR NOTIFIKASI DALAM NEGERI & IMPOR
Permohonan Baru
Dokumen Persyaratan Adm1. Formulir Permohonan2. Sertifikat Produksi PKRT/NIB3. Sertifikat paten merek4. Melepas merek/keagenan5. LoA*6. CFS*7. Dokumen ManajemenMutu (CPPKRTB/ISO 9001)8. NPWP & SIUP/NIB Impor*9. SuratKerjasama/Hubungan/Penunjukkan/Lisensi6. Surat keaslian dokumen7. Pernyataan pakta integritas8. Surat Pernyataan NotifikasiIzin EdarDokumen Kesesuaian Produk (DKP)–Spesifikasi Bahan Baku & Wadah- Spesifikasi wadah & tutup- Spesifikasi dan stabilitas produk jadi- Kegunaan & contoh penandaan- Data dukung- Hasil Uji Data Formula
1. Formula/Komponen dan Prosedur Pembuatan
PPJ, PRB, PPJ & PRB
Dokumen Persyaratan Adm
1. Surat Permohonan PPJPRB
2. NIE Lama
3. Surat Pernyataan tidak
terdapat perubahan data
4. Sertifikat Produksi PKRT/NIB
5. Surat pernyataan tidak ada
efek samping
6. Sertifikat paten merek
7. Melepas merek/keagenan
8. LoA*
9. CFS*
10.Dokumen Manajemen Mutu (CPPKRTB/ISO 9001)
Dokumen Kesesuaian Produk (DKP)
– Penandaan
– Data Pendukung
Persyaratan Izin Edar Notifikasi PKRT Kelas 1 dan 2
• PERSYARATAN ADMINISTRASI• DATA FORMULA• DOKUMEN KESESUAIAN PRODUK (DKP)
Butuh Konsultan Untuk Pembuatan Izin Edar PKRT ?
Jangan Ragu Ragu !! Segera Hubungi Team Ahli Kami
Sumber : Asistensi Izin Edar
Notifikasi PKRT
Kelas 1 dan 2
Sesuai Permenkes RI No. 14 Tahun 2021
Drg. R. Edi Setiawan., MKM
Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT
- Keyword :
- Izin Edar PKRT, Izin Edar Alat Kesehatan, izin edar kemenkes, izin edar bpom, izin edar kosmetik, izin edar pkrt adalah, izin edar pkrt impor, izin edar pkrt online, contoh izin edar pkrt, jasa izin edar pkrt, konsultan izin edar pkrt, biaya, izin edar pkrt, izin edar pkrt terdekat, urus izin edar pkrt, harga izin edar pkrt, izin edar pkrt murah, izin edar pkrt jakarta, izin edar pkrt banten, izin edar pkrt surabaya, izin edar pkrt jawa timur, izin edar pkrt jawa tengah, izin edar pkrt sumtra, izin edar pkrt bali,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat proses perizinan bangunan. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, proses perizinan untuk bangunan umum kini disederhanakan menjadi hanya 57 hari kerja dari sebelumnya 360 hari kerja. “Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021). Sementara itu, untuk bangunan berupa rumah tinggal, proses perizinannya kini hanya 14 hari kerja.
Penyederhanaan proses perizinan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Menurut Sri, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi pada masa pandemi. Menurut Sri, sektor properti memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Pada 2018, sektor properti menyerap 425.000 tenaga kerja di Jakarta. Selain itu, sektor ini juga dianggap mampu meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, serta memiliki karakteristik bisnis jangka panjang. Sebagai informasi, industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk penanaman modal dalam negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun.
Adapun nilai penanaman modal asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun. Pada 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Dia menambahkan, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. “Upaya ini adalah bagian dari paket kebijakan pemulihan ekonomi universal yang menjadi arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19,” ujar Sri.
Butuh Konsultan Perizinan
Hubungi Kami